Bismillaah, ana punya teman sedang ada masalah dgn masalah hibah. Begini, teman ana punya kakek dgn 7 orang anak kandung (3 laki2 dan 4 perempuan). Sewaktu kakeknya sakit keras, sdh tdk bisa apa2 lagi, saat itu istrinya (nenek tiri teman ana) membuat suratt hibah pembagian harta, untuk 7 anak kakek tadi dan 1 anak perempuan bawaan nenek itu. Dibuat hibah itu agar anak bawaan nenek itu jg dpt bagian. Dalam hibah itu semua anak2 dr kakek dan dari nenek itu dibagi rata bagiannya. Saat ini kakek nya sudah meninggal, dan hibah tersebut sudah dibagikan, yg laki2 diam (tmasuk bapak dr teman ana) karena tidak mau ribut. Teman ana sdh berusaha mengingatkan neneknya sebatas ilmu yg dia punya, tetapi malah sekarang neneknya dan ua (perempuan) marah kepada teman ana krn masalah diingatkan tersebut. Pertanyaan : pertama apakah membuat hibah itu benar? Adakah dalilnya? Kedua bagaimana pembagian yg syar'i? Ketiga bagaiman menghadapi mereka yg sudah mengucilkan dan marah kpd teman ana? Demikian mohon dpt disertakan dalil2 nya.
جَزَاك اللهُ خَيْرًاatas jawabannya Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
