Memahami Pembagian Harta Gono-gini

Apa yang disebut dengan harta gono gini? Harta gono-gini adalah harta
benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri
secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.

Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang
diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa
disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta
milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan,
harta hibah, hadiah, dan sedekah).

Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat
kita. Terutama pemberitaan perceraian di kalangan sejumlah artis yang
pada akhirnya menyita perhatian media. Kasus-kasus perceraian mengenai
pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering
di-blow up oleh media massa.

Selengkapnya: http://visimediapustaka.com

Kirim email ke