Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada pertanyaan titipan dr teman : Fulanah sdh sejak 1 maret ditinggal suami ( talak secara lisan ) tanpa kabar & tanpa ada memberikan nafkah apapun ( belakangan diketahui sang suami menikah lagi dgn wanita lain ). per tanggal 1 juli fulanah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA), namun krn birokrasi PA baru akan memprosesnya bada lebaran 1 sept & diperkirakan rampung sekitar 1 oktober. Pertanyaannya kapan dimulainya masa iddah Fulanah, apakah dari 1 maret ataukah 1 oktober setelah ada keputusan dari PA ? Ini menjadi polemik di keluarga krn Fulanah akan dilamar seorg pria yg berada di luar negeri yg akan mudik lebaran ini & berencana memboyong langsung Fulanah pasca mudik. Mohon advis dari para ustadz & dalilnya.
Atas bantuannya kami haturkan terima kasih Jazakumullah khoiron ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
