Bagaimanakah hukumnya jika kita memperoleh penghasilan dari pekerjaan haram?
Apakah wajib dibayar juga zakatnya? Apakah jika dibayarkan zakatnya, hartanya
tersebut menjadi bersih? Islam selalu memerintahkan bahwa sumber harta, proses
memperolehnya, dan pertumbuhannya harus halal dan baik. Allah SWT berfirman,
Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan
adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah [2]: 168)
Selain itu, Allah SWT telah melarang semua bentuk dan jenis pendapatan dan
harta yang haram dan buruk, baik sumber maupun proses perolehannya. Sebab,
semuanya itu merupakan tindakan aniaya terhadap orang lain. Allah SWT berfirman,
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil
. (QS Al-Baqarah [2]: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka di antara kamu.... (QS An-Nisaa [4]: 29)
Dan, masih banyak lagi ayat lainnya yang melarang jenis harta haram dan
perolehannya dengan jalan yang diharamkan. Pada zaman sekarang, terdapat banyak
macam harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (haram) dan tidak sesuai
dengan syariat, misalnya, harta riba, suap, ghasab, penipuan, jual beli
jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, korupsi, dan perampokan, dan
hasil dari jual beli barang yang diharamkan, seperti babi, narkoba, dan minuman
keras. Semua jenis harta di atas, tidak wajib dizakati atau tidak tunduk kepada
zakat, berdasarkan firman Allah SWT,
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi
Maha Terpuji. (QS Al-Baqarah [2]: 267)
Dan, hadits Rasulullah saw,
Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak akan menerima (sesuatu) kecuali yang
baik. (HR Muslim)
Adapun sisi keharaman dan problematikanya dengan zakat secara terperinci
dijelaskan sebagai berikut.
1. Harta haram adalah semua harta yang secara hukum syariat dilarang dimiliki
atau dimanfaatkan, baik haram karena bendanya mengandung mudarat, najis atau
kotoran, seperti bangkai dan minuman keras; atau haram karena faktor luar,
seperti adanya kesalahan dalam cara memperolehnya, seperti mengambil sesuatu
dari pemiliknya tanpa izin (merampok; mencuri; ghasab; mencopet; korupsi) atau
mengambil dari pemilik dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, meskipun dengan
kerelaan pemiliknya, seperti transaksi riba dan sogok atau suap.
2. Pemegang harta haram yang perolehannya dengan cara yang tidak dibenarkan
syariat, tidak dianggap pemilik barang tersebut selama-lamanya. Dia diwajibkan
mengembalikannya kepada pemilik aslinya atau kepada ahli warisnya jika
diketahui. Jika tidak diketahui lagi, dia diwajibkan membelanjakan harta
tersebut kepada kepentingan sosial dengan meniatkan bahwa dermanya tersebut
adalah atas nama pemilik aslinya.
Adapun jika ia mendapatkan harta haram itu sebagai upah dari pekerjaan yang
diharamkan maka ia harus mendermakannya untuk kepentingan sosial dan tidak
boleh dikembalikan kepada orang yang memberinya. Harta haram tidak dikembalikan
kepada pemilik semula, selama dia masih tetap melakukan transaksi yang tidak
legal tersebut, seperti harta yang diperoleh dari transaksi riba. Akan tetapi,
diharuskan mendermakannya kepada kepentingan sosial.
Apabila terdapat kesulitan dalam mengembalikan harta tersebut, pemegangnya
diwajibkan mengembalikan nilainya kepada pemiliknya semula jika diketahui, bila
tidak, maka nilai tersebut didermakan kepada kepentingan sosial dengan
meniatkan derma tersebut atas nama pemilik semula.
3. Harta yang haram karena zatnya sendiri (haram lidzatihi), seperti babi,
khamar, narkoba, anjing, darah, dan bangkai tidak wajib dibayar zakatnya,
karena menurut hukum syariat tidak dianggap harta yang berharga.
4. Pemegang harta yang haram karena adanya cara memperolehnya dengan cara yang
tidak dibenarkan agama, maka ia tidak wajib membayar zakatnya, karena tidak
memenuhi kriteria dimiliki dengan sempurna yang merupakan syarat wajib zakat.
Apabila sudah kembali kepada pemiliknya semula, yang bersangkutan wajib
membayar zakatnya untuk satu tahun yang telah lalu, walaupun hilangnya sudah
berlalu beberapa tahun. Hal ini sesuai dengan pendapat yang lebih kuat (rajih).
5. Pemegang harta haram yang tidak mengembalikannya kepada pemilik aslinya,
kemudian membayarkan sejumlah zakat dari harta tersebut, masih tetap berdosa
menyimpan dan menggunakan sisa harta tersebut dan tetap diwajibkan
mengembalikan keseluruhannya kepada pemiliknya selama diketahui, bila tidak,
maka dia diwajibkan mendermakan sisanya. Adapun harta yang dibayarkan itu tidak
dinamakan zakat.
* Artikel ini dikutip dari buku Panduan Pintar Zakat terbitan QultumMedia.
Buku yang ditulis oleh H. Hikmat Kurnia dan A. Hidayat, Lc. ini membahas segala
aspek zakat dan metode penghitungannya dalam seluruh model usaha dan
pendapatan. Selain itu, dilengkapi pula dengan CD program penghitung zakat
sehingga lebih mudah mengalkulasi zakat.
------------------------------------
================= Bacayo.NET - Segalanya tentang buku =================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bacayo/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bacayo/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/