TEMPOInteraktif.com | Senin, 19 Juli 2010 | Direktorat Reserse Kriminal
Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26
tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.

Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris
Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan
tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen
tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya.
Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit,"
ujarnya ditemui di kantornya hari ini.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi
pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di
Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store
telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang
lain," tambahnya.

Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar
setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada
kartu kreditnya. "Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan
komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi," kata Tommy.

Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di
Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen
MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod
touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian
ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta
rupiah," jelas Tommy.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378
KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman penjara di atas lima tahun.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to BISNIS ONLINE at 7/19/2010 05:39:00 PM

Kirim email ke