SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI
Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin
http://almanhaj.or.id/content/2793/slash/0/salah-memaknai-idul-fithri/


Bagi kalangan tertentu, bulan Ramadhân yang penuh berkah ini merupakan bulan 
beban. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhân terutama ibadah puasa dianggap sebagai 
penghambat kesempatan. Meskipun dia tetap menunaikan ibadah puasa, namun tidak 
dengan sepenuh hati.

Sementara kalangan yang lain menganggap, ibadah puasa di bulan Ramadhân 
merupakan rutinitas yang menjanjikan dan berakhir menyenangkan. Sebab sesudah 
Ramadhân ada hari raya, Idul Fithri. 

Para pedagang, sejak jauh-jauh hari sebelum Ramadhân tiba, mereka sudah bersiap 
melakukan stock barang sebagai persiapan dagang untuk meraup keuntungan 
melimpah di bulan suci ini. Bahkan banyak pedagang musiman yakni khusus bulan 
Ramadhân. Para karyawan, pegawai, pekerja, buruh dan lain-lain yang bekerja 
diluar kota pun punya harapan untuk cuti menjelang hari raya sampai dengan 
beberapa hari sesudah hari raya. 

Sedikit orang yang benar-benar memanfaatkan bulan Ramadhân sebagai kesempatan 
emas meraup pahala dan menghapus dosa dengan cara-cara yang benar sesuai 
tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Begitu pula tentang hari raya. Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum 
Muslimin bahwa Idul Fithri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari 
beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati 
keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadhân. Sebagian yang lain 
mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadhân. 
Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fithri 
adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Oleh karena itu, 
banyak kaum Muslimin yang menyusun agenda-agenda kegiatan, tanpa memperdulikan 
aturan syari'at. Agenda-agenda berisi maksiat, foya-foya, hiburan dan tontonan 
di pantai-pantai, goa-goa, taman-taman dan berbagai tempat menarik lainnya, 
bahkan tempat-tempat yang sepi. Laki-laki dan perempuan serta muda-mudi yang 
bukan mahram, bukan pula suami isteri, bercampur aduk menjadi satu. Banyak di 
antara mereka yang berpasang-pasangan berdua-duaan, bergandeng tangan dan 
seterusnya untuk melampiaskan kegembiraan dan menikmati kesenangan yang penuh 
dosa. 

Tidak dipungkiri bahwa Idul Fithri adalah hari gembira bagi orang yang berpuasa 
pada bulan Ramadhân. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، 
وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ 

"Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan : manakala berbuka puasa, 
ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia 
bergembira dengan (balasan) puasanya". [HR. Bukhari dan Muslim] [1]

Tetapi gembira yang dimaksudkan di sini adalah kegembiraan yang tidak keluar 
dari koridor syari'at. 

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan makna gembira dalam hadits di atas dengan 
menukil perkataan para ulama, "Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika 
berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia 
teringat akan ni'mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat 
berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia 
dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar 
dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala 
dari Allâh". [2]

Di sisi lain al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menukil pernyataan 
sebagian ulama tentang ma'na gembira tersebut sebagai berikut, "Al-Qurthubi 
rahimahullah mengatakan, 'ma'nanya, gembira dengan sebab rasa lapar dan dahaga 
telah hilang, karena sudah diperbolehkan berbuka puasa. Ini adalah kegembiraan 
yang wajar dan mudah dipahami."

Sementara sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang berpuasa gembira 
dengan buka puasanya karena kegiatan puasa serta ibadahnya telah berhasil 
dengan baik. Ia merasa diringankan serta mendapat pertolongan dari Allâh Azza 
wa Jalla untuk menunaikan puasa pada masa yang akan datang." Selanjutnya 
al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menyimpulkan, "Aku katakan, 
'Membawa pengertian gembira di sini kepada pengertian yang lebih umum dari 
makna yang telah disebut di atas, tidak mengapa. Setiap orang yang berpuasa, 
(ketika berbuka) akan bergembira sesuai dengan keadaan masing-masing, sebab 
keadaan orang terkait ibadah puasa berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang 
kegembiraan mereka itu hukumnya mubah yaitu kegembiraan manusiawi yang wajar. 
Dan ada pula yang kegembiraan mereka itu disunnah, yaitu kegembiraan yang 
disebabkan oleh hal-hal yang sudah disebutkan diatas (seperti bergembira karena 
bisa menunaikan ibadah puasa mampu dengan baik atas pertolongan Allah-pent.)". 
[3]

Gembira pada saat berbuka puasa, bisa juga berarti merasa gembira saat berbuka 
puasa di setiap matahari tenggelam. Bisa pula berarti gembira manakala berbuka 
puasa di saat Idul Fithri. Wallahu A'lam. Yang jelas, secara manusiawi, orang 
yang berpuasa akan merasa lega dan bergembira pada saat berbuka puasa pada 
setiap maghrib di bulan Ramadhân, maupun pada saat hari Idul Fithri.

