hi mbak melly ,,,
saya kasih gambaran sedikit saja. selanjutnya japri saja.
pertama, untuk mengurus kedua tanah tersebut agar bersertifikat adalah carilah 
dokumen pendukung sebanyak mungkin. misalnya, sertifikat, SPPT PBB, girik atau 
form letter C atau pethuk, atau tanda bukti lain yang bisa didapatkan. 
kedua, dengan dokumen tersebut, lengkapi dengan dokumen pendamping yang masih 
ada misalnya KTP pemberi tanah, KTP penerima pemberian tanah, dan sebagainya.
ketiga, temukan orang yang mengerti proses tersebut kalau masih hidup. dengan 
kesaksian beliau, akan didapatkan keterangan lain yang akan mendukung dan 
mungkin bisa membantu proses tersebut.
kalau membaca sepintas ceritanya, tidak ada bukti tertulis atas pemberian tanah 
tersebut. jadi kemungkinan besar, sertifikatnya - kalau ada- masih bernama 
pemilik sebenarnya. apakah mungkin diurus? jelas mungkin. setelah melakukan 3 
step pertama tadi, temuilah PPAT/notaris terdekat dengan membawa dokumen yang 
dimiliki. dengan membaca dokumen tersebut, PPAT akan bisa membantu menguraikan 
proses yang harus dilalui, syarat-syarat yang diperlukan, berapa lama waktu 
yang dbutuhkan termasuk biaya pengurusannya. 
tentunya PPAT akan mengajukan banyak pertanyaan sebagai upaya mendapatkan 
keterangan yang lengkap. dengan cerita mbak melly yang sedikit tadi, agak sulit 
menjelaskan bagaimana caranya mendapatkan sertifikat kedua tanah tersebut. 
saran saya, segeralah melakukan usaha pensertifikatan. semakin lama tidak 
ditunda akan semakin sulit mendapatkan bukti dan meningkatkan biayanya. 
kalau mbak melly bertanya notaris/PPAT dimana dan yang mana? notaris/PPAT 
dimana tanag tersebut berada. dan tanyalah tidak hanya pada satu notaris/PPAT 
agar lebih lengkap gambarannya. second opinion gitu. 
semoga membantu yah. 
 
salam,
mamanya okta
http://ulangtahunanakku.blogspot.com


      

Kirim email ke