Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kehancuran bagi
negara ini:
1. Komisi Kejaksaan harap periksa setiap masalah yang ditangani oleh kejaksaan
2. Komisi kepolisian juga harus periksa setiap masalah yang ditangani oleh
Kepolisian (karena tidak menutup kemungkinan dengan kewenangan yang dimiliki,
ada peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan)
3. perlu aturan yang jelas agar aparat kejaksaan dan kepolisian tidak dapat
semena2 memanggil orang untuk diperiksa, apalagi jika motif memeriksa ternyata
untuk membuat orang susah dan akhirnya mau tidak mau harus setor uang.
4. dalam UU yang baru tentang badan pemeriksa keuangan, apakah memang betul
sudah diatur bahwa dalam proses pembangunan, BPK mengaudit semua pembiayaan
pembangunan.. dengan aturan yang jelas bahwa jika diaudit oleh pengawas dan
pemeriksa keuangan (mulai tingkat bawah sampai atas) Jika ada kerugian negara
barulah boleh aparat hukum turun.
Ini pertanyaan sekaligus usul, agar proses pembangunan tidak mandeg karena ulah
oknum2 nakal (mulai pimpinan sampai anak buah... hehehe kalau ini sih sudah
bukan oknum lagi tapi pemerasan ber-jama'ah)
Untuk itu kepada ahli hukum dan yang berkompeten mungkin ada jawaban.
dan yang memang berwenang punya kemauan untuk menindaklanjuti
Yang penting agar aparat tidak sewenang2 dan pemberantasan korupsi tetap harus
digalakkan..
akhir kata, ditengah badai... masih ada harapan untuk bangkitnya negeriku
tercinta
Dari: putra wardana <[EMAIL PROTECTED]>
Tanggal: Sun, 31 Aug 2008 12:11:40 -0700 (PDT)
Topik: Yang Benar Kantor Kejaksaan Adalah Sarang Penjahat
Kantor Kejaksaan itu kantornya para penjahat...
disana bamyak maling..
disana banyak pemeras..
disana banyak perampok..
disana banyak tukang copet..
disana banyak tukang todong..
disana banyak pencuri..
disana banyak koruptor..
Modus Konvensional (ketinggalan zaman/ tapi masih sangat sering dipakai):
mereka yang disangka melakukan kejahatan, ditekan agar memberi setoran
untuk kasus dimana jaksa langsung sebagai penyidik sejak awal, jika tidak setor
uang, maka diancam kasus akan diteruskan (meski mungkin kasus tidak layak untuk
diteruskan ke sidang pengadilan). jika cocok setoran bisa saja kasus dihentikan
ditengah jalan dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Atau jika
memang kasus layak diteruskan dan sudah jadi sorotan, maka pengaturan adalah
lewat pengaturan penuntutan, jika setor, bisa saja penuntutan diarahkan pada
tuntutan minimal, sehingga hukuman akan minimal. Atau yang sering jaksa
menggunakan tuntutan yang ngambang/tidak jelas, karena memakai pasal hukum yang
salah, sehingga yang dituntut bisa bebas.
Untuk kasus dimana jaksa hanya sebagai penyidik lanjutan (dalam hal ini jika
peran jaksa adalah menerima berkas pemeriksaan dari polisi, dimana jika tidak
meneruskan akan menimbulkan pertanyaan dari polisi) jika tidak setor uang akan
dituntut maximal, jika setor uang bisa diatur akan dituntut minimal. Bahkan
jika memungkinkan, jika setorannya cocok, bisa saja terbit Surat penghentian
penyidikan dengan alasan bukti kurang, atau terus menerus mengembalikan berkas
pemeriksaan kepada polisi, dengan alasan itu. Sehingga lama2 kasus masuk peti
es. Aatau seperti modus diatas.
pada prinsipnya pada pola yang konvensional ini kebanyakan memang berhadapan
dengan orang yang bermasalah/ diduga bersalah. Yang terjadi adalah pemerasan.
Salah satu contoh kasus dalam pola ini adalah kasus BLBI, yang melibatkan Ayin
dsb, juga narkoba dsb.
