Sangat menarik untuk mengulas email yang dikirimkan oleh Pak Suwela, khususnya akan saya kutip pada alinea sbb:
Dan, hari ini saya baca di harian local di Bali( al dimuat oleh Bali Post ), berita yang cukup menggembirakan Pemkab. Buleleng yaitu bahwa PLTGU Pemaron akan memberikan bantuan 800 juta rupiah tiap tahun. Bantuan ini disebutkan sebagai bantuan pihak ketiga. Disebutkan juga bahwa PLTGU Pemaron memberikan bantuan ini untuk memenuhi komitmennya,akibat tidak jadinya Pemkab. Buleleng menerima 800.juta rupiah dari retribusi ijin gangguan (HO), karena katanya kalau usaha telah memiliki AMDAL tidak diperlukan lagi ijin HO. Namun, apa yang saya dengar di Radio Guntur dalam berita pagi jam 06.00 (round up Buleleng) 3 hari yang lalu sedikit berbeda, yaitu bahwa Bapak Bupati mengajukan proposal kepada Indonesia Power (IP) untuk mendapatkan bantuan dana rp. 800 juta sebagai bentuk sumbangan pihak ketiga. Proposal ini diajukan karena ternyata IP tidak bisa dikenai kewajiban membayar rp. 800 juta untuk ijin HO/UUG. IP menggunakan Keppres No. 97/th 93 tentang Tata Cara Penanaman Modal, yang didalamnya menyebutkan bahwa Kewajiban untuk memiliki izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki ANDAL atau yang berlokasi didalam Kawasan Industri/ Kawasan Berikat. Jadi, dari berita tsb, sebenarnya masih tanda Tanya apakah sudah ada jaminan IP pasti akan memberikan dana sebanyak itu kepada pemkab Buleleng, apalagi setiap tahun. Kita tunggu saja, walaupun sebenarnya saya agak pesimis, mengingat 3 alasan dibawah ini: Pertama : pemberian bantuan pihak ketiga tsb tdk punya dasar hukum yang kuat (UU,PP, Keppres,dll), jadi semata-mata hanya berdasarkan kajian proposal dari Bupati saja. Karena lemahnya dasar hukum ini, maka IP akan mudah menentukan besar sumbangan atau menolak sama sekali, tergantung kebaikan hati atau cash flow mereka. Kedua : harga BBM sekarang naik, dimana bahan bakar utama PLTGU pemaron adalah BBM (Minyak solar diesel/HSD), shg production cost listrik di Pemaron akan menjadi lebih tinggi, sementara Tarif Listrik PLN belum naik. IP akan berfikir 2 kali dalam memberikan sumbangan rp. 800 juta tsb. Ketiga : Para anggota DPRD Buleleng periode sekarang yang sudah duduk disana sejak periode lalu juga ingat bahwa IP pernah berkomitmen memberikan kontribusi kepada Buleleng rp. 800 juta melalui ijin HO. Tetapi kenapa sekarang kok tiba-tiba keluar jurus Kepres 97/93 ini. Hal ini dapat menjadi indikasi, bahwa IP ingin berkelit dari komitmennya semula. Menjadi pertanyaan bagi kita, kok Pemkab Buleleng tidak tahu akan keberadaan Keppres 97/93 ini ? Berarti Pemkab Buleleng tidak cermat. Lebih jauh lagi, apakah mereka (Pemkab) tahu bahwa Keppres 97/93 juga sudah berubah beberapa kali, yaitu menjadi Keppres 115/1998 dan terakhir menjadi Keppres 117/1999. Soal tidak perlunya HO/UUG juga ada didalam Keppres 115/98 dan Keppres 117/99 tsb. Dalam Keppres 115/98 dimuat di Pasal 2 point 8, sementara soal HO tsb di Keppres 117/99 dimuat di Pasal 2 Point 9. Saya lampirkan Keppres 117/99. Sekali lagi saya agak pesimis dengan kemungkinan adanya sumbangan pihak ketiga (IP) sebesar rp. 800 juta setiap tahunnya. Saya pernah bertanya kepada Bupati Jemberana 2 tahun lalu, apakah ada kontribusi PLTG Gilimanuk untuk Pemkab jemberana. Beliau menjawabnya dengan tangan