From: [email protected] Date: Mon, 19 Aug 2013 12:31:37 +0800
Assalamualaikum, Seorang ayah mempunyai rumah yang ditinggalinya sampai sekarang dan rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama atas nya yang pertama (Laki-laki) beberapa tahun yang lalu. Jadi sertifikat rumah tersebut bukan lagi atas nama ayah. Rumah tersebut akan dijual kepada anak perempuan nya dan sang kakak yang dalam hal ini yang merasa berhak peruh atas rumah tersebut mengatur pembagian atas penjualan rumah tersebut. Ayah dalam hal ini sudah sangat tua dan beliau menyerahkan urusan kepada anak-anaknya. Yang jadi pertanyaan saya : 1. apakah benar bahwa sang kakak tertua selaku pemilik nama di sertifikat rumah tersebut, dialah yang berhak memiliki rumah tersebut (karena berdalih rumah tersebut sudah dihibahkan ayah kepada dia). dan dia lah yang mengatur pembagian dari hasil penjualan rumah tersebut walaupun ayah masih hidup. Apakah ini diperbenarkan secara syar'i ? 2. bilamana rumah tersebut dijual sementara orangtua masih ada, bagaimanakah cara pengaturan pembagiannya? apakah masih sang ayah yang berhak untuk masalah pembagian hibah kepada 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan. 3. bagaimana bila ayah sudah tiada, dan rumah tersebut dijual, apakah masih sang kakak yang berhak mengatur masalah warisan? atau tetap berdasarkan yang Allah tetapkan untuk pembagiannya?, walaupun rumah tersebut serifikat atas nama anak tertua. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas segala masukan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian. >>>>>>>>>>>>> 1. Pengertian Hibah. Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya”. Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)”.[4] http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/ Apabila seorang ayah menghibahkan (meberikan hadiah) rumah kepada salah seorang anaknya, maka sejak akad dan serah terima dilakukan rumah tersebut sudah menjadi harta milik anaknya, apabila rumah tersebut dijual, hasil pejualannya sepenuhnya menjadi harta anaknya tersebut. 2. Seorang Ayah Harus Adil Terhadap Anaknya Dalam Memberikan Pemberian (Hadiah). Haram Melebihkan Pemberian Kepada Sebagian Anak Saja Dari an-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Ayahku bersedekah kepadaku dengan sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anak-anakmu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda: اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلاَدِكُمْ. "Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu." Lalu Ayahku pulang dan mengembalikan sedekah tersebut.” Dan dalam suatu riwayat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ. “Kalau demikian maka janganlah engkau mempersaksikanku, sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kezhaliman” Dan dalam suatu riwayat: “Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidakkah menggembirakanmu, jika mereka sama dalam berbuat kebaikan kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, maka jangan engkau lakukan.’” [10] http://almanhaj.or.id/content/1087/slash/0/hibah-pemberianhadiah/ Wallahu Ta'ala A'lam
