DUA USAHA YANG TIDAK BISA BERSANDING
http://almanhaj.or.id/content/3694/slash/0/dua-usaha-yang-tidak-bisa-bersanding/

Saudaraku kaum muslimin ! Sesungguhnya aturan dalam syari'at Islam yang
mulia ini telah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan memberi solusi
terbaik untuk individu maupun masyarakat. Syari'at juga mengatur bagaimana
seharusnya manusia berinteraksi dengan Allâh, berintraksi dengan sesama.
Semua aturan dan solusi yang dibawakan dalam syari'at ini tidak keluar dari
batas kehalalan atau perkara mubah yang disyari'atkan, yang sentiasa
menjaga hak-hak, memelihara kemaslahatan serta menyingkirkan bahaya dan
kerusakan.

Sebagaimana Islâm mensyari'atkan aqidah yang benar dan ibadah mulia yang
bisa menghubungkan seorang hamba dengan Rabbnya, jika dipraktekkan sesuai
dengan petunjuk al-Qur’ân dan Sunnah; Islam juga telah menggariskan suatu
manhaj yang lurus yang mengatur muamalah (intraksi) antara manusia. Sebuah
manhaj yang diatur dengan kaidah-kaidah syar’i dan adab-adab yang harus
dijadikan pedoman dalam bermu'amalah. Dengan demikian, tidak ada kekacauan,
tidak ada tindakan zhalim, permusuhan, melampaui batas, merampas, menipu,
mangkir dari hutang, berbuat curang dan berbagai tindakan buruk lainnya.
Yang ada hanya keadilan, saling menghormati, jujur, transparan dan
penjagaan terhadap hak-hak orang lain.

Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam surat an-Nisâ/4:29-30

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴿٢٩﴾وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ
ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta
sesamamu dengan cara yang bathil kecuali lewat perdagangan yang dilandasi
rasa suka sama suka diantara kalian, dan janganlah kalian membunuh diri
akalian. Seseunggunya Allâh Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa yang
berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan dzalim akan Kami masukkan
dia ke neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allâh.

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan jalan yang bathil,
dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan
maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan cara
dosa padahal kamu mengetahui. [al-Baqarah/2:188]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah di Arafah :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَلَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ
هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا (رواه مسلم)

Sesungguhnya darah kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini, di
bulan ini dan di negeri ini [HR. Muslim dan yang lain-lain]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا وإنَّ اللهَ تَعَالىَ أمَرَ
المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ, فَقَالَ : ﴿ يَأيُّهَا
الرُسُلُ كُلُوا مِنَ الطَيِّبَاتِ وَ اعْمَلُوا صَلِحًا إنِّى بِمَا
تَعْملُوْنَ عَلِيْمٌ ﴾ وَقَالَ :﴿يَأَيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَ رَزَقْنَاكُمْ﴾ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَفَرَ,
أشْعَثَ أغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلىَ السَمَاءِ يَا رَبِّ ! يَا رَبِّ !
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَ غُذِيَ بِالحَرَامِ فَأنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَالِك

Sesungguhnya Allâh itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Sesungguhnya Allâh memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Allâh
memerintahkan para rasul-Nya. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
membaca (firman Allâh Azza wa Jalla yang artinya),“Wahai para Rasul !
Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan.
Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kaalian kerjakan”(al
Mukminûn/23:51). Dan firman Allâh(yang artinya), “Wahai orang-orang yang
beriman ! Makanlah dari rejeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian
dan bersyukurlah kepada Allâh, jika kamu hanya beribadah kepada-Nya”.
(al-Baqarah/2:172). Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengisahkan tentang seorang yang sedang melakukan perjalan jauh, rambutnya
kusut dan kakinya berdebu, ia menadahkan tangannya ke langit, dia berdo’a :
"Ya Rabb… Ya Rabb.., Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram, dan ia tumbuh dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin
do’anya akan dikabulkan ?! [HR. Muslim, no.1015]

Sudah merupakan kewajiban bagi seorang muslim ketika bermuamalah (seperti
dalam jual beli, utang-piutang, gadai dan perniagaan) untuk berlaku sesuai
dengan syari'at Allâh Azza wa Jalla . Karena semuanya telah diatur dalam
syari'at kita. Betapa banyak orang yang tersesat karena membatasi pemahaman
dien ini hanya dalam ibadah saja. Mereka memisahkan agama ini dengan
kehidupan nyata dan dengan aturan-aturan dalam bermu'amalah. Sehingga
mereka memberlakukan harta titipan Allâh Azza wa Jalla semaunya. Mereka
tidak peduli, apakah harta mereka dari usaha halal atau haram ? Mereka
berusaha tidak menjauhkan diri dari muamalah atau cara-cara yang haram
dalam memperoleh harta. Cinta dunia telah menguasai jiwa mereka. Mereka
terfitnah dengan harta. Mereka tinggalkan agamanya demi meraih dunia yang
sangat sedikit. Na'udzubillah. Mereka lupakan kewajiban
mempertanggungjawabkan amalan dihadapan Allâh Azza wa Jalla . Mereka tidak
takut resiko buruk kelakukan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ

