Hari ini kami sholat Ied di alun2 kota Yogyakarta.
Seperti biasa sholat disitu selalu dihadiri oleh sultan HB X.
Sepertinya tdk ada bedanya, tapi dirokaat kedua imam hanya takbir sekali trus 
baca Alfatehah.
Saya pikir imamnya lupa, tapi toh kalau lupa insya Allah sholat tetap syah.
Beberapa waktu kmd saya klarifikasi ke saudara2 bahwa tadi imam lupa takbir 5x 
sebelum Fatehah.
Ternyata dijawab bahwa imam tdk lupa, tapi sdh jadi keputusan majlis tarjih 
Muhammadiyah bahwa rajaat ke 2 tdk perlu tajbir 5x sebelum fatehah, bahkan kata 
saudara saya , sekarang malah dibeberapa tempat rakaat 1 ataupun kedua takbir 
awalnya 1x saja.
Yang jadi pertanyaan saya bagaimana hukum sholat Ied ini. Dan kalau kita tahu 
bahwa nanti imam akan takbir 1x apa kita tetap boleh sengaja berjamaah disitu ?
Syukron




A. Y. Hilmy
Http://hilmyjaya.com
Merindukan ahlussunnah waljamaahAbu Abdillah <[email protected]> 
menulis:TATA CARA SHALAT IED
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/1174/slash/0/tata-cara-shalat-ied/

Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu.

صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ 
الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرِ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدِ صَلَّى 
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم 

"Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan 
shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar 
berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh 
Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 
dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, 
selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua 
bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan 
dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :

أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي 
الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ 
خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ

"Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir 
dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali 
dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]

Berkata Imam Al-Baghawi : "Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari 
kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa 
sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain 
takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika 
berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu 
Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat 
demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa 
Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan 
takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : "Ibnu Umar 
-dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika 
mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 : "Mengangkat 
tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya 
-Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. 
Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). 
Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"

Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami : "Siapa yang menganggap 
bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika 
bertakbir".

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang 
diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud 
Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata :

بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيْرَتَيْنِ حَمْدُ لِلّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَثَنَاءٌ عَلَى 
اللَّهِ

"Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada 
Allah Azza wa Jalla"

Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : "(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam 
sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu 
yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut".

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan 
bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu 
membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat 
Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan 
surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : "Telah shahih dari beliau bacaan 
surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, 
tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka 
hendaklah ia shalat dua raka'at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" : "Bab : 
Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih 
Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah menyebutkan 
tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :
1. Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, 
sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

2. Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at

Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat 
dua rakaat" [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan : "Ini adalah madzhabnya Syafi'i, 
yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia 
shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput 
darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam".

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau 
kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]

Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10] : "Setiap yang shalat dua hari raya 
sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir 
pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada 
raka'at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)"

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata 
caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan : 
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya 
secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang 
meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul 
Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah 
Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 
dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum 
membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, 
Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari 
kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 
bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau 
membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri 
dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', 
kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul 
Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan 
oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 
1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 
1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah 
berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka 
dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami 
Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat 
Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah

Kirim email ke