Wah kok baru tahu...
Sekarang ini memang dana pendidikan yang besar ini memang dilirik oleh aparat
hukum yang berjiwa korup untuk memeras sekolah dan dinas pendidikan
Dan ditambah ulah pegawai dinas pendidikan, mulai kepala dinas sampai stafnya
yang berjiwa korup
(Tapi belum tentu lho semua aparat hukum itu berjiwa korup, dan belum tentu
semua pegawai dinas pendidikan korup)
Jadi akhirnya memang kita hanya bisa melihat dana besar untuk pendidikan ya
dimakan orang-orang itu...
tapi kondisi sekolah dan murid2nya tetap memprihatinkan...
jadi sekarang ini dengan memanfaatkan isu memberantas korupsi... aparat
penegak hukum yang berjiwa korup ini memanfaatkannya untuk korupsi...
dan melakukan pemerasan.... pada sekolah dan dinas pendidikan...
yang tidak mau menuruti untuk melakukan korupsi dan tidak bisa diperas inilah
biasanya yang muncul di koran/ media massa sebagai tersangka korupsi...
yang mau korupsi dan berbagi hasil dengan aparat hukum malah tidak
tersentuh...
jadi rakyat ini memang dibohongi... dengan berita seolah terjadi
pemberantasan korupsi...
Padahal yang dihukum yang tidak korupsi
Yang korupsi... ya tidak dihukum
Dari: Komite Peduli Pendidikan <[EMAIL PROTECTED]>
Tanggal: Thu, 20 Nov 2008 02:25:58 -0800 (PST)
Topik: Dana Pendidikan Dikorupsi & Diperas Wakil Jaksa Agung Yang Cari Uang
Pensiun
CARI UANG PENSIUN: WAKIL JAKSA AGUNG JADI PREMAN
DENGAN KORUPSI DAN MEMERAS DANA DAK
(Dana Alokasi Khusus) PENDIDIKAN UNTUK PENINGKATAN MUTU SD TH 2008
Dalam program peningkatan mutu dunia pendidikan, khususnya peningkatan mutu
pendidikan untuk SD, ternyata tidak jatuh pada sasaran yang tepat...
Dalam peningkatan mutu, yang dibiayai oleh dana APBN 2008, dimana
pelaksanaanya yang benar adalah dilakukan secara swakelola oleh sekolah,
ternyata menjadi ajang pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung..
melalui pelaksananya, yakni menantunya yang bernama Broto...
Dimana dalam melakukan korupsi dan pemerasan itu Broto kelililing hampir
seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sejak awal 2008 sampai hari ini...
dengan mendatangi kantor Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan.
saat mendatangi kantor instansi tersebut Broto ditemani oleh Kepala Kejaksaan
Negeri setempat atau minimal Kasi Intelejen Atau Kasi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri setempat.
Atau sering juga Kepala Kejaksaan Negeri setempat mengundang Bupati/ Walikota
atau Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk datang ke kantor Kejaksaan dan
disana sudah menunggu kepala Kejaksaan Negeri yang ada bersama Broto si menantu
Bos para Kepala Kejaksaan Negeri itu.
Broto bersama aparat kejaksaan langsung memaksa agar Dinas pendidikan itu
memaksa sekolah untuk membeli barang peningkatan mutu SD yang didanai dari DAK
pendidikan, kepada Perusahaan Broto/ relasinya. ternyata Dibelakang semua ini
adalah sebuah Penerbit besar yakni ANEKA ILMU.
Padahal, peningkatan mutu SD yang didanai oleh dana APBN ini seharusnya
pengelolaannya adalah secara swakelola oleh sekolah. Tetapi dengan tegas Broto
memaksa Dinas Pendidikan harus bisa memaksa Sekolah agar harus membeli kepada
Perusahaan Pak Broto. Karena kepala Sekolah kan harusnya bisa dikenai sanksi
atau dimutasi, jika tidak mau menuruti apa perintah dinas.
Sampai disini mngkin masih sah - sah saja, namanya mungkin namanya orang
mencari uang, dengan menjual barang. Jika tidak bisa dengan meyakinkan pembeli,
maka bisa dengan ancaman.. ini mash sah-sah saja.
maka juga masih sah-sah saja jika Broto mengancam kepala Dinas Pendidikan, di
berbagai kota dan kabupaten seluruh Indonesia itu, bahwa jika tidak menuruti
permintaan itu maka dia meminta kepala kejaksaan Negeri setempat untuk
mencari-cari kesalahan dari Dinas Pendidikan atau Pemerintah daerah setempat.
kepala kejaksaan Negeri tentunya sangat takut jika tidak memenuhi perintah
dari Bos mereka.. karena bisa terancam jabatannya.