Akan tetapi kegembiraan itu hendaknya tidak membuatnya terlena sampai 
terjerumus kedalam prilaku maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla dan merusak 
ibadah yang telah dilakukannya selama bulan Ramadhân. Mestinya kegembiraan itu 
mendorong orang untuk bersyukur dan semakin bersemangat dalam beribadah kepada 
Allâh Subhanahu wa Ta'ala.

Oleh sebab itu, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam antara lain memberikan 
dorongan semangat untuk mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa 6 hari di bulan 
Syawal. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كاَنَ كَصِياَمِ 
الدَّهْرِ. 

"Siapa yang berpuasa Ramadhân, kemudian ia iringi puasa Ramadhân itu dengan 
puasa enam hari di bulan Syawal, niscaya (pahala) puasanya laksana puasa satu 
tahun". [HR. Muslim, Abu Dâwud, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah].[4]

Berkenaan dengan hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Para ulama 
yang semadzhab dengan kami mengatakan, "Yang afdhal (lebih baik-red) ialah 
apabila puasa enam hari bulan Syawal dilakukan berturut-turut langsung sesudah 
hari raya (maksudnya, hari kedua-pen.). Namun jika puasa enam hari itu 
dilaksakan dengan terpisah-pisah atau ditunda sampai akhir Syawal, maka 
keutamaan berpuasa enam hari bulan Syawal itu tetap tercapai. Sebab itu masih 
bisa disebut "mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa enam hari di bulan 
Syawal".[5]

Kenapa menunaikan ibadah puasa Ramadhân yang diiringi dengan puasa enam hari di 
bulan Syawal memiliki nilai seperti berpuasa satu tahun penuh ? Imam Nawawi 
rahimahullah menerangkan, "Para Ulama mengatakan, 'Puasa-puasa ini bernilai 
seperti berpuasa satu tahun penuh, tidak lain karena setiap kebaikan akan 
dilipatkan menjadi sepuluh kali kebaikan. Puasa Ramadhân dilipatkan menjadi 
sepuluh bulan, sedangkan 6 hari bulan Syawal, dilipatkan menjadi dua bulan". [6]

Bagian terakhir dari perkataan Imam Nawawi rahimahullah di atas selaras dengan 
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، كَأَنَّمَا تَمَامُ السَّنَةِ؛ 
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثاَلِهَا. 

"Barangsiapa yang berpuasa enam hari sesudah hari Idul Fithri, maka seakan-akan 
puasanya itu sempurna satu tahun; Siapa yang melakukan satu kebaikan, maka ia 
akan memperoleh sepuluh kali lipat kebaikan itu". [HSR. Ibnu Majah].[7]

Alangkah indah dan beruntungnya seseorang jika kegiatan-kegiatan yang penuh 
dengan maksiat atau yang bepotensi maksiat itu diganti dengan kegiatan ibadah 
yang jelas dituntunkan dalam syari'at. Terlebih lagi, pasca Ramadhân. Janganlah 
merusak ibadah selama Ramadhân dengan hura-hura dan maksiat, apalagi bid'ah.

Dengan demikian, opini bahwa hari raya adalah hari bersenang-senang dan 
bergembira ria untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, foya-foya serta 
dosa-dosa adalah opini yang salah, harus diluruskan.

Wallahu al-Musta'aan wa 'Alaihi at-Tuklaan. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote 
[1]. Shahihul Bukhâri/Fathul Bâri, 4/118, no. 1904, Shahih Muslim, Syarhun 
Nawawi, Khalîl Ma'mun Syiha, Darul Ma'rifah, 8/272, no. 2700
[2]. Ibid. hlm. 273
[3]. Fathul Bâri, Syarh Shahîhil Bukhâri, 4/118
[4]. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/296-297, no. 2750, Shahîh Sunan 
Abi Dâwud, II/77, no. 2433, Shahîh Sunan at-Tirmidzi I/400-401, no. 759 dan 
Shahih Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1403. Semua kitab Shahih Sunan ini adalah 
karya Syaikh al-Albâni t , penerbit Maktabah al-Ma'arif Lin Nasyr, Riyadh.
[5]. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[6]. Ibid.
[7]. Shahîh Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1402
                                          

Kirim email ke