MAKNA IDUL FITHRI/ADHA 


Oleh

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

http://almanhaj.or.id/content/1149/slash/0/makna-idul-fihtriadlha/


Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 
1412H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para
 Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri 
itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah "Kembali kepada Fitrah",
 Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah 
terhapusnya dosa-dosa kita.



Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan 
lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi 
-meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak 
semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. 
Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang 
haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.



Kami berkata.



Pertama : "Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa 
lafadz Fithru/ Ifthaar"(فطر / افطار ) artinya menurut bahasa : Berbuka 
(yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri 
artinya "Hari Raya berbuka Puasa". Yakni kita kembali berbuka (tidak 
puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan "Fitrah" 
tulisannya sebagai berikut (فطرة ) dan bukan (فطر )".



Kedua : "Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang
 menerangkan bahwa "Idul Fithri" itu ialah "Hari Raya Kita Kembali 
Berbuka Puasa".



عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ 
تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ



"Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam telah bersabda. "Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu 
berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul)
 Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada 
hari kamu menyembelih hewan".



[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud
 No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy 
4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya 
terangkan semua sanadnya di kitab saya "Riyadlul Jannah" No. 721. Dan 
lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]



Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :



صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ



"Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) 
Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka".



Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :



اَلْفِطْرُ يَِوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ



"Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adlha 
pada hari kamu menyembelih hewan".



Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:



وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْمَ



"Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya) 
berbuka, sedangkan (Idul) Adlha ialah pada hari kamu (semuanya) 
menyembelih hewan".



Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa 
Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa 
lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan 
terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang 
untuk mendirikan shalat I'ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan 
telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah
 arti Idul Fithri artinya ! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli 
ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka.



Bukan artinya bukan "kembali kepada fithrah", karena kalau demikian 
niscaya terjemahan hadits menjadi : "Al-Fithru/suci itu ialah pada hari 
kamu bersuci". Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian 
kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah 
dan lughoh/bahasa.



Adapun makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa puasa itu 
ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan 
Adlha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha 
bersama-sama kaum muslimin (berjama'ah), tidak sendiri-sendiri atau 
berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin 
seperti kejadian pada tahun ini (1412H/1992M).



Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits 
ini yang maknanya :



اَلصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ



"Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama'ah dan 
bersama-sama orang banyak".



Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di 
atas manhaj dan aqidah Salafush Shalih. Amin! [1]





[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, 
Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - 
Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]

_______

Footnote

[1]. Ditulis akhir Ramadlan 1412H/awal April 1992


                                          

Kirim email ke