Assalamu'alaikum Warrakhmatullahi Wabarrokatuh,. Us**d, saya mo menanyakan mengenai hukum jual beli di FOREX (Foreign Exchange) dan INDEX. Seperti mengikuti harga pasar dan membaca pergerakan harga pasar, yang kemudian saya mengambil keuntungan daripadanya.Apakah hal ini diharamkan ustad,.? karena saya tidak berhadapan langsung dengan penjual dan pembelinya (hanya melalui dunia maya), dan tidak mengetahui siapa penjual dan pembelinya. Kemudian cara membaca pasarpun dengan melalui analisa yang memberikan indikasi pergerakan harga pasar selanjutnya. Saya berencana hal ini akan saya jadikan mata pencaharian dalam membiayai keluarga saya, tapi saya belum mengetahui pasti hukumnya bila berniaga dengan cara seperti ini. Terima kasih us**d atas jawabannya. Jazzakumullahi khairan katsiran,.
Dannu -- -- ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Untuk mengirim tulisan baru gunakan: [email protected] Arsip Milis: http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Audio/Artikel Belajar Manhaj dan Aqidah Yang Shahih : www.ISNAD.net ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "ISNAD.Net" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke audiosalafi+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