Modus yang Mutakhir (sering tidak muncul ke permukaan, tapi sudah jadi
kebiasaan):
Ini korbannya belum tentu orang yang bisa dianggap bersalah. andapun suatu saat
mungkin akan pernah mengalaminya..
Dalam proses pembangunan disegala bidang, baik proses pembangunan fisik, maupun
pengadaan barang dan jasa
para jaksa akan mempelototi-nya dengan alasan untuk memberantas korupsi.
Ini sungguh bagus, tapi dalam prakteknya dengan kewenangannya, malah mendorong
terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebaik apapun pelaksana pembangunan, dan bahkan meskipun mungkin tidak ada
tindak pidana korupsi didalam proses itu, akan tetap dicari kesalahan atau
minimal direpotkan dengan pemanggilan terus menerus oleh jaksa.
Apa yang dilakukan para jaksa?
mereka akan selalu memanggil pelaksana pembangunan ataupun pelaksana pengadaan
barang dan jasa.. meskipun mereka tidak memiliki bukti awal/ tidak memiliki
alasan untuk memanggil.
jadi instansi pemerintah mereka panggil
pemborong atau suplier mereka panggil untuk diperiksa...
ini pada semua moment pembangunan....
jadi dalam setiap ada pembangunan atau pengadaan barang dan jasa, jika para
jaksa mendengar, maka mereka akan memanggil dan memeriksa, meskipun para jaksa
itu sama sekali tidak memiliki bukti awal selembar kertas-pun...
Bukti baru akan mereka dapatkan setelah instansi atau pelaksana pekerjaan itu
disuruh menghadap untuk diperiksa dan harus membawa berkas pekerjaan secara
keseluruhan.
jadi secara tidak langsung dalam setiap pekerjaan, instansi pemerintah dan
pemborong maupun suplier harus lapor pada kejaksaan...
apa alasan para jaksa memanggil???
biasanya dalam pemanggilan itu mereka selalu mencantumkan harap menghadap
pemeriksa di kantor kejaksaan, karena dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan
tertentu... dan diharuskan membawa seluruh berkas pekerjaan tersebut
ketika yang diperiksa bertanya, ada data apa pak, kok kami dipanggil untuk
diperiksa,
jaksa selalu menjawab... ada deh, atau ada laporan masyarakat,
ternyata sudah menjadi rahasia umum:
1. bahwa laporan masyarakat, seringkali hanya jadi alasan, karena sering tidak
otentik dan sering tanpa data, yang penting ada laporan bahwa dalam pembangunan
atau pengadaan barang dan jasa disuatu tempat diduga bermasalah.
2. seringkali laporan itu hanya singkat seperti tersebut diatas berasal dari
LSM atau lembaga tertentu, yang setelah dirunut ternyata berasal dari LSM
bentukan atau rekan baik (anak buah) jaksa yang bertugas mencari info dimana
ada proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa. jika jaksa tidak mendapat
bagian fee atau setoran dari proyek tersebut, maka LSM tersebut digerakkan
untuk mengadukan.
3. Juga laporan seringkali dilakukan LSM yang digerakkan atau bentukan itu,
jika ada pemborong atau suplier yang merupakan rekan baik (anak buah) jaksa itu
tidak mendapat pekerjaan dari instansi tertentu. Karena rekanan baiknya tidak
mendapat pekerjaan atau kalah bersaing, maka jaksa tidak mendapat setoran.
Setelah dipanggil, biasanya yang diperiksa selalu diminta data secara lengkap,
karena memang para jaksa sebelumnya tidak punya data sama sekali.
Datanya hanya secarik kertas yang berisi pengaduan dari LSM bentukan mereka
sendiri atau yang dibentuk oleh pengusaha yang merupakan teman dekat para
jaksa, tapi kalah bersaing sehingga tidak mendapat pekerjaan pembangunan atau
pengadaan barang/jasa.
Setelah itu barulah dipelototi data itu dan terus menerus melakukan
pemanggilan untuk diperiksa,
ini sudah merupakan teror tersendiri,
akhirnya meski proses sudah benar, tidak ada kerugian negara dsb.. jika tidak
setor pada jaksa ya akan tetap dipanggil, kesalahan administrasi atau salah
ketik bisa jadi masalah dan bisa dikategorikan atau dituduh ada tindak pidana
didalamnya.
