MEMBAYAR ZAKAT FITHRI, QURBAN DAN AQIQAH DENGAN UANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0/membayar-zakat-fithri-qurban-dan-aqiqah-dengan-uang/
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum menyerahkan
uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan aqiqah untuk membeli
makanan atau kambing yang disembelih di negara lain dan dibagikan kepada
orang-orang faqir disana?
Jawaban.
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد:
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah" [1].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka
amalan itu tertolak". [HR Imam al Bukhari]
Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan
syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat
dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang
yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada
lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di
negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini
termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at.
Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari
raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri)
memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim
menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga
terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri
tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan
pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak,
maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan
seseorang dari beban.
Para imam yang empat telah sepakat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
di negera tempat si pemberinya berada, selama di negara itu ada orang yang
berhak. Hai-ah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi juga sudah
mengeluarkan ketetapan. Ketentuan ini seharusnya diperhatikan, dan jangan
terpengaruh dengan seruan orang untuk melanggarnya. Karena seorang muslim
seharusnya antusias untuk melepaskan dirinya dari beban dan berhati-hati demi
agamanya. Demikian (juga dengan) seluruh ibadah, semuanya harus ditunaikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan jenis, waktu dan pelaksanaannya. Tidak boleh
merubah jenis ibadah yang telah disyari’atkan Allah Azza wa Jalla kepada jenis
yang lain.
Contoh lain, yaitu fidyah puasa yang berkaitan dengan orang yang sudah tua dan
sakit parah, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Allah Azza wa Jalla
mewajibkan kepada mereka untuk memberikan makan satu orang fakir sebagai ganti
puasa satu hari. Allah berfirman :
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". [3]
Begitu juga memberikan makanan dalam masalah kaffarah, seperti kafarah zihar
(menyamakan punggung isteri dengan punggung ibu), kaffarah karena melakukan
hubungan suami isteri saat siang bulan Ramadhan dan kaffarat sumpah. Begitu
pulalah mengeluarkan makanan untuk zakat fithri.
Semua jenis ibadah ini harus menyerahkan makanan, tidak cukup dengan cara
mengeluarkan uang. Karena (membayar dengan uang) itu termasuk merubah ibadah
dari jenis yang diwajibkan. Karena Allah Azza wa Jalla mengatakan "dengan
memberikan makanan." Oleh karena itu, wajib berpegang dengannya. Barangsiapa
yang tidak berpegang dengannya, berarti dia telah merubah ibadah dari jenis
yang diwajibkan.
Begitu juga dalam masalah al hadyu (denda dalam ibadah haji), kurban dan aqiqah
kelahiran. Pada ibadah-ibadah ini, pelaksanaanya ialah harus dengan menyembelih
jenis binatang ternak yang memenuhi syarat, tidak cukup dengan mengeluarkan
uang atau menyerahkan shadaqah senilai harganya, karena menyembelih itu
merupakan ibadah. Allah berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah".[4]
Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah, Rabb semesta alam".[5]
Memakan daging sembelihan ini, juga menyedekahkannya adalah ibadah. Allah
berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir". [6]
Sehingga tidak boleh dan juga tidak cukup hanya dengan menyerahkan uang senilai
atau bershadaqah dengan uang, sebagai ganti dari menyembelih. Karena ini
termasuk merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Sedangkan hewan sembelihan ini harus disembelih di tempat yang disyari’atkan
oleh Allah Azza wa Jalla.
Al hadyu (hewan yang dihadiahkan ke Makkah. Pemberian ini, ada kalanya karena
melakukan pelanggaran, maka pemberian ini disebut Dam, sedangkan yang bukan
karena pelanggaran tetap namanya Al hadyu) disembelih di al Haram (Mekkah).
Allah berfirman :
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى
الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai
ke Baitul Atiq (Baitullah)". [7]
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang orang-orang yang sedang mengenakan
pakaian ihram yang membawa al hadyu :
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
"dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai ke tempat
penyembelihannya". [8]
Sedangkan dalam masalah qurban dan aqiqah, maka keduanya disembelih di negara
si pelaku dan di rumahnya, dia makan dan bershadaqah dengannya. Tidak
memindahkan dengan mengirim uang yang setaraf nilainya untuk dibelikan hewan
sembelihan di negara lain, sebagaimana yang dilontarkan sebagian penuntut ilmu
yang baru belajar atau sebagian orang awam, dengan alasan di sebagian negara
(lain) terdapat orang-orag miskin yang membutuhkan bantuan.
Kami katakan, menolong kaum Muslimin yang membutuhkan bantuan diperintahkan di
manapun tempatnya. Akan tetapi, ibadah yang Allah perintahkan agar dilakukan
pada tempat tertentu, tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. Karena (perbuatan
seperti) ini termasuk salah satu bentuk merubah ibadah yang telah disyari’atkan
Allah Azza wa Jalla. Mereka membuat kegelisahan di masyarakat, sehingga sering
menanyakan masalah ini.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengirimkan al hadyu agar disembelih
di Mekkah, padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam muqim (tinggal) di
Madinah[9], dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih qurban dan
aqiqah di rumahnya di Madinah, tidak dikirim ke Mekkah, padahal Mekkah lebih
baik daripada Madinah. Dan di Mekkah juga banyak orang fakir, yang terkadang
lebih membutuhkan bantuan dibandingkan orang-orang fakir di Madinah. Meski
demikian, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpegang dengan tempat yang
telah Allah syari’atkan untuk melaksanakan ibadah itu. Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak menyembelih al hadyu di Madinah, dan tidak mengirimkan
qurban dan aqiqah ke Mekkah. Rasulullah menyembelih masing-masing jenis pada
tempat yang disyari’atkan.
Ya, memang tidak mengapa mengirimkan daging yang melimpah yang berasal dari
hadyut-tamattu` dan hadyut-tathawwu`, -tapi bukan yang berasal dari hewan
tebusan- juga bukan yang berasal dari qurban ke negeri yang membutuhkan. Akan
tetapi penyembelihannya tetap dilakukan di tempat (daerah) yang telah
disyari’atkan.
Barangsiapa yang ingin membantu saudara-saudaranya yang sedang membutuhkan
bantuan di negara lain, maka hendaklah dia membantunya dengan harta, pakaian
dan makanan, atau segala sesuatu yang bermanfaat. Sedangkan ibadah, maka dia
tidak boleh dirubah dari waktu dan tempatnya, (meski) dengan alasan membantu
orang-orang di tempat lain yang membutuhkannya. Rasa kasihan tidak serta merta
dengan (cara) merubah din (agama) dan ibadah.
Wa shallahu 'sla Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shahbihi wa sallam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo
57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
________
Footnote
[1]. al Hasyr/59 : 7.
[2]. Lihat Sunan Abi Dawud, 2/114, 115, 117, 119; lihat juga Sunan at Tirmidzi,
3/34 dan 35; Sunan an Nasaa-i, 5/51-53 dan 55)
[3]. al Baqarah/2:184.
[4]. al Kautsar /108 : 2.
[5]. al An’aam /6 : 162.
[6]. al Hajj/22 : 28.
[7]. al Hajj/22 : 3
[8]. al Baqarah/2 : 196.
[9]. Lihat Zaadul Ma’ad, 2/313.