Tata Cara Untuk Mutasi dan Pindah SIM 

 Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi SIM daerah, ke wilayah DKI Jakarta 
dapat melakukan mutasi SIM daerah yang dimiliki. Dengan cara sebagi berikut :

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan Persyaratan 
SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari 
Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk Tata cara dan Persyaratan 
perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP. 
Do not dwell in the past, do not dream of the future, concentrate the mind on 
the present moment. (Buddha)

Kirim email ke