Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakatuh, Afwan, mau menanyakan perihal origami berbentuk hewan dan stiker pada Line atau Kakao yang berbentuk makhluk hidup (manusia dan hewan), apakah diperbolehkan dalam syariat dan bagaimanakah hukumnya? Apakah sama/serupa dengan hukum penggunaan smiley?
Jazakumullaahu khayran katsira
