ZAKAT FITHRI
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://almanhaj.or.id/content/1155/slash/0/zakat-fithri/

1. Hukumnya
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

أَنَّ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ 
مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّا سِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (pada bulan 
Ramadhan kepada manusia)" [1] 

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri" [2]

Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais 
bin Sa'ad bin Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat 
dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan 
tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat 
fithri)".

Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : 
"Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal [3] dan kalaupun 
dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits 
Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya 
suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".

Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini 
tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan 
tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, 
kedudukan zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan 
dengan riqab (orang-perorang)"

2. Siapa Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang 
yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ 
صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًأ مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ 
وَالذَّكَرِ وَالأُنْشَ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu 
gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, 
kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [4] 

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

لَيْسَ فِيْ الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلاَّ صَدَقَةُ الْفِطْرِ

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [5] 

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi 
penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa 
karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ 
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) 
makanan bagi orang miskin" [6] 

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib 
atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari 
dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa 
butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, 
zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui 
keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

3. Macam Zakat Fithri
Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang 
susu, satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri 
Radhiyallahu 'anhu.

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ 
اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ

"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu 
gantang susu kering, satu gantang anggur kering" [7] 

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :

فَرَضَ صَدَقَةَ َ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ 
صَاعًا مِنْ سَلْتٍ

"Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang 
salt" [8] 

Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada 
yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang 
paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang 
dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah 
dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma 
: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan 
zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang 
yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak 
berkulit) akan diterima, kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang 
mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa 
adonan diterima" [9] 

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Zakat Fithri satu gantang 
makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, 
yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur 
kering diterima, aku mengira beliau berkata : "Yang membawa adonan diterima" 
[10] 

Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya 
Muawiyah Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara 
(gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena 
jarangnya dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu 
melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu 
makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma" 
[11] 

Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan 
yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits 
shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu 
gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan 
kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran 
sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' sampai kepada Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

4. Ukuran Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan 
tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini 
yang rajih, dan yang paling shahih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

أَدُّوْا صَاعًا مِنْ بُرِّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَنْ كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍ

"Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari 
gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar" [12] 

Gantang yang teranggap adalah gantangnya penduduk Madinah, berdasarkan hadits 
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.

اَلْوَزْنُ وَزْنُ أَهلِ مَكَّةَ، وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهلأِ الْمَدِيْنَةِ

"Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang 
teranggap adalah kiloan-nya orang Madinah" [13] 

5. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang 
yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan 
perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang 
merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" [14]

6. Kemana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, 
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai 
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor 
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[15] Pendapat inilah yang dipilih 
oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul 
Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan 
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah 
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, 
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat 
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia 
berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" 
[16] 

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat 
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk 
oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) 
mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan 
oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : 
"Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : "Apabila 
petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai 
bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul Fithri".

7. Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 'Id 
[17] dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, 
kecuali satu atau dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar 
Radhiyallahu 'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna 
riwayat dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka 
dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma : 
" ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat 
yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia 
adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)" [18] 

8. Hikmah Zakat Fithri
Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang 
berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi 
orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus 
tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah 
lalu.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh 
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka 
Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_______
Footnote.
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan tambahannya pada Muslim
[2]. Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang 
ber-'an'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid
[3]. Akan tetapi hadits tersebut mempunyai penguat, dan dikeluarkan oleh 
An-Nasa'i (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6), Ibnu Khuzaimah (4/81) 
dan Al-Hakim (1/410) dan Al-Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan, dan sanadnya 
shahih.
[4]. Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984
[5]. Hadits Riwayat Muslim 982
[6]. Telah Lewat Takhrijnya
[7]. Hadits Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985
[8]. Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410
[9]. Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan
[10]. Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan
[11]. Telah lewat takhrijnya
[12]. Dikeluarkan oleh Ahmad 5/432 dari Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya 
seluruhnya tasiqah, ada hadits oleh Daruquthni 2/151 dari Jabir dengan sanad 
Shahih
[13]. Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 7/281, Al-Baihaqi 6/31 dari Ibnu Umar 
dengan sanad Shahih
[14]. Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar 
dengan sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang 
lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari 
Ibnu Umar pada Ibnu Asi Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. 
Maka -dengan jalan-jalan ini maka haditsnya menjadi hasan-
[15]. Telah lewat Takhrijnya 
[16]. Dikeluarkan ileh Bukhari (4/308]
[17]. Lihat pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al-Muthahharah karya Ali Hasan 
Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah
[18]. Telah lewat Takhrijnya                                      

Kirim email ke