Bahkan meskipun sudah diperiksa beberapa kali meski administrasi dan sebagainya
sudah benar dan tidak ada kerugian negara... tetap akan dipanggil... sampai
yang bersangkutan setor uang... kalau tidak, maka sering terjadi pejabat
tertentu dipanggil untuk masalah A, ternyata kemudian diperiksa untuk masalah
yang lain.
Saking lucunya...
sebuah proyek kecil misalnya dibawah 200juta, yang seharusnya dipanggil oleh
pemeriksa tingkat kabupaten (kejaksaan negeri),
Tapi jika itu dipandang oleh oknum di kejaksaan tinggi (tingkat propinsi),
bahwa itu merupakan rejekinya, maka kasus kecil akan dipanggil oleh kejaksaan
tinggi.
sekalian teror, karena orang yang diperiksa harus jauh2 datang kekantor
kejaksaan tinggi yang letaknya mungkin puluhan kilometer bahkan ratusan
kilometer, dari tempat tinggal atau kantor instansi yang bersangkutan.
Apa akibat dari semua ini???
1. menurut berita media massa, bamyak anggaran pembangunan yang tidak terserap
atau tidak digunakan untuk melakukan pembangunan.
hal ini terjadi karena adanya ketakutan melaksanakan pembangunan.
Bahkan di beberapa daerah, ada anggaran pembangunan yang terserap yang dipakai
hanya dibawah 20%, artinya pembangunan mandeg...
uang kembali pada kas negara atau kas daerah.. dan tidak dipakai untuk
membangun..
maka jangan heran... sekarang ini... banyak jalan rusak, sarana umum dsb.
karena jika anda tidak korupsi, maka anda tidak bisa kasih setoran pada jaksa,
jika tidak kasih setoran pada jaksa, maka anda akan direpotkan sebagai sasaran
tembak jaksa.
anda tidak korupsi dan bisa kasih setoran pada jaksa, maka anda akan kerja
bakti.
anda korupsi agar bisa kasih setoran pada jaksa, ya tetap belum tentu selamat,
karena dengan itu anda sudah punya celah untuk dituntut dan dijatuhi hukuman,
karena pikiran masing2 jaksa berbeda... kalau yang baik, anda punya untung 50
juta dia akan minta 10 juta. tapi banyak juga jaksa yang tau anda hanya untung
50juta tapi dia minta 200juta dengan ancaman jika tidak memenuhi kasus jalan
terus.
repot kan...
akhirnya fenomena yang ada adalah...ekonomi macet...
pembangunan macet...
banyak pegawai instansi sekarang menghindar jika ditunjuk untuk melaksanakan
proyek
akhirnya ... banyak rencana pembangunan terbengkelai... dan dana pembangunan
yang sudah dipersiapkan tidak terserap/tidak dipakai
Maka sekarang muncul fenomena baru... banyak dana APBD (anggaran pendapatan dan
belanja daerah) tidak terserap, malah ada yang ditaruh di Bank Indonesia...
Tapi buat kita2 ini... yang jelas adalah merasakan jalan yang rusak yang tidak
kunjung diperbaiki, fasilitas dan pelayanan umum tidak maximal dsb...
2. Para pejabat instansi pemerintah dan pemborong atau suplier , sebelum
melaksanakan pekerjaan tertentu selalu konsultasi dengan kejaksaan... intinya
ya biar selamat.
Dalam banyak kasus dengan konsultasi itu, instansi ditekan agar memakai
pemborong atau suplier tertentu... atau ada kesepakatan dalam proyek itu jaksa
mendapat setoran berapa dari pemborong/ suplier/ instansi pemerintah...
akibatnya... karena kantor jaksa minta setoran... mau tidak mau ya akan terjadi
korupsi...
akibatnya pembangunan tidak maksimal...
maka bisa dilihat... ada jalan baru dibangun sudah rusak lagi... dsb
3. Akhirnya bisa kita lihat... hampir tiap hari dimedia massa... betapa
instansi pemerintah tidak ngurusi pelayanan publik, karena direpotkan dipangill
oleh kejaksaan..
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.