From: [email protected]
Date: Fri, 2 Aug 2013 01:10:21 +0000 




Bagaimana kalau kita nitip uang ke amil zakat, kemudian oleh amil zakat 
dibelikan bahan pokok lalu dibagikan ke asnaf? 
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
APAKAH INI (TITIP UANG SETARA ZAKAT FITHRI) TERMASUK JUAL BELI DI MASJID?
Apakah termasuk jual beli di masjid, bila panitia zakat fithri juga melayani 
pembayaran zakat fithri dengan uang setara dengan zakat fithri 3 kg, dengan 
akad titip uang kepada panitia untuk dibelikan beras di pasar. Akad tersebut 
dilakukan di dalam masjid, apakah cara seperti ini menyelisihi Sunnah Nabi 
shallallâhu 'alaihi wa sallam?

Apakah kami harus tegas hanya menerima zakat fithri dalam bentuk makanan pokok 
saja dan tidak menerima titipan uang untuk dibelikan zakat fithri seperti yang 
kami uraikan di atas? Kami sebenarnya juga bisa mengambil kebijakan seperti itu 
(hanya beras, tidak menerima titipan uang) dan tidak ada halangan. Apakah dalam 
masalah ini ada kelapangan (boleh-boleh saja)? Mohon pencerahannya ustadz. Edi, 
Sukoharjo (0815676xxxx)

Jawaban.
Penitipan seperti ini tidak terlarang jika dilakukan di masjid, karena ini 
tidak termasuk jual beli. Akad seperti ini disebut wakâlah, sementara yang 
terlarang di masjid adalah jual-beli. Dengan demikian, pembayar zakat 
mewakilkan kepada panitia untuk membelikan beras atau yang sejenisnya sebanyak 
zakat yang wajib ia keluarkan dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak. 
Karena itu panitia hanya menerima uang dan tidak menyediakan beras. Akad 
wakâlah ini karena tidak bertujuan komersial dan hanya bertujuan sosial, yaitu 
memudahkan dan membantu para pembayar zakat, maka tidak mengurangi kesucian 
masjid.

Namun jika transaksi itu benar-benar jual beli sehingga panitia menyediakan 
beras, kemudian setiap pembayar zakat membeli beras dari panitia. Setelah 
membeli beras, pembayar zakat mewakilkan penyerahan beras zakat tersebut kepada 
panitia. Bila kasusnya demikian ini, maka ini adalah praktek jual-beli di 
masjid, dan tentu ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi shallallâhu 'alaihi wa 
sallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا 
أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ

Bila kalian mendapatkan orang yang menjual atau membeli di masjid, maka ucapkan 
kepadanya: semoga Allâh tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.[HR. 
at-Tirmidzi, no.1321. Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh Muhammad 
Nashiruddin al-Abani]

(Soal jawab edisi 03-04/Tahun XVI/1433/2012M dijawab oleh Ustadz DR Muhammad 
Arifin Badri)
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3477/slash/0/jual-beli-yang-diharamkan-apakah-ini-titip-uang-setara-zakat-fithri-termasuk-jual-beli-di-masjid/
 

Wallahu Ta'ala A'lam



HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/2250/slash/0/hukum-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang/

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan zakat 
fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله adalah tidak 
menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. 
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm 
: 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak 
termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا 
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ 
كَبِيرٍ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan 
satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun 
budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"

Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

"Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" 
dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab 
: 21]

Dan firman-Nya.

وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ 
اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ 
جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ 
الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara 
orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan 
baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah 
menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; 
mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" 
[At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar 
zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum 
muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta 
menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan 
dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah 
menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih 
bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan 
bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] 






                                          

Kirim email ke