hi mbak melly ,,, saya kasih gambaran sedikit saja. selanjutnya japri saja. pertama, untuk mengurus kedua tanah tersebut agar bersertifikat adalah carilah dokumen pendukung sebanyak mungkin. misalnya, sertifikat, SPPT PBB, girik atau form letter C atau pethuk, atau tanda bukti lain yang bisa didapatkan. kedua, dengan dokumen tersebut, lengkapi dengan dokumen pendamping yang masih ada misalnya KTP pemberi tanah, KTP penerima pemberian tanah, dan sebagainya. ketiga, temukan orang yang mengerti proses tersebut kalau masih hidup. dengan kesaksian beliau, akan didapatkan keterangan lain yang akan mendukung dan mungkin bisa membantu proses tersebut. kalau membaca sepintas ceritanya, tidak ada bukti tertulis atas pemberian tanah tersebut. jadi kemungkinan besar, sertifikatnya - kalau ada- masih bernama pemilik sebenarnya. apakah mungkin diurus? jelas mungkin. setelah melakukan 3 step pertama tadi, temuilah PPAT/notaris terdekat dengan membawa dokumen yang dimiliki. dengan membaca dokumen tersebut, PPAT akan bisa membantu menguraikan proses yang harus dilalui, syarat-syarat yang diperlukan, berapa lama waktu yang dbutuhkan termasuk biaya pengurusannya. tentunya PPAT akan mengajukan banyak pertanyaan sebagai upaya mendapatkan keterangan yang lengkap. dengan cerita mbak melly yang sedikit tadi, agak sulit menjelaskan bagaimana caranya mendapatkan sertifikat kedua tanah tersebut. saran saya, segeralah melakukan usaha pensertifikatan. semakin lama tidak ditunda akan semakin sulit mendapatkan bukti dan meningkatkan biayanya. kalau mbak melly bertanya notaris/PPAT dimana dan yang mana? notaris/PPAT dimana tanag tersebut berada. dan tanyalah tidak hanya pada satu notaris/PPAT agar lebih lengkap gambarannya. second opinion gitu. semoga membantu yah. salam, mamanya okta http://ulangtahunanakku.blogspot.com
