From: [email protected]
Date: Thu, 8 Aug 2013 13:31:13 +0000 




​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Ikhwan fillah, melihat maraknya saudara2 kita yg berlibur, mohon penjelasan 
apabila kita mengunjungi tempat2 wisata spt tempat ibadah agama lain, spt 
candi2, dll.
Mohon penjelasannya, krn ustadz ana melarangnya, dikhawatirkan kita meninggal 
di tempat itu.
Pungky Heru Prabowo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh dilakukan). Akan tetapi, 
rekreasi tidak boleh menuju tempat-tempat maksiat. Karena umat Islam 
berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya, dan menjauhi para pelaku 
maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan para pelaku kemungkaran, 
dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allah Azza wa Jalla turunkan kepada mereka. 

Rekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. Karena di sana ada 
patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun 
dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadahan orang-orang musyrik. 
Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. Sebab, 
Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengusahakan supaya 
sarana-sarana (simbol-simbol) kemungkaran, terutama syirik lenyap. Pernah, 
beliau enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung 
makhluk bernyawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ 
فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى 
الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا 
رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ 
مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا 
وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ 
أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ 
أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لاَ 
تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
beliau memberitakan bahwa beliau Radhiyallahu anhuma membeli bantal duduk yang 
terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen). Ketika Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di 
depan pintu saja, tidak masuk. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma pun melihat 
ketidaksukaan pada wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah 
Radhiyallahu anhuma bekata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , 
aku bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah 
aku lakukan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa pentingnya 
bantal duduk ini?” ‘Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan 
menggunakannya sebagai bantal”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. 
Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan“. Dan beliau 
bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar 
(patung-patung) tidak akan dimasuki oleh para malaikat”. [HR.Al-Bukhâri, no: 
5957]

Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim adalah membersihkan 
wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk menghancurkan patung-patung 
dan menghapus gambar-gambar bernyawa. Sebagaimana ditunjukkan hadits di bawah 
ini:

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الاََسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ 
أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا 
مُشْرِفًا إلاَّ سَوَّيْتَهُ (وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا)

Dari Abul Hayyâj al-Asadî, dia berkata: ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu 
berkata kepadaku: “Maukah engkau aku utus kamu untuk melakukan tugas yang 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku dengannya ; yaitu 
janganlah kamu membiarkan patung/gambar itu melainkan kamu hancurkan; dan 
janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan melainkan harus kamu ratakan”. 
(Pada lafazh lain: dan tidak pula gambar melainkan kamu hilangkan). [HR.Muslim: 
969]

Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan nasehat dan 
peringatan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran 
dengan kekuatan, dan jika masyarakat bertindak tanpa izin pemerintah, 
kemungkinan akan timbul kemungkaran yang lebih besar. Wallâhu a’lam.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1509/slash/0/hukum-rekreasi-ke-candi-tidak-ada-anggapan-sial-dalam-islam/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 



                                          

Kirim email ke