Jumat , 14/04/2006 18:29 WIB
Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara
Achmad Rouzni Noor II - detikInet
(Embedded image moved to file: pic04827.jpg)
ilustrasi (diolah)
Cisarua, Bila RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah
disahkan menjadi undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan
informasi elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem
elektronik akan diancam 2 tahun penjara.
Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri
Komunikasi dan Informatika. Dirinya merupakan pihak yang turut
merancang RUU ITE tersebut.
"Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi lalu disebarkan,
it's a crime. Tindakan itu bisa terjerat pidana dengan ancaman
penjara dua tahun bila RUU ITE sudah disahkan," kata Ramli seusai
acara Forum Komunikasi Wartawan Depkominfo di Puncak, Kamis
(13/4/2006). "Tapi kalau orang itu hanya menerima saja dan tidak
menyebarkannya lagi, ya dia tidak dikenai pasal itu," imbuhnya.
Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu terdapat dalam RUU
ITE Pasal 26 Bab VII yang berbunyi : "Setiap orang dilarang
menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan
atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.". RUU ITE
hingga kini masih dalam pembahasan di DPR, dan diharap Ramli bisa
bisa segera diputuskan menjadi UU pada 2006 ini.
Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada beberapa poin lain
yang terdapat pada draft RUU ITE seperti: tentang ketentuan mengenai
informasi dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi
elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara
penyelenggaraan sistem elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya, serta ketentuan
kejahatan elektronik (cyber crime) beserta peraturan pidananya.
Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo beranggapan
banyak terdapat pasal-pasal yang tidak relevan pada draft RUU ITE
dengan fungsi ITE sebenarnya, karena prinsip pembuatannya yang salah
sejak awal. Sedangkan untuk membahas RUU ITE, praktisi teknologi
informasi Priyadi Iman Nurcahyo pun membuatkan wadah berupa
mailing-list.
Pentingnya UU ITE
Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan menjadi UU karena
hal itu dianggap penting untuk membangun kepercayaan setiap pihak
dalam transaksi elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi
masalah dalam transaksi itu.
"Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini. Padahal banyak
yang punya kartu kredit untuk alat transaksi dan hanya ada slip
kertas kecil sebagai bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa
dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi masalah nantinya?"
ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam ITE.
Pertama, bagaimana agar transaksi elektronik itu diakui layaknya
transaksi biasa. Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik bisa
jadi alat bukti di pengadilan. Ketiga, soal penyalahgunaan komputer.
"Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita sendiri nggak punya
UU-nya? Ya, kita harapkan tahun ini bisa kelar," tandasnya. (rou)
(rou)
Hapus Line di bawah ini sebelum me-Reply
----------------------------------------------
Web site :
http://atekbl.com
Isi dan lihat profile anak Atek :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/database
Link website lain :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/links
Lihat & Upload Photo :
http://ph.groups.yahoo.com/group/atekbl/photos
File/Ebook mau di share :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/files
----------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "atekbl" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
<<attachment: pic04827.jpg>>
