Jakarta -      Ini peringatan bagi para pengguna 
kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi plat nomor kendaraan 
yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda 
siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.

"Iya akan 
ditilang. Itu kan melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 (tentang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dendanya Rp 500 ribu," kata Kepala Sub 
Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP 
Kanton Pinem kepada detikOto, Selasa (13/4/2010).

Kanton 
mengatakan, modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat 
Kepolisian sulit mengindentifikasi nomor tersebut. Selain itu, akan 
merugikan para pengguna kendaraan karena nomor kendaraan tidak jelas.

"Misalnya, kalau menjadi korban tabrak lari nopolnya tidak jelas sehingga tidak 
terindentifikasi atau misalnya, pemilik kendaraan menjadi korban 
pencurian kendaraannya. Karena nomornya tidak jelas sehingga tidak 
teridentifikasi melalui pantauan CCTV," kata Kanton.

Kanton 
mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara 
resmi oleh Kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak 
Kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya dan ada logo hologram lalu 
lintas yang berada di pojok kiri bawah.

"Khusus untuk mobil, 
diimbau agar lampu nomor kendaraan yang ada di atas nopol tetap 
menyala," ujar dia.

Dikatakan dia, Kepolisian sudah sejak lama 
mensosialisasikan aturan itu. "Penindakannya, kita kan sekarang sedang 
melakukan operasi Simpatik Jaya. Dalam operasi simpatik ini, selain 
menindak pelanggar lalu lintas misalnya, pengguna motor yang tidak 
menggunakan helm SNI, kita juga mengimbau dan memberikan teguran kepada 
masyarakat untuk tetap menggunakan plat nomor asli," kata Kanton.


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke