From: [email protected] To: [email protected] Date: Sun, 1 Sep 2013 06:38:54 +0000
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh ... "Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama. Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam."... Yangingin saya tanyakan adalah jarak brp KM bisa dikatakan musafir? Trimakasih >>>>>>>>>>>>>>> Jawaban. Banyak pertanyaan seperti ini. Permasalahannya kembali kepada ketentuan dan batasan safar, serta kapan seseorang dianggap telah bermukim dan menjadikan tempat tinggalnya tersebut sebagai negerinya. Para ulama berselisih tentang batasan jarak safar. Dan yang râjih, yaitu kembali kepada anggapan dan kebiasaan umumnya, tanpa batasan waktu tertentu. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Al-Qur`an dan as-Sunnah tidak mengkhususkan satu jenis safar untuk mengqashar shalat, berbuka puasa dan tayammum. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak membatasi jarak safar yang boleh qashar dengan batasan waktu dan tempat tertentu. Juga tidak mungkin hal itu dapat dibatasi dengan batasan yang shahîh, karena bumi tidak bisa diukur dengan ukuran yang baku dalam keumuman safar. Demikian juga gerak musafir berbeda-beda. Barang siapa yang membagi safar dengan safar dekat dan jauh, dan mengkhususkan sebagian hukum safar dengannya, dan sebagian lain dengan yang lain, serta menjadikannya berhubungan dengan safar yang jauh, maka ia tidak memiliki hujjah yang wajib dirujuk. Sedangkan Ibnul-Qayyim berkata: "Semua yang diriwayatkan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pembatasan safar dengan satu hari, dua hari atau tiga hari, maka tidak ada yang shahîh sedikitpun darinya". Oleh karena itu Syaikh Masyhur Salman berkata: "Musafir mengqashar shalat selama tidak ada negeri (daerah) yang dijadikannya sebagai tempat muqîm (mauthin), dan ada dalam niatnya kembali ke negeri tersebut, baik ia sedang dalam perjalanan atau telah menetap di negeri lain dalam waktu tertentu, yang ia ketahui selama tidak menjadikannya sebagai mauthin, atau tidak mengetahui lamanya, dan dalam dirinya mengatakan 'sekarang saya bisa pergi atau besok saya akan pergi'." Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin di dalam Syarhul-Mumti' (4/546) menjelaskan, bahwa iqâmah (bermukim) dibagi menjadi dua, yaitu iqâmah mutlak dan iqâmah muqayyad (terbatas). Pengertian iqâmah mutlak, yaitu berniat mukim menetap selama tidak ada sebab yang mengharuskannya meninggalkan tempat tersebut. Di antaranya para duta besar. Sudah pasti pada asalnya mereka menetap dengan iqâmah mutlak, sehingga tidak meninggalkannya kecuali bila diperintahkan. Berdasarkan hal ini, maka ia wajib menyempurnakan (tidak mengqashar), puasa Ramadhan, dan dalam mengusap khauf tidak lebih dari sehari semalam. Karena iqâmah mutlak, sehingga ia mengambil hukum mustauthin (warga yang mukim tetap). Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, iqâmah muqayyadah ada dua. Yaitu yang terikat dengan waktu, dan terikat dengan pekerjaan. Orang yang berniat iqâmah muqayyad disebabkan oleh pekerjaannya, maka ia tetap mengqashar shalatnya, walaupun waktunya lama. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2214/slash/0/bacaan-amin-setelah-al-fatihah-musfir-atau-bukan-menggabung-dua-ijtihd/ SHALAT ORANG YANG MELAKUKAN SAFAR B. Batasan Jarak Shalat Qashar Para ulama memiliki banyak pendapat yang berbeda dalam menentukan batasan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat. Sampai-sampai Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat dalam masalah ini. Yang rajih (kuat) adalah, "Pada dasarnya, tidak ada batasan jarak yang pasti. Kecuali yang disebut safar dalam bahasa Arab, yaitu bahasa yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berkomunikasi dengan mereka (orang-orang Arab). Jika memang safar mempunyai batasan selain dari apa yang baru saja kami kemukakan, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan lupa menjelaskannya. Para Sahabat pun tidak akan lalai menanyakan hal tersebut pada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka juga tidak akan bersepakat untuk mengabaikan penukilan riwayat yang menjelaskan batasan tersebut kepada kita." [6] C. Tempat Diperbolehkannya Mengqashar Shalat Mayoritas ulama berpendapat bahwa, disyari'atkan mengqashar shalat ketika telah meninggalkan tempat mukim dan keluar dari daerah tempat tinggal. Ini adalah syarat. Dan tidaklah disempurnakan shalat (4 raka’at) sampai memasuki rumah pertama (di dalam tempat tinggalnya). Ibnul Mundzir berkata, "Aku tidak mengetahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar dalam beberapa safarnya kecuali beliau telah keluar dari Madinah. Anas Radhiyallahu anhu berkata, "Aku shalat Dzuhur empat raka’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Sedangkan di Dzul Hulaifah dua raka’at." [7] Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia melakukan qashar hingga meninggalkan daerah tersebut. Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat."[8] Ibnul Qayyim berkata, "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan pada umat, ‘Janganlah seseorang mengqashar shalat jika tinggal lebih lama dari itu.’ Hanya kebetulan saja lama tinggal beliau bertepatan dengan masa tersebut."[9] Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat." [10] Selengkapnyabaca di http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0/shalat-orang-yang-melakukan-safar/ JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR. Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas.[8] Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad.[9] Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya.[10] Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa sallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah. Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka'at" [11] SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya: Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.[12] Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.[13] Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14] Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut.[15] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/ Wallahu Ta'ala A'lam
