Om Din.. coba cek UU Lalu Lintas yagn baru, seinget saya ada pasal yang
ngatur bahwa mobil gak boleh jalan tanpa bumper, bisa ditilang kalo ada
polisi yagn iseng...

nemu aturannya :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

hehehe...

adi
bci-449

----- Original Message -----
From: Didin Syafrudin

Minta copot bempernya aja mungkin bisa, mobilnya kita pake lagi
Atau minta mobil pengganti krn kelalaian bengkel.....hehe......




------------------------------------

Kunjungi Situs Baleno Club Indonesia di www.baleno.infoYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/baleno/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/baleno/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke