Memahami Pembagian Harta Gono-gini
Apa yang disebut dengan harta gono gini? Harta gono-gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Yang tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan mereka, biasa disebut dengan harta bawaan (seperti halnya harta warisan) atau harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan (harta perolehan, harta hibah, hadiah, dan sedekah). Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. Terutama pemberitaan perceraian di kalangan sejumlah artis yang pada akhirnya menyita perhatian media. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa. Selengkapnya: http://visimediapustaka.com

