==== Dakwah menyeru kepada Allah SWT adalah keharusan syariah dan kebutuhan
manusia untuk membersihkan
mereka dari kerusakan yang tampak di daratan, di lautan, dan di mana saja.
Allah SWT telah
memerintahkan hal itu kepada kita dengan firman-Nya:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada
yang maruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang
beruntung. (QS Ali
-'Imran [3]: 104)
Dan, Rasulullah saw bersabda,
Barangsiapa melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan
tangannya. Jika dia tidak
mampu maka dengan lisannya. Dan, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan
yang demikian itu
adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim)
Dewasa ini, musuh-musuh Islam memiliki lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok
misionaris yang tidak
mungkin dibendung dengan cara sendiri-sendiri (individual), tetapi harus
dilawan melalui lembaga
dan kelompok pula (sistem organisir). Keharusan ini derajatnya menjadi wajib,
karena kaidah
mengatakan, mâ lâ yatimmul wâjib illâ bihi fahuwa wâjibun (sesuatu yang
tidak akan sempurna
menjalankan yang wajib kecuali dengan hal tersebut, maka sesuatu itu menjadi
wajib). Karena itu,
mengajak manusia ke jalan Allah dan menghilangkan rintangannya adalah wajib
dalam bentuk jamaah
atau secara terorganisir. Dari sinilah, muncul banyak organisasi yang tujuan
utamanya adalah
dakwah.
Muncul beberapa pertanyaan tentang kemungkinan mengarahkan harta zakat kepada
organisasi-
organisasi tersebut untuk membantu mereka dalam mengemban risalahnya yang
disyariatkan.
Para ulama fikih zakat telah mendiskusikan hal ini secara terperinci pada
Muktamar Internasional
yang diadakan di Senegal pada tahun 1415 H./1995 M. Di antara tema yang
diangkat pada muktamar
tersebut adalah peran zakat dalam dakwah Islamiyah. Muktamar tersebut
menetapkan wajibnya peran
zakat dalam dakwah, yang di antara dalil yang dijadikan landasan pada masalah
ini adalah:
a. Wajibnya dakwah ke jalan Allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an,
hadits, dan
kesepakatan ulama (ijma).
b. Pos fisabilillah dalam zakat memungkinkan untuk mencakup aktivitas menolong
agama Allah SWT,
menegakkan syariat-Nya yang suci serta memelihara kemaslahatan umum umat
Islam.
c. Menghadang laju misionaris Kristen; Yahudi; dan sebagainyayang
dilakukan di negara-negara
Afrika, Sudan, dan Indonesia. Mereka menggunakan bantuan-bantuan Sembako dan
yang semacamnya untuk
diberikan kepada fakir miskin agar mereka meninggalkan agama Islam dan
berpindah ke agama mereka.
d. Menghadapi peperangan, pengekangan, pembunuhan, penawanan umat Islam,
perusakan kehormatan
perempuan muslimah dan pengusiran mereka dari tempat tinggal, kampung halaman,
dan tanah air
mereka serta merampas harta mereka sebagaimana yang terjadi belakangan ini di
Chechnya, Palestina,
Kosova, Bosnia Herzegovina, dan di banyak negara Afrika.
Tujuan-tujuan di atas, masuk ke dalam kategori jihad Islami yang tidak terbatas
hanya pada jihad
dengan jiwa saja, tetapi mencakup jihad dengan harta dan ucapan pengajaran. Di
samping itu,
termasuk ke dalam kategori ini hal-hal berikut:
a. Pembangunan pusat pendidikan atau pelatihan dai di jalan Allah.
b. Percetakan dan penyebaran buku-buku Islam, begitu juga majalah dan surat
kabar yang
mengutamakan mengangkat problematika umat Islam.
c. Pembangunan pusat-pusat pemeliharaan masyarakat, sekolah-sekolah, dan rumah
sakit bagi
minoritas umat Islam yang hidup di negara non-muslim.
d. Pembiayaan untuk pengiriman misi-misi pendidikan yang akan kembali ke
negara-negara Islam
untuk mendidik para penduduk negerinya dengan ilmu-ilmu agama.
Berikut beberapa pendapat ulama dan ahli fikih yang membolehkan pengeluaran
zakat untuk pembiayaan
dakwah Islam, baik dilakukan oleh pribadi maupun oleh jamaah atau lembaga
dengan memasukannya
sebagai jihad fisabilillah:
- Mufassir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, menafsirkan fisabilillah dengan
mengatakan, Yang
dimaksud fisabilillah adalah pembelanjaan di dalam menolong agama Allah dan
ajaran-Nya yang
disyariatkan untuk hamba-Nya dengan memerangi musuh-Nya.
- Syeikh Al-Azhar, Syeikh Mahmud Syaltut berkata dalam menafsirkan
fisabilillah, Bahwa yang
dimaksud dengan fisabilillah adalah kemaslahatan umum, yang pertama dan yang
utama adalah
penyusunan kekuatan perang dan penyiapan kekuatan yang matang untuk dakwah
Islam dan para dai
yang memperlihatkan keindahan dan toleransi Islam, menggambarkan hikmah dan
menyampaikan hukum-
hukumnya serta terus menyerang musuh yang mengembalikan makar mereka kepada
mereka sendiri. (
Islam Aqidah wa Syariyah)
- Pengarang tafsir Al-Manar, Syeikh Rasyid Ridha berkata, Sesungguhnya makna
fisabilillah
mencakup semua perkara yang diniatkan untuk mencari ridha Allah dengan
meninggikan kalimat-Nya,
mendirikan agama-Nya, memperbaiki ibadah dan manfaat ibadahnya.
- Yusuf Al-Qardhawi berkata, Salah satu yang sesuai dengan makna jihad pada
saat ini adalah
aktivitas untuk membebaskan bumi Islam dari kekuasaan orang kafir. Setiap
peperangan untuk
menolong agama Allah, meninggikan kalimat-Nya, mempertahankan bumi Islam, dan
menjaga kehormatan
Islam adalah masuk ke dalam pos mustahiq fisabilillah.
Ringkasannya: bahwa dakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan mauidhah atau
pelajaran yang baik
adalah masuk ke dalam cakupan pos mustahiq mualaf dan fisabilillah yang
dimungkinkan untuk
membiayainya dari harta zakat.
Artikel ini dikutip dari buku "Panduan Pintar Zakat" Panduan Pintar Zakat + CD.
QultumMedia.
-------------------------------
Spesifikasi Buku:
Judul : Panduan Pintar Zakat + CD
Penulis : H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia
Ukuran : 15 x 23 cm.
Tebal : xiv + 362 hlm.
Penerbit : QultumMedia
ISBN : 978-979-017-46-7
Harga : Rp 55.500,-
------------------------------------
================= Bacayo.NET - Segalanya tentang buku =================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bacayo/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bacayo/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/