Assalamu'alaikum Warrakhmatullahi Wabarrokatuh,.

Us**d, saya mo menanyakan mengenai hukum jual beli di FOREX (Foreign 
Exchange) dan INDEX. Seperti mengikuti harga pasar dan membaca pergerakan 
harga pasar, yang kemudian saya mengambil keuntungan daripadanya.Apakah hal 
ini diharamkan ustad,.? karena saya tidak berhadapan langsung dengan 
penjual dan pembelinya (hanya melalui dunia maya), dan tidak mengetahui 
siapa penjual dan pembelinya.
Kemudian cara membaca pasarpun dengan melalui analisa yang memberikan 
indikasi pergerakan harga pasar selanjutnya.
Saya berencana hal ini akan saya jadikan mata pencaharian dalam membiayai 
keluarga saya, tapi saya belum mengetahui pasti hukumnya bila berniaga 
dengan cara seperti ini.
Terima kasih us**d atas jawabannya.
Jazzakumullahi khairan katsiran,.

Dannu

-- 
-- 
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Untuk mengirim tulisan baru gunakan: 
[email protected]
Arsip Milis:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih :
www.ISNAD.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "ISNAD.Net" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke audiosalafi+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke