Assalamualaikum,

Saya mengetahui bahwa seorang lelaki boleh menikah dengan wanita ahlu kitab 
namun seorang wanita dilarang menikah dengan lelaki ahlu kitab.

Tapi ada kasus dimana seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki ahlu kitab 
dan sampai melahirkan beberapa orang anak, dimana salah seorang anaknya itu 
perempuan dan ingin di nikahi oleh seorang lelaki muslim?

Bagaimana status dari anak perempuan tersebut, apakah termasuk anak zina, dan 
siapa yang menjadi wali bagi anak perempuan tersebut jika menikah?

jazakallahu khairan katsiraan


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke