Jakarta - Ini peringatan bagi para pengguna
kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi plat nomor kendaraan
yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda
siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.
"Iya akan
ditilang. Itu kan melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 (tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dendanya Rp 500 ribu," kata Kepala Sub
Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP
Kanton Pinem kepada detikOto, Selasa (13/4/2010).
Kanton
mengatakan, modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat
Kepolisian sulit mengindentifikasi nomor tersebut. Selain itu, akan
merugikan para pengguna kendaraan karena nomor kendaraan tidak jelas.
"Misalnya, kalau menjadi korban tabrak lari nopolnya tidak jelas sehingga tidak
terindentifikasi atau misalnya, pemilik kendaraan menjadi korban
pencurian kendaraannya. Karena nomornya tidak jelas sehingga tidak
teridentifikasi melalui pantauan CCTV," kata Kanton.
Kanton
mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara
resmi oleh Kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak
Kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya dan ada logo hologram lalu
lintas yang berada di pojok kiri bawah.
"Khusus untuk mobil,
diimbau agar lampu nomor kendaraan yang ada di atas nopol tetap
menyala," ujar dia.
Dikatakan dia, Kepolisian sudah sejak lama
mensosialisasikan aturan itu. "Penindakannya, kita kan sekarang sedang
melakukan operasi Simpatik Jaya. Dalam operasi simpatik ini, selain
menindak pelanggar lalu lintas misalnya, pengguna motor yang tidak
menggunakan helm SNI, kita juga mengimbau dan memberikan teguran kepada
masyarakat untuk tetap menggunakan plat nomor asli," kata Kanton.
__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com