*Orang Yang Berserikat, Saling Menanggung Penambahan, Pengurangan Dan
Perbaikan*
http://almanhaj.or.id/content/3691/slash/0/kaidah-ke-30-orang-yang-berserikat-saling-menanggung-penambahan-pengurangan-dan-perbaikan/

Kaidah Ketiga Puluh

الشُّرَكَاءُ فِي اْلأَمْلاَكِ يَشْتَرِكُوْنَ فِي زِيَادَتِهَا
وَنُقْصَانِهَا, وَيَشْتَرِكُوْنَ فِي التَّعْمِيْرِ اللاَّزِمِ وَتُقَسَّطُ
عَلَيْهِمُ الْمَصَارِيْفُ بِحَسَبِ مِلْكِهِمْ وَمَعَ الْجَهْلِ بِمِقْدَارِ
مَا لِكُلٍّ مِنْهُمْ يَتَسَاوَوْنَ

Orang-orang yang berserikat dalam kepemilikan suatu barang, saling
menanggung penambahan dan pengurangan benda tersebut, dan bersama-sama
menanggung perbaikan yang bersifat wajib. Dan hak masing-masing dibagi
sesuai kadar kepemilikan mereka. Adapun jika kadar kepemilikan
masing-masing tidak diketahui maka dibagi rata di antara mereka.



Kaidah ini menjelaskan tentang orang-orang yang berserikat dalam
kepemilikan suatu benda. Mereka ini, sama-sama menerima untung jika ada
penambahan nilai pada barang tersebut, namun jika sebaliknya, maka mereka
sama-sama menanggung kerugian. Demikian pula, jika benda itu perlu
perbaikan, maka biaya perbaikannya ditanggung bersama-sama. Prosentase
keuntungan dan kerugian sesuai dengan prosentase kepemilikannya terhadap
benda yang dimiliki secara bersama-sama itu.

Penambahan tersebut bisa berupa penambahan dari sisi dzatnya, sifatnya,
tambahan yang terpisah atau tambahan yang menyatu dengan benda yang mereka
miliki, demikian pula tambahan dari hasil usahanya [1].

Penerapan kaidah ini dapat diketahui dari contoh-contoh kasus, diantaranya :

1. Apabila sebuah rumah dimiliki oleh dua orang. Salah satunya memiliki
sepertiga dan yang lainnya memiliki dua pertiga dari rumah tersebut. Jika
nilai jual rumah itu bertambah, maka tambahan ini menjadi milik bersama
sesuai dengan prosentase kepemilikan masing-masing[2]. Sebaliknya jika
terjadi kerusakan, dan salah satu pemiliknya ingin rumah itu diperbaiki,
maka pemilik lainnya wajib ikut andil dalam perbaikan tersebut [3].

2. Jika beberapa hewan ternak dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka
biaya pemeliharaannya ditanggung berdua sesuai dengan kadar kepemilikannya.
Artinya, yang kadar kepemilikan setengah, ia wajib menanggung setengah dari
seluruh biaya. Dan, yang kadar kepemilikan sepertiga, ia wajib menanggung
1/3 dari seluruh biaya pemeliharaan [4].

3. Jika sebidang tanah atau sebuah rumah diwakafkan untuk beberapa orang.
Kemudian tanah atau rumah tersebut rusak dan perlu biaya perbaikan. Maka
biaya tersebut ditanggung bersama [5].

4. Apabila dua orang sepakat membangun dinding pembatas antara rumah
mereka, kemudian dinding tersebut rusak. Lalu mereka berselisih tentang
siapakah yang berkewajiban memperbaikinya. Maka, dalam masalah ini yang
wajib memperbaiki adalah mereka berdua, karena mereka memanfaatkannya
bersama[5].

5. Beberapa ekor kambing yang dimiliki dua orang, kemudian jumlahnya
bertambah karena ada yang melahirkan, atau kambing tersebut memproduksi
susu. Maka tambahan tersebut menjadi milik bersama sesuai prosentase
kepemilikan masing-masing. Ini adalah contoh an-nama’ al-munfashil
(tambahan yang terpisah).

6. Jika seekor ternak dimiliki dua orang, lalu hewan itu semakin gemuk. Ini
berarti nilai jualnya bertambah. Pertambahan nilai jual ini menjadi milik
mereka berdua. Ini adalah contoh an-Nama’ul muttashil (pertambahan yang
menyatu dengan yang asli).

