Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan sedekah dari uangnya sendiri bukan dari pemberian suami ?
Dalam Al-Quran yg terkait ibadah semata karena Allah SWT, tidak disebutkan tentang seorang istri atau seorang suami, tapi disebut sbg orang mukmin atau orang muslim atau orang yg beriman atau orang yg bertaqwa. - "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27) - Sesungguhnya, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3) - ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” (Al-An'am : 162) - *“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)*, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (QS. Al Hajj: 34) - Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan kurban) itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya …..” (QS. Al Hajj: 36) - Tafsir Qs. Al Hajj: 37 “Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa Allah tidak melihat bentuk badan dan perbuatan lahir kalian, tetapi Dia melihat hati kalian. Dia tidak menginginkan kalian melakukan penyembelihan kurbanuntuk sekadar memamer-mamerkan diri. Tetapi Dia menginginkan kekhusukan hati kalian. Maka dari itu, keridaan-Nya tidak akan bisa didapatkan melalui pembagian daging dan penumpahan darah hewan kurban itu semata, tetapi yang bisa mendapatkannya adalah ketakwaan dan ketulusan niat. Semua penundukan itu Kami lakukan demi kepentingan kalian dan agar kalian mengagungkan Allah atas petunjuk penyempurnaan ibadah haji yang diberikan-Nya. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang yang berbuat dan berniat baik dengan pahala yang besar. “ - "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah" (AL KAUTSAR:2) - “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah). *Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga??* Jawabannya : Tidak ada dalilnya. Karena Qurban adalah ibadah bagi setiap orang mukmin, orang yang beriman atau orang yg bertaqwa. Sama halnya dengan ibadah-ibadah lain spt shalat, puasa, haji dsb nya. Sementara Istri atau suami atau keduanya adalah merupakan mahluk ciptaanNYA yg dianugrahi sebagai pasangan yg sudah ditakdirkanNYA. Nafkah atau materi milik keduanya atau milik istri atau suami, hanyalah semata alat bantu untuk tetap beribadah, mendekatkan diri kedapa ALLAH SWT dan bertaqwa kepada NYA. Jadi istri boleh-boleh saja berkurban dengan harta miliknya, *tak ada* “dalil yang tidak membolehkan”, karena ibadah hanya karena ALLAH SWT bukan karena suami atau karena siapa-siapa, dan dalilnya bukan untuk suami atau istri, atau suami-istri atau pria atau wanita :) Wallahu a'lam Wassalam 2013/9/23 Sabdo Rachim <sabdo.rac...@yahoo.com> > > > Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar > Assundawi. Semoga bermanfaat > http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt > > > ------------------------------ > *Dari:* Sabdo Rachim <sabdo.rac...@yahoo.com> > *Kepada:* "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> > *Dikirim:* Senin, 23 September 2013 8:15 > *Judul:* Bls: [assunnah] Qurban > > Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar > Assundawi. Semoga bermanfaat > > > ------------------------------ > *Dari:* ferry mb <ferry6...@yahoo.com> > *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com > *Dikirim:* Sabtu, 21 September 2013 15:00 > *Judul:* [assunnah] Qurban > > > Assalamu'alaykum.. > Ikwahfillah sekalian, > > Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban.... > 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan > biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan > berniat untuk melaksanakan qurban juga?? > > Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. > > Wassalamu'alaykum.. > > > > > > > >