Jumat , 14/04/2006 18:29 WIB


      Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara


      Achmad Rouzni Noor II - detikInet






                                                                           
                (Embedded image moved to file: pic04827.jpg)               
                                                                           
ilustrasi (diolah)                                                        
                                                                           



      Cisarua, Bila RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah
      disahkan menjadi undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan
      informasi elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem
      elektronik akan diancam 2 tahun penjara.

      Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri
      Komunikasi dan Informatika. Dirinya merupakan pihak yang turut
      merancang RUU ITE tersebut.

      "Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi lalu disebarkan,
      it's a crime. Tindakan itu bisa terjerat pidana dengan ancaman
      penjara dua tahun bila RUU ITE sudah disahkan," kata Ramli seusai
      acara Forum Komunikasi Wartawan Depkominfo di Puncak, Kamis
      (13/4/2006). "Tapi kalau orang itu hanya menerima saja dan tidak
      menyebarkannya lagi, ya dia tidak dikenai pasal itu," imbuhnya.

      Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu terdapat dalam RUU
      ITE Pasal 26 Bab VII yang berbunyi : "Setiap orang dilarang
      menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan
      atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.". RUU ITE
      hingga kini masih dalam pembahasan di DPR, dan diharap Ramli bisa
      bisa segera diputuskan menjadi UU pada 2006 ini.

      Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada beberapa poin lain
      yang terdapat pada draft RUU ITE seperti: tentang ketentuan mengenai
      informasi dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi
      elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara
      penyelenggaraan sistem elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan
      prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya, serta ketentuan
      kejahatan elektronik (cyber crime) beserta peraturan pidananya.

      Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo beranggapan
      banyak terdapat pasal-pasal yang tidak relevan pada draft RUU ITE
      dengan fungsi ITE sebenarnya, karena prinsip pembuatannya yang salah
      sejak awal. Sedangkan untuk membahas RUU ITE, praktisi teknologi
      informasi Priyadi Iman Nurcahyo pun membuatkan wadah berupa
      mailing-list.

      Pentingnya UU ITE

      Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan menjadi UU karena
      hal itu dianggap penting untuk membangun kepercayaan setiap pihak
      dalam transaksi elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi
      masalah dalam transaksi itu.

      "Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini. Padahal banyak
      yang punya kartu kredit untuk alat transaksi dan hanya ada slip
      kertas kecil sebagai bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa
      dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi masalah nantinya?"
      ujarnya.

      Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam ITE.
      Pertama, bagaimana agar transaksi elektronik itu diakui layaknya
      transaksi biasa. Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik bisa
      jadi alat bukti di pengadilan. Ketiga, soal penyalahgunaan komputer.

      "Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita sendiri nggak punya
      UU-nya? Ya, kita harapkan tahun ini bisa kelar," tandasnya. (rou)
      (rou)


 


Hapus Line di bawah ini sebelum me-Reply
----------------------------------------------
Web site :
http://atekbl.com
Isi dan lihat profile anak Atek :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/database
Link website lain :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/links
Lihat & Upload Photo :
http://ph.groups.yahoo.com/group/atekbl/photos
File/Ebook mau di share :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/files
----------------------------------------------




YAHOO! GROUPS LINKS




<<attachment: pic04827.jpg>>

Kirim email ke