Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan sedekah dari
uangnya sendiri bukan dari pemberian suami ?






Dalam Al-Quran yg terkait ibadah semata karena Allah SWT, tidak disebutkan
tentang seorang istri atau seorang suami, tapi disebut sbg orang mukmin
atau orang muslim atau orang yg beriman atau orang yg bertaqwa.






   - "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
   bertakwa". (Al Maaidah: 27)






   - Sesungguhnya, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka
   laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang
   yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)






   - ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan
   matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya”
   (Al-An'am : 162)






   - *“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)*,
   supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
   direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa,
   karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira
   kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (QS. Al Hajj: 34)






   - Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan kurban) itu
   sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
   maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya …..”  (QS. Al
   Hajj: 36)






   - Tafsir Qs. Al Hajj: 37   “Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa Allah
   tidak melihat bentuk badan dan perbuatan lahir kalian, tetapi Dia melihat
   hati kalian. Dia tidak menginginkan kalian melakukan penyembelihan
kurbanuntuk sekadar memamer-mamerkan diri. Tetapi Dia menginginkan
kekhusukan
   hati kalian. Maka dari itu, keridaan-Nya tidak akan bisa didapatkan melalui
   pembagian daging dan penumpahan darah hewan kurban itu semata, tetapi
   yang bisa mendapatkannya adalah ketakwaan dan ketulusan niat. Semua
   penundukan itu Kami lakukan demi kepentingan kalian dan agar kalian
   mengagungkan Allah atas petunjuk penyempurnaan ibadah haji yang
   diberikan-Nya. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang
   yang berbuat dan berniat baik dengan pahala yang besar. “






   - "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (AL KAUTSAR:2)






   - “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
   berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.” (H.R. Ahmad
   dan Ibnu Majah).




*Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan
biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat
untuk melaksanakan qurban juga??*


Jawabannya : Tidak ada dalilnya.


 Karena Qurban adalah ibadah bagi setiap orang mukmin, orang yang beriman
atau orang yg bertaqwa. Sama halnya dengan ibadah-ibadah lain spt shalat,
puasa, haji dsb nya.


Sementara Istri atau suami atau keduanya adalah merupakan mahluk ciptaanNYA
yg dianugrahi sebagai pasangan yg sudah ditakdirkanNYA. Nafkah atau materi
milik keduanya atau milik istri atau suami, hanyalah semata alat  bantu
untuk tetap beribadah, mendekatkan diri kedapa ALLAH SWT dan bertaqwa
kepada NYA.


Jadi istri boleh-boleh saja berkurban dengan harta miliknya, *tak ada* “dalil
yang tidak membolehkan”, karena ibadah hanya karena ALLAH SWT bukan karena
suami atau karena siapa-siapa, dan dalilnya bukan untuk suami atau istri,
atau suami-istri atau pria atau wanita :)


Wallahu a'lam


 Wassalam










2013/9/23 Sabdo Rachim <sabdo.rac...@yahoo.com>


>
>
> Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar
> Assundawi. Semoga bermanfaat
> http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt
>
>
>   ------------------------------
>  *Dari:* Sabdo Rachim <sabdo.rac...@yahoo.com>
> *Kepada:* "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
> *Dikirim:* Senin, 23 September 2013 8:15
> *Judul:* Bls: [assunnah] Qurban
>
> Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar
> Assundawi. Semoga bermanfaat
>
>
>   ------------------------------
>  *Dari:* ferry mb <ferry6...@yahoo.com>
> *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com
> *Dikirim:* Sabtu, 21 September 2013 15:00
> *Judul:* [assunnah] Qurban
>
>
> Assalamu'alaykum..
> Ikwahfillah sekalian,
>
> Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban....
> 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan
> biaya sendiri       (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan
>  berniat untuk melaksanakan qurban     juga??
>
> Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.
>
> Wassalamu'alaykum..
>
>
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke