Yth. Bapak Djuwarno
Selama ini saya mengikuti perkembangan rencana pembangunan PLTGU di Pemaron, yang mendapat reaksi keras dari masyarakat. Bahkan DPRD Buleleng tegas menolak rencana pembangunan itu di Pemaron, dengan alasan bahwa Pemaron adalah bagian dari kawasan pariwisata sesuai dengan Perda Propinsi Bali No. 4 tahun 1999. Sebagai kawasan wisata pembangunan pembangkit tenaga listrik dianggap bertentangan dengan Perda ini, dengan perkataan lain melanggar Perda ini, dan disarankan untuk dipindahkan ke lokasi sesuai dengan peruntukkannya. Penolakan DPRD Buleleng ini, dapat Bapak baca beritanya diharian Nusa tanggal 16 Nopember 2002.
Yang menarik saya sebagai warga yang tinggal dikawasan wisata Lovina ini, adalah adanya suatu pernyataan dari Pemkab.Buleleng, yang selengkapnya ceriteranya adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 4 September 2002, di Kantor Pemkab. Buleleng diadakan pertemuan resmi yang dihadiri oleh anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoensia ( PHRI) Cabang Buleleng, pelaku pariwisata lainnya seperti kelompok snorkelling, pedagang souvenir, pemuda, kepala desa dan pengurus desa adat di kawasan wisata Lovina.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Buleleng, Bapak Drs. Nyoman Sukarma, didampingi oleh staf ahli Bupati, Bapak Ir. Beteng dan seorang anggota DPRD Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut Bapak Sekkab. Buleleng atas nama Pemkab. Buleleng menyampaikan bahwa beliau telah menerima telpon dari Indonesia Power bahwa rencana pembangunan PLTGU di Pemaron TELAH DIBATALKAN dan mesin-mesinnya telah dipindahkan ke Palembang. Selanjutnya beliau minta agar polemik dimasyarakat dihentikan dan spanduk-spanduk yang terpasang agar dibersihkan ( waktu itu banyak terpasang sepanduk yang isinya menolak pembangunan PLTGU di Pemaron ). Beliau meminta agar diciptakan suasana kondusif untuk pembangunan . Pernyataan Bapak Sekkab. Buleleng ini disambut dengan gembira oleh yang hadir.
Akan tetapi, apa yang diucapkan oleh Bapak Sekkab.tersebut, adalah sangat bertentangan dengan apa yang terjadi kemudian. Besoknya Bupati Buleleng menyatakan dan dimuat dalam harian lokal bahwa rencana PLTGU ini akan dikaji ulang. Disini, masyarakat menilai, adanya kontradiksi antara pernyataan Sekkab. dengan Bupatinya. Hal ini tentu sangat membingungkan masyarakat dan sangat berpengaruh negatip terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Di Bali ada istilah SATYA WACANA yang artinya setia kepada ucapannya. Karena disini disinggung adanya telpon dari Indonesia Power kepada Sekkab. Buleleng, kami sangat mohon penjelasan dari Indonesia Power.
Sekian dan kami menunggu klarifikasi dari Indonesia Power.
Hormat saya,
Nyoman Suwela
Do you Yahoo!?
Yahoo! Web Hosting - Let the expert host your site
