Berikut saya forward sedikit informasi berkaitan dengan implikasi pembatalan UU No. 20/2002.
Salam Gde Wisnaya
--- the forwarded message follows --- ========================================================================================
Manfaatkan layanan TelkomNet @ Premium melalui kartu prabayar I-VAS untuk meningkatkan kecepatan browing anda hingga 10x lipat. Informasi lebih lanjut www.plasa.com atau call 147.
========================================================================================
--- Begin Message ---Implikasi Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pembatalan berlakunya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan membawa berbagai implikasi bagi pembangunan sektor ketenagalistrikan antara lain kewenangan pemberian izin yang telah didelegasikan kepada daerah berdasarkan UU Nomor 20/2002 menjadi batal demi hukum atau kembali kepada semangat sentralisasi. Demikian dijelaskan oleh Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro bersama Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sekretaris Jenderal DESDM pada konperensi pers siang ini di Kantor Pusat DESDM, Jakarta. Pembatalan UU No 20/2002 juga menyebabkan berbagai produk regulasi yang telah diterbitkan berdasarkan UU No 20/2002 batal demi hukum yaitu PP No 53/2003 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal) dan 18 Keputusan Menteri ESDM termasuk Kepmen ESDM tentang Pedoman dan Pola Tetap (Blueprint) Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional 2003-2020 dan Kepmen ESDM tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan. Pembatalan ini juga "menurunkan kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan di Indonesia pada saat kita sangat memerlukan investasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat dan sumber-sumber pendanaan dalam negeri maupun bantuan asing tidak mencukupi untuk memenuhi pasokan tersebut" demikian dikatakan oleh Menteri ESDM. Implikasi lainnya adalah bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan oleh badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi) secara setara (level playing field) karena adanya BUMN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang kembali dipegang oleh PT PLN sesuai PP No 23/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perum PLN menjadi Perusahaan Perseroan. Dengan pembatalan ini, maka peran serta BUMD, swasta dan koperasi dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan melalui skema kerjasama dengan PKUK atau pada wilayah tertentu yang PKUKnya menyatakan ketidaksanggupannya. Selain itu, BUMN selain BUMN di bidang ketenagalistrikan tidak dapat menjual tenaga listrik untuk kepentingan umum. Pembatalan berlakunya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan membawa berbagai implikasi bagi pembangunan sektor ketenagalistrikan antara lain kewenangan pemberian izin yang telah didelegasikan kepada daerah berdasarkan UU Nomor 20/2002 menjadi batal demi hukum atau kembali kepada semangat sentralisasi. Demikian dijelaskan oleh Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro bersama Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sekretaris Jenderal DESDM pada konperensi pers siang ini di Kantor Pusat DESDM, Jakarta. Pembatalan UU No 20/2002 juga menyebabkan berbagai produk regulasi yang telah diterbitkan berdasarkan UU No 20/2002 batal demi hukum yaitu PP No 53/2003 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal) dan 18 Keputusan Menteri ESDM termasuk Kepmen ESDM tentang Pedoman dan Pola Tetap (Blueprint) Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional 2003-2020 dan Kepmen ESDM tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan. Pembatalan ini juga "menurunkan kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan di Indonesia pada saat kita sangat memerlukan investasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat dan sumber-sumber pendanaan dalam negeri maupun bantuan asing tidak mencukupi untuk memenuhi pasokan tersebut" demikian dikatakan oleh Menteri ESDM. Implikasi lainnya adalah bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan oleh badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi) secara setara (level playing field) karena adanya BUMN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang kembali dipegang oleh PT PLN sesuai PP No 23/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perum PLN menjadi Perusahaan Perseroan. Dengan pembatalan ini, maka peran serta BUMD, swasta dan koperasi dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan melalui skema kerjasama dengan PKUK atau pada wilayah tertentu yang PKUKnya menyatakan ketidaksanggupannya. Selain itu, BUMN selain BUMN di bidang ketenagalistrikan tidak dapat menjual tenaga listrik untuk kepentingan umum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/MeeolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Bagi yang ingin: bergabung, silakan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED], keluar, silakan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] mendapat rangkuman harian, silakan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] hanya membaca dari web, silakan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] mendapat individual mail, silakan kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] mendapat informasi, silakan tanya ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/lsde_lovers/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
--- End Message ---
