KOMPAS.com | Selasa, 22 Juni 2010 | Setelah ditahan sementara sejak
Selasa (22/6/2010) pukul 03.00 dini hari, polisi akhirnya secara resmi
menahan artis Nazriel Irham alias Ariel, tersangka kasus peredaran
video porno yang menyeret namanya.

Penegasan tersebut diakui kuasa hukum Ariel dan Luna Maya, OC Kaligis,
di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/6/2010) malam. "Ariel benar
ditahan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan," kata Kaligis.

Sebelumnya, Mabes Polri menjerat Ariel dengan pasal berlapis, yakni UU
ITE pasal 27 (1) jo pasal 45 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun
dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Ariel juga
dijerat UU Pornografi pasal 4 jo pasal 29 dengan ancaman penjara
minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit
Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, serta KUHP 282 tentang
kesusilaan.

Malam ini, Kaligis mendatangi Mabes Polri untuk mendampingi Ariel yang
diperiksa secara maraton oleh penyidik. Ariel menyerahkan diri sekitar
pukul 03.00 dini hari tadi. Hari ini juga, polisi menetapkan status
Ariel sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sementara
terhadap Ariel. Terkait penahanan Ariel ini, Kaligis sendiri mengakui
kalau dirinya juga baru mengetahuinya.

"Saya juga baru mengetahuinya. Kalau kita kan sudah biasa menghadapi,
terlalu dini untuk memberikan komentar lebih jauh," kata Kaligis.

Sebagai informasi, polisi bakal menahan Ariel selama 20 hari ke depan.
Dalam jangka waktu tersebut, polisi memiliki waktu untuk melengkapi
berkas hingga P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Apabila belum
lengkap, maka polisi bisa memperpanjang masa penahanan dengan waktu
maksimal 120 hari. Apabila dalam waktu 120 hari belum dinyatakan P21
juga, maka Ariel harus dibebaskan.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to BISNIS ONLINE at 6/22/2010 06:22:00 PM

Kirim email ke