orang pintar terlihat dari pertanyaannya, sedang orang bijak terdengar
dari jawabannya ~ najib mahfudz

maka para komentator terlihat seperti orang pintar, tapi para fanelis
belum tentu jadi orang bijak.

~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~
iya... ya.... jangan kebanyak coli ya, mendingan cepat-cepat kawin dan
menikah.... tapi kalo gw inget kata-kata bijak dari seorang filosof :
menikah membuat kau menyesal, tapi tak menikah membuat engkau lebih
menyesal ~ socrates.

Socrates mungkin benar dalam satu hal: ia benci pernikahan yang
dilembagakan. Tapi, ia juga salah dalam hal lain: mengira bumi masih
kosong untuk manusia. Menyesal, kenapa tidak dari dulu, ini terjemahan
seorang kawan. Bisa juga.

"Selamat datang di dunia orang-orang tersesat." Itu ucapan selamat seorang
teman kepada teman yang lain ketika teman yang lain itu akan menikah. Si
teman ini sudah punya anak dua. Saya tidak tahu apakah ucapan selamatnya
itu tulus. Yang jelas, ia juga setuju pada Socrates.

Minggu kemarin tiga orang teman sekantor dan satu teman hangout menikah.
Minggu ini seorang teman kuliah yang lain menyusulnya.

Seorang teman kantor yang sudah masuk kerja lagi terlihat kuyu: muka pucat
dan ada gelang hitam di bawa matanya. Ia kurang tidur. Katanya, seminggu
sebelum menikah dan sesudahnya ia sudah begadang. Saya bilang, istrimu tak
rela kau tidur denganya ya? Maksudnya si istri ini memaksa si suami
begadang tiap malam. Si teman hanya mesem-mesem saja.

Katanya, orang yang sudah menikah sudah lebih maju selangkah di depan
kita. Kita, tentu saja, kategori orang yang masih membujang. Saya tak
punya sikap dengan idiom ini. Satu langkah di depan, saya kira, terlalu
jauh. Memang, Chairil Anwar saja pernah bilang, "lahir, besar, kawin, dan
mati" adalah siklus hidup seseorang. Alangkah sederhananya. Saya yakin,
Chairil tidak sedang meledek hidup yang satir. Karena ia pun kawin, punya
anak, mati muda, dan masuk IPTI (Ikatan Penyair Takut Istri).

Teman chatingku punya anak, tapi ia tidak kawin. Ia suruh pacarnya
menghamilinya, lalu dipaksa meninggalkannya. Saya tidak tahu apakah ia
pengagum Socrates. Ia tak pernah menyinggung- singgung soal filsuf yang
mati minum racun cemara itu. "Saya ingin punya anak, tapi tak ingin punya
suami," katanya memberi alasan. Untung anaknya laki-laki.

Coba kalau perempuan. Betapa repotnya. Karena sejak ia positif hamil,
semua file pacarnya itu dimusnahkan. Semua kontak dilenyapkan. Seolah
pacarnya itu tak pernah lahir ke dunia, menyimpan benih manusia di
rahimnya. Kelak jika anaknya menanyakan bapaknya, ia akan bilang "Bapakmu
sudah meninggal." Edan! Padahal, dalam Islam, yang wajib jadi wali menikah
anak perempuan, ya, bapaknya itu.

Menikah memang merepotkan. Sepanjang yang saya tahu, bapak penghulu akan
bertanya siapa yang jadi wali pengantin perempuan. Jika bapaknya, ijab
qobul akan lancar. Tapi jika bukan bapaknya, pertanyaan akan berlanjut,
kemana bapaknya. Pertanyaan berhenti jika si bapak sudah meninggal. Tapi
jika tidak, pertanyaan akan terus dan terus hingga ijab qobul tak kunjung
diucapkan. Jika bapaknya tak mau jadi wali harus ada surat kuasa bagi si
wali perempuan. Itu pun jika alasannya kuat, misalnya, tinggal jauh karena
cerai dengan ibunya. Saya kira, ini pun alasan yang tidak terlalu berat.

Maka itu, kata Zainuddin MZ, cerai adalah perbuatan halal yang dibenci
Tuhan. Maka, jangan kawin kalau mau cerai. "Jangan menikah kalau tidak mau
menyesal," kata Socrates kali yang lain.



> di ambil dari :
> http://luluvikar.wordpress.com/2006/08/02/hukum-onani-coli-dalam-islam/ *
>
> *
>
> *Hukum Onani (Coli) dalam Islam*
> fikar
>
> Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah"
> berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila
> sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang
> melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah"
> yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
>
> Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu
> istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda
> dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun
> dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain,
> sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya
> (lebih) tenang.
>
> Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari
> Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan
> bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri
> kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai
> puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari
> tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus
> interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat
> dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan
> istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang
> menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia
> melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk
> menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari
> perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap
> perbuatannya.
>
> *Pandangan Islam tentang Onani*
>
> Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai
> bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz,
> Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil
> firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang
> memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba
> sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa
> berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah
> orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].
>
> Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya
> akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau
> hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah
> suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi
> jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara
> selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau
> persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang
> melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan
> pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam
> Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
>
> Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi
> SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara
> kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu
> lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
> barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat
> membentenginya". Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang
> mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang
> yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan
> bisikan syetan.
>
> Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat
> dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab
> itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik
> dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi
> alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih
> menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan
> dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong
> untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan
> akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
>
> Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada
> kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan
> mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau
> terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan
> fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa
> kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan
> seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam
> jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan
> zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu,
> mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada
> sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya
> dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
>
> *Pendapat yang membolehkan*
>
> Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada
> pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang
> tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau
> masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan
> sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari
> memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih
> merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan
> lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan
> orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh
> yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan
> supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat". Dan akan ditemukan pula
> hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang
> belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi
> yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
>
> Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah,
> dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa
> sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang
> mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan
> daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan
> tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh
> ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina,
> Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
>
> Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh
> dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan
> dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram.
> Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena
> lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi
> asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada
> dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia
> diperbolehkan onani.
>
> Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW
> terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia
> memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan,
> mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah
> Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian
> pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah,
> karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi
> barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena
> puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukhari).
>
> --
> ------------------------------------------------------------------------
>  http://aboen.or.id - BSD051246
>  gtalk        : aboenx
>  ym   : aboenc
> ------------------------------------------------------------------------
>
>




Hapus Line di bawah ini sebelum me-Reply
----------------------------------------------
Web site : 
http://atekbl.com
Isi dan lihat profile anak Atek : 
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/database
Link website lain :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/links
Lihat & Upload Photo :
http://ph.groups.yahoo.com/group/atekbl/photos
File/Ebook mau di share :
http://groups.yahoo.com/group/atekbl/files
---------------------------------------------- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/atekbl/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/atekbl/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke