From: [email protected]
Date: Fri, 26 Jul 2013 16:36:13 +0700
Assalamualaikum,
Apakah diperbolehkan shallat sejajar satu shaf agak renggang antara
Ikhwan dan Akhwat baik pada saat shallat Fardhu maupun Sunah ?
syukron
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Posisi wanita dalam shalat, berdiri di belakang shaf laki-laki.
 
Seorang wanita bila berma'mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di 
belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat 
sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di 
sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini: 

a. Hadits Anas yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

"Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami" 
[Muttafaqub ‘alaihi]

b. Hadits Anas yang berbunyi: 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ 
أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ 
خَلْفَنَا 

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik 
dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,"Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri 
di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami." [HR Muslim]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2612/slash/0/memahami-posisi-imam-dan-mamum-dalam-shalat-berjamaah/
 
SAHKAH SHALAT WANITA JIKA SHAFNYA SEJAJAR DENGAN LAKI-LAKI?

Pertanyaan.
Ana mau bertanya mengenai shaf wanita di masjid lantai 2 yang sejajar dengan 
shaf laki-laki yang berada di lantai bawah, dan shaf wanita yang di lay out di 
belakang shaf ke-5 laki-laki tetapi sejajar dengan shaf laki-laki selanjutnya, 
tetapi tertutup hijab. Apakah sah shalat wanita pada masjid tersebut?  

Jawaban.
Aturan shaf di dalam shalat berjama'ah bagi wanita adalah sebagaimana 
disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ 
النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا قَالَ 

Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang pertama, 
dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita 
adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama.[4] 

Namun cara berdiri ini, bukan termasuk syarat atau rukun shalat, sehingga 
shalat wanita sebagaimana yang ditanyakan tersebut, insya Allah sah. Wallahu 
a'lam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2795/slash/0/doa-allahuma-ajirni-minan-nar-berjamaah-dua-orang-shaf-wanita-sejajar-laki-laki-doa-sujud-sahwi/
 
Wallahu Ta'ala A'lam 






                                          

Kirim email ke