From: [email protected]
Date: Mon, 19 Aug 2013 12:31:37 +0800 





Assalamualaikum, 
Seorang ayah mempunyai rumah yang ditinggalinya sampai sekarang dan rumah 
tersebut sudah dibalik nama 
atas nama atas nya yang pertama (Laki-laki) beberapa tahun yang lalu. Jadi 
sertifikat rumah tersebut bukan lagi atas nama ayah. 
Rumah tersebut akan dijual kepada anak perempuan nya dan sang kakak yang dalam 
hal ini yang merasa berhak peruh 
atas rumah tersebut mengatur pembagian atas penjualan rumah tersebut. 
Ayah dalam hal ini sudah sangat tua dan beliau menyerahkan urusan kepada 
anak-anaknya. 
Yang jadi pertanyaan saya :
1. apakah benar bahwa sang kakak tertua selaku pemilik nama di sertifikat rumah 
tersebut, dialah yang berhak memiliki 
rumah tersebut (karena berdalih rumah tersebut sudah dihibahkan ayah kepada 
dia). dan dia lah yang mengatur pembagian dari hasil 
penjualan rumah tersebut walaupun ayah masih hidup. Apakah ini diperbenarkan 
secara syar'i ? 
2. bilamana rumah tersebut dijual sementara orangtua masih ada, bagaimanakah 
cara pengaturan pembagiannya?
apakah masih sang ayah yang berhak untuk masalah pembagian hibah kepada 2 orang 
anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan.
3. bagaimana bila ayah sudah tiada, dan rumah tersebut dijual, apakah masih 
sang kakak yang berhak mengatur masalah warisan?
atau tetap berdasarkan yang Allah tetapkan untuk pembagiannya?, walaupun rumah 
tersebut serifikat atas nama anak tertua.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas segala masukan dan penjelasan dari 
bapak/ibu sekalian. 
>>>>>>>>>>>>>
 
1. Pengertian Hibah.
Berkenaan dengan definisi hibah (هِبَةٌ), As Sayid Sabiq berkata di dalam 
kitabnya [1] : “(Definisi) hibah menurut istilah syar’i ialah, sebuah akad yang 
tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa 
hidupnya [2] tanpa imbalan apapun [3]”. Beliau berkata pula: “Dan hibah bisa 
juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang 
lain, baik berupa harta atau lainnya”.

Syaikh Al Fauzan berkata: “Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang 
mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang 
diketahui (jelas)”.[4] 
http://almanhaj.or.id/content/2660/slash/0/sekilas-hibah-wasiat-dan-warisan/
 
Apabila seorang ayah menghibahkan (meberikan hadiah) rumah kepada salah seorang 
anaknya, maka sejak akad dan serah terima dilakukan rumah tersebut sudah 
menjadi harta milik anaknya, apabila rumah tersebut dijual, hasil pejualannya 
sepenuhnya menjadi harta anaknya tersebut.
 
2. Seorang Ayah Harus Adil Terhadap Anaknya Dalam Memberikan Pemberian 
(Hadiah). Haram Melebihkan Pemberian Kepada Sebagian Anak Saja
Dari an-Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Ayahku bersedekah kepadaku dengan 
sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak 
ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.’ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam berkata kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh 
anak-anakmu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda:

اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلاَدِكُمْ.

"Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu."

Lalu Ayahku pulang dan mengembalikan sedekah tersebut.”

Dan dalam suatu riwayat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.

“Kalau demikian maka janganlah engkau mempersaksikanku, sesungguhnya aku tidak 
bersaksi atas kezhaliman”

Dan dalam suatu riwayat: “Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda, ‘Tidakkah menggembirakanmu, jika mereka sama dalam berbuat kebaikan 
kepadamu?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, maka jangan 
engkau lakukan.’” [10] 
http://almanhaj.or.id/content/1087/slash/0/hibah-pemberianhadiah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 




                                          

Kirim email ke