From: henny_...@ag.co.id Date: Fri, 11 Oct 2013 13:28:05 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Setiap hari raya qurban masjid di perumahan kami kebanjiran daging kurban sehingga sangat berlebih meskipun telah dibagi-bagikan ke banyak orang. Utk menghabiskannya pihak panitia masjid membagi daging kurban tsb ke semua warga di perumahan yg sdh pasti banyak beragam agama yg dipeluknya. Dan yg pasti warga perumahan kami tsb banyak yg menyerahkan hewan kurban, shg menerima kembali daging kurban tsb, meski pd waktu penyerahan ke takmir berpesan agar diberikan kepada yg berhak/memerlukan saja. Pertanyaan saya : apakah ada kriteria bagaimana masalah tsb dapat diatasi dng berdasar pd nash2 Al Quran dan Sunnah? Atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh >>>>>>>>>>>>>>>>>>>> SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN? Pertanyaan. Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Siapakah yang berhak menerima daging binatang kurban dan apa hukum memberikan daging hewan kurban kepada yang menyembelih? Jawaban. Orang yang melakukan ibadah kurban boleh mengkonsumsi daging hewan kurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang fakir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturrahim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan. Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla : وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.[Ali Imrân/3:133] فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148] Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2520/slash/0/siapakah-orang-yang-berhak-menerima-daging-hewan-qurban/ DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR Lajnah Da’imah ketika ditanya masalah ini menjawab [1]: Boleh memberikan daging kurban untuk orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan tawanan yang masih kafir, baik karena mereka miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar melunakkan hati mereka, karena ibadah kurban itu intinya adalah menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga, kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga. Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup (sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa ; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam) karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian (sedekah) ; demikian pula hukumnya sama dalam sedekah yang bersifat sunnah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٨﴾إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan yang tidak mengusirmu dari tempatmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim. [al-Mumtahanah/60: 8-9] Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Asma binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma untuk selalu menyambunga (silaturahmi) dengan ibunya dengan memberinya harta, padahal ibunya masih musyrik saat masih dalam perjanjian damai [2] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3741/slash/0/daging-kurban-untuk-orang-kafir/ Wallahu Ta'ala A'lam