Yang menjadi masalah adalah:
1. Peningkatan mutu SD yang didanai oleh APBN ini mempunyai Petunjuk teknis
dari Depdiknas, yang memang berupaya agar dana itu benar2 tepat sasaran dan
bisa meningkatkan mutu pendidikan dasar.
Dalam peraturan yang tertuang dalam petunjuk Teknis (Juknis) untuk
peningkatan mutu SD itu memang diperlukan pengadaan buku, alat peraga
pendidikan dan multi media/ komputer dan sebagainya, yang spesifikasi, jumlah
dan kualitasnya ditentukan agar tujuan meningkatkan mutu pendidikan dasar di
Indonesia bisa tercapai.
masalah: Ternyata Aneka Ilmu, yang mendirikan Konsorsium Pendidikan Nasional
(KPN), perusahaan yang memakai Pak Broto (untuk menakut2i dan mengancam dinas
pendidikan dengan kekuatan jabatan Wakil jaksa Agung) ini tidak bisa
menyediakan barang sebagaimana ketetapan Juknis untuk meningkatkan mutu
pendidikan dasar...
yang terjadi akhirnya, sekolah dipaksa menerima barang yang tidak bermutu,
buku yang tidak bermutu, bahkan dalam jumlahnya sudah dikurangi.. sehingga
jumlahnya dan spesifikasinya jauh dari apa yang ditetapkan dalam Juknis.
Padahal Juknis dibuat untuk meningkatkan mutu anak didik.
Misalnya:
a. dalam juknis disebutkan tiap sekolah harus menyediakan 1000 judul buku
untuk perpustakaan sekolah/ anak didik
Dipaksa oleh Broto hanya menerima 700 judul tapi membayar sama dengan
jika beli 1000 judul.
b. sekolah harus menyediakan alat peraga pendidikan dengan kualitas tinggi
sesuai
juknis.
Dipaksa Broto menerima alat peraga pendidikan yang jelek dan murahan
dan barang itu sebenarnya tidak bisa dipakai untuk meningkatkan mutu SD
c. sekolah harus menyediakan 3 alat peraga pendidikan yang baik
Dipaksa broto menerima 2 alat peraga yang jelek, tapi harus membayar sama
dengan jika membeli 3 alat peraga yang baik
d. Komputer dan kelengkapannya, seharusnya baik dan memang berguna untuk
peningkatan mutu SD yang berkelanjutan
Dipaksa Broto agar menerima Komputer dan kelengkapan yang jelek, tapi
sekolah harus bayar seharga komputer yang bagus.
dan oleh Broto memang diyakinkan, bahwa ini aman, karena dia adalah menantu
Wakil Jaksa Agung, dan karena memang didampingi oleh Kepala kejaksaan Negeri
bersama stafnya.. tentunya ancaman Broto mau tidak mau harus dituruti oleh
kepala Dinas pendidikan, yang kemudian memaksa sekolah harus mengikuti apa yang
diinginkan oleh Broto...
malah jika tidak menuruti, dan mau menjalankan peraturan dengan benar..
sekolah/ dinas pendidikan setempat pasti dicari kesalahan...
atau akan direpotkan dengan tiap hari dipanggil untuk diperiksa ke kantor
kejaksaan
Kenapa Wakil Jaksa Agung melakukan korupsi dan jadi preman begitu...
ternyata... beliau mau Pensiun... yakni awal tahun 2009..
Oleh karena itu... mungkin perlu uang banyak...
karena setelah pensiun mungkin sudah tidak bisa lagi jadi preman...
tapi yang kasihan adalah anak didik kita, karena harus dikorbankan dengan
menikmati fasilitas peningkatan mutu pendidikan ala kadarnya...
karena dikorupsi....
Jadi kalau anak didik kita ini nanti bodoh dan tidak bisa bersaing dengan
anak didik bangsa lain...
mari kita catat saja, bahwa ini karena ulah Wakil Jaksa Agung Kita yang Mulia
ini
---------------------------------
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
br>Cepat sebelum diambil orang lain!