.. Dan orang-orang yang zhalim akan tahu ke tempat mana mereka akan
kembali. [Asy Syu’arâ/26:227]

Sesungguhnya baik dan buruknya usaha yang dilakukan oleh seseorang akan
menimbulkan pengaruh yang sepadan pada diri pelaku sendiri, jika baik maka
baik pengaruhnya begitu pula sebaliknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan :

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih
utama baginya. [HR. Ahmad 3/321, Tirmidzi, no. 614, Ibnu Hibbân, no. 1723,
dan Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabîr, 19/136 dari Jâbir bin Abdullâh dan
Ka’ab bin ‘Ujrâh Radhiyallahu anhuma]

Imam Ahmad rahimahullah juga Baihaqi rahimahulla dalam Syu’abul Iman
membawakan riwayat dengan sanad hasan dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ
فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ
ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ
بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ
يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfakkan
kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga
ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka.
Sesungguhnya Allâh tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi
Allâh menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak
bias menghapus kejelekan [Musnad 1/387 dan Syu’abul Iman 5524].

Dengan ini kita tahu bahwasa bisnis dan muamalah yang haram merupakan
penyebab keburukan, kekacuan dan fitnah di dunia serta adzab di akhirat
kelak. Layakkah seorang muslim yang mendengar ancaman ini dan mengetahui
bahayanya kemudian ia tidak peduli dengan usahanya ? Jika ya, maka
disamping menunjukkan agama orang itu kurang juga merupakan cacat dan
ketidakmampuannya untuk merenung.

Imam Bukhâri rahimahullah dalam shahihnya meriwatkan hadits dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh bersabda :

يَأتِي عَلَى النَاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أمِنَ
الْحَلاَلِ أمْ مِنَ الحَرَامِ

Akan datang satu zaman kepada manusia. Saat itu orang sudah tidak peduli
lagi dari mana mereka mengambil hartanya? Apakah dari hasil yang halal atau
yang haram ? [HR. Bukhâri, no. 2059]

Perhatikanlah sekitar kita ! Bisnis haram dan usaha kotor begitu banyak dan
mudah didapatkan bahkan mendominasi. Sehingga banyak kaum muslimin
terjebak. Mereka berusaha meraih harta dengan cara menipu atau mengkhianati
tugas yang dibebankan dipundaknya. Misalnya, seorang pegawai yang tidak
sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya atau bahkan mangkir dari tugasnya.
Pegawai seperti ini berarti telah mengkhianati amanah yang dibebankan
kepada dirinya. Pada saat yang sama berarti dia membiarkan dirinya terancam
mengkonsumsi suatu yang haram yaitu gaji dari tugas yang tidak dia
kerjakan. Bahkan terkadang dengan tanpa malu dia menerima uang sogok.
Sekali lagi ini merupakan penipuan terhadap kaum Muslimin dan pengkhianatan
terhadap pemimpin.

Contoh lainnya, seorang pedagang yang berbisnis dengan cara riba,
utang-piutang yang diharamkan, menyembunyikan cacat barang saat berjualan,
mengurangi takaran atau timbangan, atau berbisnis barang haram, seperti
alat-alat musik, narkoba, khamer dan lain sebagainya.

Demikian juga orang yang menzhalimi para pekerja atau pembantunya, dengan
menunda-nunda pembayaran gaji, apalagi kemudian tidak memberikan mereka
gaji sama sekali.

Termasuk juga orang-orang yang berkecimpung dalam perjudian, lotre dan
asuransi yang bathil. Juga orang-orang yang menumpuk harta dengan cara
merampas, menipu atau berbohong, baik membohongi individu atau instansi
resmi pemerintah.

Semua yang disebutkan adalah secuil dari sekian banyak contoh perilaku
haram disekitar kita yang tidak mampu disebutkan oleh lisan karena malu
kepada Allâh Azza wa Jalla . Namun amanah lidah yang dibebankan oleh Allâh
Azza wa Jalla kepada kita menuntut kita memberikan peringatan kepada
seluruh kaum Muslimin agar menjauhi berbagai praktek haram ini.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membimbing langkah-langkah kita
sehingga kita tidak terjerumus dalam kubangan praktek dan bisnis haram.

