From: [email protected] Date: Fri, 26 Jul 2013 16:36:13 +0700 Assalamualaikum, Apakah diperbolehkan shallat sejajar satu shaf agak renggang antara Ikhwan dan Akhwat baik pada saat shallat Fardhu maupun Sunah ? syukron >>>>>>>>>>>>>>>>>> Posisi wanita dalam shalat, berdiri di belakang shaf laki-laki. Seorang wanita bila berma'mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
a. Hadits Anas yang berbunyi: صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا "Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami" [Muttafaqub ‘alaihi] b. Hadits Anas yang berbunyi: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,"Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami." [HR Muslim] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2612/slash/0/memahami-posisi-imam-dan-mamum-dalam-shalat-berjamaah/ SAHKAH SHALAT WANITA JIKA SHAFNYA SEJAJAR DENGAN LAKI-LAKI? Pertanyaan. Ana mau bertanya mengenai shaf wanita di masjid lantai 2 yang sejajar dengan shaf laki-laki yang berada di lantai bawah, dan shaf wanita yang di lay out di belakang shaf ke-5 laki-laki tetapi sejajar dengan shaf laki-laki selanjutnya, tetapi tertutup hijab. Apakah sah shalat wanita pada masjid tersebut? Jawaban. Aturan shaf di dalam shalat berjama'ah bagi wanita adalah sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut: خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا قَالَ Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama.[4] Namun cara berdiri ini, bukan termasuk syarat atau rukun shalat, sehingga shalat wanita sebagaimana yang ditanyakan tersebut, insya Allah sah. Wallahu a'lam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2795/slash/0/doa-allahuma-ajirni-minan-nar-berjamaah-dua-orang-shaf-wanita-sejajar-laki-laki-doa-sujud-sahwi/ Wallahu Ta'ala A'lam
