Soal pertama:
Seorang wanita terkadang karena suatu keperluan dia ada di luar rumah
dan sholat di suatu masjid yang tentunya ada para pria di dalamnya.
Apakah si wanita ini wajib menutup wajahnya ketika sholat? Ataukah dia
wajib membuka wajahnya terutama saat sujud?

Jawab beliau:
Seharusnya tempat sholat wanita pada masa sekarang ini dipisah dari
tempat pria. Tempat wanita ditaruh di lantai dua atau dibelakang
seperti masjid kita ini. Si wanita tadi jika sholat di tempat yang ada
pria berlalu-lalang di situ hendaknya dia tetap menutup wajahnya,
bahkan ketika sujud. Ini tidak mengurangi pahalanya, bahkan menambah
pahala untuknya. Tidaklah terlarang adanya penghalang antara hidung
dengan tanah ketika sujud. Bukankah lutut kita juga terhalang dari
bersentuhan langsung dengan tanah di saat sujud?

Soal kedua:
Seorang wanita ingin menjaga hapalan Al Qur’an, tapi dia tidak
mendapatkan teman salafiyyah yang bisa diajak setoran Al Qur’an.
Bolehkah baginya untuk setoran dengan wanita dari kalangan Ikhwanul
Muslimin atau Mar’iyyin atau yang lainnya?

Jawab beliau:
Itu tidak boleh dilakukan, cukup bagi dia untuk setoran dengan salah
seorang kerabatnya.

Soal ketiga:
Di kampung si wanita tadi belum ada majelis ta’lim salafiyyin, maka
bolehkah si wanita menganjurkan kerabatnya untuk belajar ke para
hizbiyyin?

Jawab beliau:
Itu tidak boleh.

Soal susulan: bagaimana jika dia beralasan itu tadi dilakukan agar si
kerabat tadi mendapatkan dasar ilmu saja, nanti jika kerabatnya telah
paham agama, nanti si wanita itu akan menjelaskan kebatilan para ahli
bid’ah tadi?



Jawab beliau: itu tidak benar. Ilmu yang berasal dari ahli bid’ah tadi
akan telanjur masuk ke jiwa si kerabat tadi dan akan timbul rasa cinta
kepadanya sebelum si kerabat tadi kenal kebenaran.

Soal keempat:
Apa hukum asuransi mobil?

Jawab beliau:
Jika benar bentuknya adalah bahwasanya si pemilik mobil harus membayar
uang tiap bulan, nanti pada suatu saat jika terjadi kecelakaan maka
dia akan mendapatkan sejumlah uang, dan seterusnya. Ini tidak boleh
dilakukan. Akan tetapi jika pihak perusahaan mewajibkan itu, maka
dosanya ditanggung pihak perusahaan tadi.

Soal kelima:
Apa hukum transaksi berikut ini: misalkan ada sepuluh orang berkumpul,
lalu masing-masing dari mereka menyerahkan uang seribu real. Setelah
terkumpul sepuluh ribu real, mereka mengadakan undian. Barangsiapa
nama keluar dari tabung undian tadi, maka dia akan mendapatkan uang
sepuluh ribu itu.

Lalu pada bulan berikutnya mereka berkumpul lagi dan melakukan acara
yang sama. Orang yang pada bulan kemarin telah mendapatkan undian, dia
wajib untuk ikut setoran, tapi tak berhak mendapatkan undian lagi.

Demikianlah putaran ini berlangsung selama sepuluh bulan sehingga
masing-masing dari anggota mendapatkan kesempatan untuk menikmati
hasil pengumpulan uang tadi dengan nilai yang sama.

Bagaimanakah hukum transaksi tersebut?

Jawab beliau:
Itu tidak boleh dilakukan, karena masuk dalam kaidah:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap utang yang menarik suatu manfaat maka dia itu adalah riba”

Soal susulan: Akan tetapi dalam transaksi tadi tidak ada yang
dirugikan, hanya saja sebagian orang keberuntungannya tertunda. Orang
yang mendapatkan undian tadi sebenarnya hanyalah diutangi saja, yang
nantinya tiap bukan dia akan membayarnya sampai putaran tadi selesai.

Beliau menjawab: itu benar, akan tetapi orang yang mendapatkan undian
tadi dia itu mengeluarkan sejumlah uang, lalu mendapatkan uang yang
berlipat ganda. Maka hal itu masuk dalam kaidah riba tadi.

Lebih baik dia mengumpulkan uang sendiri, setelah terkumpul banyak
lalu dia pergunakan sendiri uang tadi, bebas dari bentuk riba. Dan
juga selamat dari kemungkinan larinya orang yang menang undian tadi
meninggalkan transaksi yang belum selesai satu putaran tersebut.

Soal keenam:
Di sana ada markiz yang dikelola oleh orang yang bernama Bukhori.
Katanya dia adalah murid Asy Syaikh Muqbil –semoga Alloh merohmati
beliau-. Wallohu a’lam. Markiz ini sejak dulu sampai sekarang
mengikuti Luqman (Ba Abduh). Ketika Asy Syaikh Yahya mengusir Abu
Taubah, si Bukhori ini menampung Abu Taubah sampai sekarang, dan
mereka bergabungnya dengan Luqmaniyyin. Apakah boleh kita menamakan
markiz tadi sebagai markiz Luqmaniyyin?

Asy Syaikh bertanya: Apakah mereka berloyalitas kepada Luqman?

Jawab: Iya.

Beliau menjawab: kalau begitu mereka adalah termasuk dari mereka.

الأرواح جنود مجندة

“Arwah-arwah itu adalah tentara yang berkelompok-kelompok.”

الرجل على دين خليله

“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya.”

Soal ketujuh:
Ada sebagian ikhwah kita yang dulu di Dammaj dan kami melihat dia itu
termasuk dari orang-orang yang hatinya berpenyakit, akan tetapi dia di
hadapan Asy Syaikh Yahya bilang bahwasanya dia bersama Asy Syaikh
Yahya, dan bilang bahwasanya Abdurrohman Al Adniy itu hizbiy. Tapi
ketika dia pulang ke Indonesia, dia bergabung dan mengajar di markiz
yang Abu Taubah ada di situ.



Beliau menjawab:
para salaf berkata:

انظروا أين ينزل وإلى أين يأوي

“Lihatlah di mana orang itu turun dan ke mana dia bernaung.”

Demikianlah amanah pertanyaan dan jawabannya ditunaikan, semoga Alloh
mengampuni kesalahan dan kekurangan kita semua.

-Selesai-

والحمد لله رب العالمين

-- 
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Untuk mengirim tulisan baru gunakan: 
[email protected]
Arsip Milis:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
www.ISNAD.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kirim email ke