Praktek haram ini tidak hanya terjadi dalam bidang bisnis, bahkan
–na'udzubillah- terjadi juga di lembaga yang mestinya menjadi penegak
hukum. Ya, itulah lembaga peradilan. Akhir-akhir ini sering kita dengar
atau baca tentang kisruh yang melanda lembaga-lembaga itu, akibat ulah-ulah
para pengkhianat amanat dalam merekaya kasus demi memenangkan pihak-pihak
tersalah namun berkantong tebal. Hasrat mereka untuk menegakkan hukum
takluk dan bertekuk lutut pada kerakusan jiwa terhadap materi. Mereka
tertipu dengan kilauan harta yang digambarkan setan. Nas'alullah 'afiyah.
Semoga Allah melindungi kita dari segala tindakan yang bisa merugikan kaum
Muslimin atau merampas hak-hak mereka.

Hendaknya kita senantiasa menanamkan ketaqwaan dalam diri kita didalam
melakukan segala tindakan.

Wahai kaum Muslimin yang menjadi pedagang ! Hendaklah kalian berlaku jujur
kepada Allâh Azza wa Jalla dan juga kepada manusia. Jauhilah segala tindak
kedzaliman dan penipuan kepada manusia. Alangkah beruntung dan
berbahagianya orang memliki usaha baik dan halal ! Dan alangkah celaka
orang-orang yang badannya tumbuh dari suatu yang haram. Hendaklah mereka
segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Semoga Allâh Azza wa Jalla
berkenan menerima taubat kita semua.

Kalau kita ingin selamat dari murka Allâh Azza wa Jalla , maka hendaknya
kita berusaha melepaskan dan membebaskan diri kita dari segala hak-hak
orang lain yang pernah kita zhalimi sebelum ajal datang menjemput. Jika
ajal sudah menjemput sementara hak-hak itu belum sempat kita serahkan, maka
hanya penyesalan akan mendera kita. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ كَاَنَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأخِيْهِ, مِنْ مَالٍ أوْ عِرْضٍ
فَليَأتِِهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْ قَبْلِ أنْ يُؤْخَذَ مِنْهُ, وَ لَيْسَ
ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ فَإنْ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ أخِذَ مِنْ
حَسَنَاتِهِ لِصَاحِبِهِ وَ إلاّ أخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَطُرِحَتْ
عَلَيْهِ

Barangsiapa yang pernah berbuat kedzaliman kepada saudaranya pada harta
atau kehormatannya, maka hendaklah ia bergegas mendatanginya lalu meminta
dihalalkan sebelum nyawanya dicabut. Ketika itu dinar dan dirham sudah
tidak ada lagi. Apabila ia memiliki kebaikan maka kebaikan itu akan diambil
dan diserahkan kepada orang yang ia dzalimi. Jika tidak memiliki kebaikan,
maka keburukan orang yang ia dzalimi akan diambil kemudian dibebankan
kepadanya (pelaku kezhaliman). [HR. Bukhâri, no. 2449, 6534 dari hadits Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu])

Kita berdo'a kepada Allâh, semoga Allâh menganurahkan rizki yang halal
kepada kita semua. Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rizki yang halal
dari-Mu dan jadikanlah kami tidak butuh pada yang haram.

Wahai kaum Muslimin, hendaknya kita senantiasa bertaqwa kepada Allâh dan
selalu berpegang teguh dengan syari'at-Nya yang full dengan kebaikan.
Hendaknya kita memperhatikan halal dan haram. Jika kita mendapatkan
kesulitan, maka hendaknya kita bertanya kepada para Ulama. Hendaknya kita
menjauhi perkara-perkara yang syubhat (yang belum jelas hukumnya) apalagi
yang haram.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى
الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِعهِ وَمَنْ وقَعَ فِي
الشُّبْهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas
dan diantara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak
orang. Barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, sungguh ia
telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang
terjerumus kedalam perkara yang syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara
yang haram.[HR.Bukhâri, no. 52; Muslim, no. 1599 dari Nu’mân bin Basyîr
Radhiyallahu anhu]

Hendaklah kita mnghiasi diri kita dengan sifat jujur dan amanah dalam
setiap perbuatan dengan landasan ikhlas kepada Allâh, agar apa yang kita
dapatkan menjadi halal. Karena harta halal akan mendatangkan barakah bagi
kita, keluarga dan masyarakat. Ingatlah, pada tiap rupiah yang kita
hasilkan itu akan ada pertanyaan yang mesti kita jawab, darimana kita
memprolehnya dan dibelanjakan untuk apa ? Marilah kita berlaku jujur dalam
segala aktifitas. Semoga Allah k menggolongkan kita kedalam para hamba-Nya
yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat.

(Diangkat oleh ustadz Raditya dari Kaukabah, al-Khutabul Muniifah, hlm.317)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kirim email ke