7. Seseorang yang mahjûr ‘alaihi (yang dilarang mengelola hartanya) karena
bangkrut dan berkewajiban melunasi hutang. Jika harta yang ia punya tidak
cukup untuk melunasi hutang, maka masing-masing orang yang menghutangi
diambilkan dari harta tersebut sesuai kadar besarnya hutang dari mereka[7].

8. Apabila di antara dua rumah ada dinding yang membatasi dan dimanfaatkan
bersama oleh kedua pemilik rumah tersebut, kemudian salah satunya ingin
memasang atap atau memasang tiang pada dinding tersebut, maka yang lain
tidak boleh melarangnya. Dengan syarat, pemasangan atap atau tiang tersebut
tidak menimbulkan madharat dan dengan izin terlebih dahulu [8].

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : لاَ يَمْنَعُ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ
خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Janganlah seseorang melarang
tetangganya untuk memasang kayu di dinding rumahnya.”[9]

Berkaitan dengan pembahasan kaidah ini, adakalanya kadar kepemilikan dua
orang atau lebih terhadap suatu barang tidak diketahui dengan jelas. Jika
ini terjadi, maka bagian masing-masing dianggap sama. Misalnya, seseorang
mewakafkan atau mewasiatkan tanahnya untuk beberapa orang tanpa menentukan
bagian masing-masingnya, maka dalam kasus ini kadar untuk masing-masing
orang disamakan, tanpa melebihkan salah seorang dari yang lainnya. Wallâhu
a’lam.[10]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1431H/2011. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat macam-macam an-nama’ (penambahan) dalam al-Mausû’atul Fiqhiyyah,
41/369-370. Cet. Kedua. 1404 H/1983 M. Wizâratul Auqaf was Syu-ûn
al-Islamiyah. Kuwait.
[2]. Lihat Syarhul Qawâ'idis Sa'diyah, hlm. 197. Syaikh Abdul Muhsin bin
Abdullah az-Zamil.
[3]. Lihat ta’liq Syaikh al-Utsaimin terhadap kitab al-Qawâ’id wa
al-Ushulul Jâmi’ah wal Furuq wat Taqâsim al-Badî’ah an-Nâfi’ah, hlm. 140.
Cet. Pertama. Tahun 2002 M. Maktabah as-Sunnah. Kairo.
[4]. Ibid.
[5]. Lihat Syarhul Qawâ'idis Sa'diyah, hlm. 198. Syaikh Abdul Muhsin bin
Abdullah az-Zamil.
[6]. Lihat Taqrîrul Qawâ'id wa Tahrîrul Fawâ-id, 2/81. al-Imam al-Hafizh
Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab al-Hambali. Ta'liq Syaikh Abu
Ubaidah Masyhûr bin Hasan Alu Salman. Cet. Pertama. 1419 H/1998 M. Dar Ibni
Affan lin nasyr wat tauzi'. Khubar..
[7]. Syaikh Ibnu Utsaimin mencontohkan, jika total hutangnya Rp. 10.000,
dengan rincian Rp. 5.000,- dari A, Rp. 3.000,- dari B, dan Rp. 2.000,- dari
C. Sedangkan harta yang bisa digunakan untuk bayar hutang hanya sejumlah
5.000. Maka A diberi Rp. 2.500, B diberi Rp. 1.500, dan C diberi Rp. 1.000.
[8]. Lihat Syarhul Qawâ'idis Sa'diyah, hlm. 198. Syaikh Abdul Muhsin bin
Abdullah az-Zamil.
[9]. HR. al-Bukhâri, no. 2463; Muslim, no. 1609.
[10]. Diangkat dari al-Qawâ’id wa al-Ushulul Jâmi’ah wal Furuq wat Taqâsim
al-Badî’ah an-Nâfi’ah. Syaikh Abdurrahman bin Nâshir as-Sa'di. Tahqiq
Syaikh Dr. Khâlid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih. Cetakan kedua. 1422
H/2001 M. Dar al-Wathan li an-Nasyr. Riyadh. Hlm. 81-82. Dengan beberapa
tambahan dari referensi lainnya.

Kirim email ke