Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "Rio \"digitalmbul\" Octaviano" <[email protected]> Date: Fri, 30 Oct 2009 15:41:52 To: <[email protected]> Subject: [FK3O] Sosialisasi Tentang Uji Emisi
Source : http://www.rsa.or.id/index.php?option=com_content <http://www.rsa.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=294:uji-e misi&catid=37:info-lalin&Itemid=57> &view=article&id=294:uji-emisi&catid=37:info-lalin&Itemid=57 Di dalam UU No.22/2009 pasal 48, dengan sanksi yang disebutkan pada pasal 286, disebutkan mengenai pegendalian emisi gas buang dari kendaraan bermotor, juga disebut mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Ternyata pemerintah tidak main-main dalam hal pengendalian emisi ini. Bahkan pada Perda No. 2/2005 pasal 19, dari Pemda DKI juga menyebutkan tentang peraturan tersebut. Ada pertanyaan, bagaimana menentukan ambang batas emisi buang ini? Road Safety Association mencoba mencari sumbernya, karena di dalam UU No.22/2009 hanya menunjuk kepada Peraturan Pemerintah yang belum rampung dibuat. Akhirnya sumber dari Kementrian Lingkungan Hidup, kebetulan beliau adalah anggota dari Daihatsu taruna Club, mengatakan, bahwa dahulu yang digunakan adalah Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 5/2006, dan kemudian diberikan referensi baru yaitu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.4/2009. Sekedar tambahan, mengenai Pasal 48 UU No.22/2009, juga disebutkan mengenai tingkat kebisingan suara kendaraan bermotor. Sampai saat ini, Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan hak diskresi dalam rangka penindakan (sumber mailing list RSA Indonesia). Apapun peraturannya, mari kita kembalikan ke diri kita sendiri, untuk dapat tertib dan selalu disiplin berlalu lintas, juga tetap memperhatikan kelanjutan kehidupan anak cucu kita. Road Safety IS NOT ALWAYS about Technical Skill.. Regards - RSA Indonesia.
