Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ada pertanyaan titipan dr teman :
Fulanah sdh sejak 1 maret ditinggal suami ( talak secara lisan ) tanpa kabar & 
tanpa ada memberikan nafkah apapun ( belakangan diketahui sang suami menikah 
lagi dgn wanita lain ).
per tanggal 1 juli fulanah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA), 
namun krn birokrasi PA baru akan memprosesnya bada lebaran 1 sept & 
diperkirakan rampung sekitar 1 oktober.
Pertanyaannya kapan dimulainya masa iddah Fulanah, apakah dari 1 maret ataukah 
1 oktober setelah ada keputusan dari PA ?
Ini menjadi polemik di keluarga krn Fulanah akan dilamar seorg pria yg berada 
di luar negeri yg akan mudik lebaran ini & berencana memboyong langsung Fulanah 
pasca mudik.
Mohon advis dari para ustadz & dalilnya.

Atas bantuannya kami haturkan terima kasih
Jazakumullah khoiron





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke