MAAF-MEMAAFKAN DALAM RANGKA HARI RAYA DISYARIATKAN?
Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA
http://almanhaj.or.id/content/3159/slash/0/maaf-memaafkan-dalam-rangka-hari-raya-disyariatkan/

Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap 
kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat 
dianjurkan dalam Islam. Allah Azza wa Jalla berfirman.

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta 
berpisahlah dari orang-orang yang bodoh. [al-A’raf/7:199]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ 
الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ 
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap 
mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka 
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah 
ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. [Ali 
Imran/3:159]

Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allah Azza wa Jalla yang bertakwa 
kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya.

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ 
وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Orang-orang yang bertakwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di 
waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya serta (mudah) 
memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat 
kebajikan. [Ali-Imran/3:134]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khsusus menggambarkan besarnya 
keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allah Azza wa Jalla dalam 
sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allah menambah bagi 
seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan 
(di dunia dan akhirat)” [1]

Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia 
dimuliakan dan diagungkan di hati manusian karena sifatnya yang mudah memaafkan 
orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan 
di sisi Allah Azza wa Jalla. [2]

MAAF-MEMAAFKAN DI HARI RAYA?
Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram 
dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam 
al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Misalnya , mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak 
terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti 
mengkhususkannya pada waktu dan dalam rangka hari raya Idul Fithri dan Idul 
Adha.

Ini termasuk perbuatan bid’ah [3] yang jelas-jelas telah diperingatkan 
keburukannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan 
adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) 
dalam neraka” [4]

Kalau ada yang bertanya : mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang 
sesat, padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat 
mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana telah disebutkan dalam 
keterangan diatas ?

Jawabnya : Benar, Islam sangat menganjurkan hal tersebut, dengan syarat jika 
tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) 
yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena, jika dikhususkan dengan misalnya 
waktu tertentu tanpa dalil khusus, maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang 
sangat tercela dalam Islam.

Sebagai contoh shalat malam dan puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam 
Islam. Namun, dua jenis ibadah ini jika pelaksanaannya dikhususkan pada hari 
Jum’at, maka dua masalah besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk 
dilakukan [5], sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ تَخْتَصُّوالَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامِ مِنْ بَيْنَ اللَّيَالِى وَلاََ 
تخُصُّوايَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامِ مِنْ بَيْنِ الأَيَامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ 
فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya 
(melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara 
har-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang bisa dilakukan oleh salah 
seorang darimu. [6]

Inilah yang diistilahkan oleh para ulama dengan nama “bid’ah idhafiyyah”, yaitu 
perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam Islam, akan tetapi sebagian kaum 
Muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan 
atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allah Azza wa Jalla 
dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [7]

Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan 
Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata tentang dua shalat ini : 
“Shalat (malam di bulan) Rajab dan Sya’ban adalah bid’ah yang sangat buruk dan 
tercela” [8]

Imam Abu Syamah rahimahullah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: 
“Tidak diperbolehkan mengkhususkan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) 
yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan 
tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada 
keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh 
syariat dan dikhsusukan dengan satu macam ibadah…. Seperti puasa di hari Arafah 
dan Asyura, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan…”[9]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “… Termasuk (contoh) dalam hal ini 
bahwa sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan larangan 
mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa dan hari Jum’at, agar tidak dijadikan 
sebagai sarana menuju perbuatan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan pengkhususan 
waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syarat” [10]

MENIMBANG ACARA HALAL BIL HALAL
Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam 
rangka saling memaafkan setelah hari raya Idhul Fithri adalah apa yang biasa 
dikenal dengan acara Halal bil halal.

Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang 
kami paparkan diatas. Acara ini tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini, para 
sahabat Radhiyallahu anhum, serta para imam ahlus sunnah yang mengikuti jalan 
mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah dipuji 
pemahaman dan pengamalan Islam mereka oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ 
اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ 
لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ 
ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara 
orang-orang Muhajirin dan Anshar (para sahabat) dan orang-orang yang mengikuti 
mereka dengan baik. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada 
Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir 
sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah 
kemenangan yang benar. [at-Taubah/9 : 100]

Dan dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda 
: Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para 
Sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang 
datang setelah mereka. [11]

Disamping itu acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran 
terhadap syariat Allah Azz wa Jalla, diantaranya :

1. Terjadinya ikhtilath (bercampur baur secara bebas) antara laki-laki dengan 
perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini jelas 
diharamkan dalam Islam, bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di 
masyarakat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku tidak meninggalkan 
setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki 
melebihi (fitnah) kaum perempuan” [12]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mejelaskan hal ini dalam ucapan beliau : “Tidak 
diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum 
laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk 
penyebab (utama) terjadinya berbagai malapetaka yang merata. Sebagaimana ini 
juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum 
maupun yang khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya 
perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasaan massal (umat 
manusia) dan munculnya wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan” [13]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah lebih menegaskan hal ini dalam ucapan 
beiau : “Dalil-dalil (dari al-Qur’an dan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan 
yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua 
sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah 
Azza wa Jalla. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) 
menegaskan keharaman –ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki 
dengan perempuan kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya” [14]

2. Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak 
halal baginya (bukan mahramnya). 
Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk 
dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang 
perempuan yang tidak halal baginya” [15]

3. Kehadiran para wanita yang besolek dan berdandan seperti dandanan 
wanita-wanita Jahiliyah.
Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan Mukminah) menetap di rumah-rumah 
kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti 
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [Al-Ahzab/33 : 33]

Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan 
mengikutinya (menghiasinya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaannya 
yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah) adalah ketika dia berada di dalam 
rumahnya” [16]

PENUTUP
Demikianlah pemaparan ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka 
hari raya. Wajib bagi setiap muslim untuk meyakini bahwa semua sesuatu yang 
dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla 
semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk yang beliau bawa.

Sahabat yang mulia Abu Dzar Al Ghifari Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak 
ada seekor burungpun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliu 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal 
tersebut”. Kemudian Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَا بَقِيَ شَيءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَا عِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ 
وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikit pun dari (ucapan’perbuatan) yang bisa 
mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua 
itu telah dijelaskan kepadamu” [17]

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufiq-Nya kepada kita semua 
untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah dan menjauhi segala 
sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai 
di akhir hayat kita. Amin

Ya Allah, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah (petunjuk) 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [18]
Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim no. 2588 dan imam-imam lainnya
[2]. Lihat syarh Shahih Muslim 16/14 dan Tuhfatul Ahwadzi 6/150
[3]. Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri 
kepada Allah Azza wa Jalla, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.
[4]. HR. Muslim no. 867, an-Nasai no. 1578 dan Ibnu Majah no.45
[5]. Lihat Ilmu Ushulil Bida’ hlm.151
[6]. HR. Muslim no. 1144
[7]. Lihat Ilmu Ushulil Bida’ hlm.147-148
[8]. Fatawa al-Imam an-Nawawi hlm.26
[9]. Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’i wal Hawadits hlm.165
[10]. Ighatsatul Lahfan I/368
[11]. HR. al-Bukhari dan Muslim
[12]. HR. al-Bukhari no. 4808 dan Muslim no. 2740
[13]. Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya. 
Na’udzu billahi min dzalik.
[14]. Majalatul Buhutsil Islamiyah 7/343
[15]. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani 
dalam al-Musnad 2/227, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 
no. 226
[16]. HR Ibnu Khzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan ath-Thabrani dalam 
al-Mu’jamul Ausath no. 2890, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu 
Hibban, al-Mundziri dan al-Albani dalam ash-Shahihah no. 2688
[17]. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir 2/155, no. 1647 dan dinyatakan 
shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1803
[18]. Doa yang selalu diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang dikutip oleh 
al-Khatib al-Baghdadi dalam tarikh Baghdad 9/349                                
     

Kirim email ke