HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2011/slash/0/hukum-takbir-bersama-sama-dengan-satu-suara/


Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari 
anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied Ramadhan 
dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat.

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَللَّهُ 
أَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ وَللَّه الْحَمْدُ

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, 
Allahu Akbar wa Lillahilhamdu

Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini mereka 
mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. Perlua 
diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampong di berbagai penjuru 
provinsi.

Jawaban
Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap sepuluh 
Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari fajar hari 
Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ

“Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah 
atas petunjukNya yang diberikan kepadmu” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” 
[Al-Baqarah : 203]

Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : “Hadits apa yang anda 
pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari 
Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?” Dia menjawab, “Dengan landasan ijma 
(kesepakatan ulama)”.

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu 
merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
bahwa beliau bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada 
landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari 
kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu 
sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida 
(mengada-ada) terhadap agama ini.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat 
dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887]

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami 
bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika imam 
takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap orang 
takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras?

Jawaban
Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak ada 
hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takbir 
bersama-sama, dan beliau telah bersabda.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada 
landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat 
dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatwa Lajnah Da’imah 8/310 No. 8340]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad hari 
ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir 
mengikutinya. Bagaimana hukum alaman ini ?

Jawaban
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah 
(ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.

[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir 
bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam 
bertakbbir ?

Jawaban
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah 
masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan 
suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.

[Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah hal.26]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – 
Solo 57183]                                           

Kirim email ke