From: [email protected]
To: [email protected]
Date: Sun, 1 Sep 2013 06:38:54 +0000





Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh
... "Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan 
(naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, 
antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat 
mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama.
Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama 
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; 
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam."...


Yangingin saya tanyakan adalah jarak brp KM bisa dikatakan musafir?
Trimakasih

>>>>>>>>>>>>>>>


Jawaban.
Banyak pertanyaan seperti ini. Permasalahannya kembali kepada ketentuan dan 
batasan safar, serta kapan seseorang dianggap telah bermukim dan menjadikan 
tempat tinggalnya tersebut sebagai negerinya.

Para ulama berselisih tentang batasan jarak safar. Dan yang râjih, yaitu 
kembali kepada anggapan dan kebiasaan umumnya, tanpa batasan waktu tertentu.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Al-Qur`an dan as-Sunnah tidak 
mengkhususkan satu jenis safar untuk mengqashar shalat, berbuka puasa dan 
tayammum. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak membatasi jarak safar 
yang boleh qashar dengan batasan waktu dan tempat tertentu. Juga tidak mungkin 
hal itu dapat dibatasi dengan batasan yang shahîh, karena bumi tidak bisa 
diukur dengan ukuran yang baku dalam keumuman safar. Demikian juga gerak 
musafir berbeda-beda. Barang siapa yang membagi safar dengan safar dekat dan 
jauh, dan mengkhususkan sebagian hukum safar dengannya, dan sebagian lain 
dengan yang lain, serta menjadikannya berhubungan dengan safar yang jauh, maka 
ia tidak memiliki hujjah yang wajib dirujuk.

Sedangkan Ibnul-Qayyim berkata: "Semua yang diriwayatkan dari beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pembatasan safar dengan satu hari, dua 
hari atau tiga hari, maka tidak ada yang shahîh sedikitpun darinya".

Oleh karena itu Syaikh Masyhur Salman berkata: "Musafir mengqashar shalat 
selama tidak ada negeri (daerah) yang dijadikannya sebagai tempat muqîm 
(mauthin), dan ada dalam niatnya kembali ke negeri tersebut, baik ia sedang 
dalam perjalanan atau telah menetap di negeri lain dalam waktu tertentu, yang 
ia ketahui selama tidak menjadikannya sebagai mauthin, atau tidak mengetahui 
lamanya, dan dalam dirinya mengatakan 'sekarang saya bisa pergi atau besok saya 
akan pergi'."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin di dalam Syarhul-Mumti' (4/546) 
menjelaskan, bahwa iqâmah (bermukim) dibagi menjadi dua, yaitu iqâmah mutlak 
dan iqâmah muqayyad (terbatas).

Pengertian iqâmah mutlak, yaitu berniat mukim menetap selama tidak ada sebab 
yang mengharuskannya meninggalkan tempat tersebut. Di antaranya para duta 
besar. Sudah pasti pada asalnya mereka menetap dengan iqâmah mutlak, sehingga 
tidak meninggalkannya kecuali bila diperintahkan. Berdasarkan hal ini, maka ia 
wajib menyempurnakan (tidak mengqashar), puasa Ramadhan, dan dalam mengusap 
khauf tidak lebih dari sehari semalam. Karena iqâmah mutlak, sehingga ia 
mengambil hukum mustauthin (warga yang mukim tetap).

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin mengatakan, iqâmah muqayyadah 
ada dua. Yaitu yang terikat dengan waktu, dan terikat dengan pekerjaan. Orang 
yang berniat iqâmah muqayyad disebabkan oleh pekerjaannya, maka ia tetap 
mengqashar shalatnya, walaupun waktunya lama.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2214/slash/0/bacaan-amin-setelah-al-fatihah-musfir-atau-bukan-menggabung-dua-ijtihd/










SHALAT ORANG YANG MELAKUKAN SAFAR
B. Batasan Jarak Shalat Qashar
Para ulama memiliki banyak pendapat yang berbeda dalam menentukan batasan jarak 
diperbolehkannya mengqashar shalat. Sampai-sampai Ibnu al-Mundzir dan yang 
lainnya menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat dalam masalah ini. Yang rajih 
(kuat) adalah, "Pada dasarnya, tidak ada batasan jarak yang pasti. Kecuali yang 
disebut safar dalam bahasa Arab, yaitu bahasa yang digunakan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam saat berkomunikasi dengan mereka (orang-orang Arab). Jika 
memang safar mempunyai batasan selain dari apa yang baru saja kami kemukakan, 
tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan lupa menjelaskannya. Para 
Sahabat pun tidak akan lalai menanyakan hal tersebut pada beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Mereka juga tidak akan bersepakat untuk mengabaikan 
penukilan riwayat yang menjelaskan batasan tersebut kepada kita." [6]

C. Tempat Diperbolehkannya Mengqashar Shalat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa, disyari'atkan mengqashar shalat ketika telah 
meninggalkan tempat mukim dan keluar dari daerah tempat tinggal. Ini adalah 
syarat. Dan tidaklah disempurnakan shalat (4 raka’at) sampai memasuki rumah 
pertama (di dalam tempat tinggalnya). Ibnul Mundzir berkata, "Aku tidak 
mengetahui bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar dalam 
beberapa safarnya kecuali beliau telah keluar dari Madinah. Anas Radhiyallahu 
anhu berkata, "Aku shalat Dzuhur empat raka’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam di Madinah. Sedangkan di Dzul Hulaifah dua raka’at." [7]

Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu 
kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia melakukan qashar hingga 
meninggalkan daerah tersebut.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengqashar shalat."[8]

Ibnul Qayyim berkata, "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah 
mengatakan pada umat, ‘Janganlah seseorang mengqashar shalat jika tinggal lebih 
lama dari itu.’ Hanya kebetulan saja lama tinggal beliau bertepatan dengan masa 
tersebut."[9]

Jika seseorang berniat mukim, maka dia shalat secara lengkap setelah sembilan 
belas hari. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, "Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil 
melakukan qashar. Jika kami melakukan safar selama sembilan belas hari, maka 
kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan 
shalat." [10]
Selengkapnyabaca di 
http://almanhaj.or.id/content/1141/slash/0/shalat-orang-yang-melakukan-safar/

 JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.
Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, 
karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi 
seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di 
sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan 
dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi 
kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih 
yang jelas.[8]

Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan 
diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat 
yang menentukan jarak dan batasan tersebut –yaitu sekitar 80 atau 90 kilo 
meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang 
layak berijtihad.[9]

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan 
kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya.[10]

Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah 
shallallahu alaihi wa ala alihi wa sallam mengqashar dalam safarnya melainkan 
setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.

Berkata Anas radhiallahu anhu : Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka'at dan di Dzul Hulaifah 
(luar kota Madinah) dua raka'at" [11]

SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, 
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu 
tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh 
Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya 
rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar 
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun 
ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu 
dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang 
sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar 
shalat.[12]

Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah 
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan 
belas hari mengqashar shalat.[13]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma 
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya 
mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk 
kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di 
daerahperantauan tersebut.[15]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

Wallahu Ta'ala A'lam











                                          

Kirim email ke