Assalamu'alaikum warahmatullaah wabarakatuh,
Afwan, mau menanyakan perihal origami berbentuk hewan dan stiker pada Line atau 
Kakao yang berbentuk makhluk hidup (manusia dan hewan), apakah diperbolehkan 
dalam syariat dan bagaimanakah hukumnya? Apakah sama/serupa dengan hukum 
penggunaan smiley?

Jazakumullaahu khayran katsira

Kirim email ke