Pembayaran di Bank sah dengan bukti pembayaran STTS (surat tanda terima
setoran) lembaran kecil dengan warna sama seperti SPPT. Jika bayar menggunakan
ATM, maka struk ATM tersebut diakui sebagai bukti pembayaran juga dan bisa
ditukarkan dengan STTS (dikhawatirkan struk ATM tulisannya luntur) di KPP
Pratama setempat.
Pemungutan pembayaran PBB dibeberapa tempat masih dilakukan oleh petugas
pemungut dari Kelurahan/desa, jika kita membayar melalui petugas pemungut
biasanya akan diberi tanda terima sementara, kita baru akan menerima STTS jika
petugas pemungut sudah menyetorkan pembayaran tersebut ke Bank.
Dalam praktik pemungutan ini biasanya pihak Kelurahan/Desa juga
memungut iuran di luar PBB, mengenai diijinkan atau tidak saya kurang
tahu, tapi biasanya atas seijin Kepala Kelurahan/Desanya kok...
o ya... sebaiknya simpan baik-baik STTS ini karena terkadang dalam database
pembayaran PBB tidak terupdate, sehingga jika status pembayaran kita
dipertanyakan dapat kita tunjukan STTS sebagai tanda kita telah membayar PBB.
Mohon dikoreksi jika ada yang salah atau tambahan...
Trims,
AP
Dari: "fsuryawijaya@ gmail.com" <fsuryawijaya@ gmail.com>
Kepada: Baleno Email <bal...@yahoogroups. com>
Terkirim: Senin, 10 Agustus, 2009 16:49:31
Judul: [baleno] OOT: PBB
Rekan2,
Sy ada pertanyaan seputar pembayaran PBB.
Apakah kalau membayar PBB melalui bank itu tidak
sah?
Apakah pembayaran PBB harus melalui kelurahan? Dan apakah kelurahan diizinkan
untuk menambah pungutan biaya pada saat pembayaran PBB?
Apakah kwitansi yg diberikan oleh kelurahan untuk pembayaran PBB itu sah?
Terima kasih atas bantuannya.
Rgds,
Ferry 431