kanannya, dimana ibu jari tangan dan telunjuknya disatukan membentuk angka nol. Jadi, maksudnya tidak ada samasekali. Waduh, berabe dong. Namun demikian, kita berharap Buleleng akan lebih mujur daripada Jemberana. Siapa tahu. Atau ada yang bisa memberikan kepastian ? Salam gdewisnaya --- nyoman suwela <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Buleleng terima sumbangan dari pihak ketiga Rp. > 800.juta. > > Pembangunan PLTGU di KAWASAN WISATA LOVINA, > tepatnya di Desa Pemaron, Buleleng, pernah menjadi > topik yang hangat di Milis ini. Tidak sedikit pakar > dari segala bidang ilmu, ikut memberikan sumbangan > pikirannya. Bahkan sampai demo yang dilakukan baik > oleh yang kontra maupun pro pembangunan PLTGU di > Kawasan Wisata. > > Ujung-ujungnya yang menolak, harus menerima pil > pahit di PTUN. Meskipun argumentasi tentang kontra > dan pro sudah lama berlalu, namun masih segar dalam > ingatan saya, apa yang pernah disampaikan oleh rekan > kita, Bapak Sudja, sebagai orang yang cukup lama > bekerja di sector listrik ini, pernah menjelaskan > dalam beberapa kesempatan, antara lain yang saya > catat : > > Bahwa pembangunan PLTGU di Pemaron untuk > mengantisipasi akibat rusaknya kabel laut koneksi > Jawa � Bali, adalah tidak �feasible�. Alasannya, > pengunaan tenaga listrik hampir 80% diselatan. > Dibangun diutara, sedangkan depo bahan bakar ada > diselatan, maka akan memerlukan biaya yang cukup > besar untuk biaya bahan bakar perliternya ( a.l. > karena biaya angkut ). Kemudian tenaga listrik ini > dibawa kembali keselatan. Secara berseloroh, beliau > mengatakan bahwa pembangunan ini adalah pembangunan > CC, bhs. Bali : cagcag-cigcig, atau mungkin > �carat-curut�. Akibatnya biaya produksi per watt > listrik akan tinggi dan yang pada akhirnya akan > dibebankan kepada konsumen. > Janji PLN maupun Indonesia Power akan memberikan > kontribusi kepada Pemda Buleleng akan sulit > dharapkan karena tidak jelas dasar hukumnya. > > Apa yang saya kemukakan diatas, hanyalah catatan > saya akan pendapat Pak Sudja,sepanjang yang saya > bisa tangkap. > > Dan, hari ini saya baca di harian local di Bali( al > dimuat oleh Bali Post ), berita yang cukup > menggembirakan Pemkab. Buleleng yaitu bahwa PLTGU > Pemaron akan memberikan bantuan 800 juta rupiah tiap > tahun. Bantuan ini disebutkan sebagai bantuan pihak > ketiga. Disebutkan juga bahwa PLTGU Pemaron > memberikan bantuan ini untuk memenuhi > komitmennya,akibat tidak jadinya Pemkab. Buleleng > menerima 800.juta rupiah dari retribusi ijin > gangguan (HO), karena katanya kalau usaha telah > memiliki AMDAL tidak diperlukan lagi ijin HO. > > Kalau kita kaji seperti apa yang dijelaskan oleh > Bapak Sudja, tentu akan sangat menarik. Kalau PLTGU > Pemaron ( apakah PLN atau Indonesia Power ) > memberikan bantuan 800 juta rupiah sebagai bantuan > pihak ketiga, dengan perkataan lain secara suka rela > (discreation) bukan karena diwajibkan/diharuskan, > sepertinya mematahkan pendapatnya Bapak Sudja. > > Saya juga tidak tahu, apakah bantuan 800 juta rupiah > ini akan seimbang dengan dampak negatip yang > diderita utamanya sector pariwisata, tentunya pakar > pariwisata, ekonomi, teknik, dllnya yang bisa > menjawab. > > Semoga komentar saya yang awam ( as a layman ) > ini tidak ditanggapi secara pribadi ( there is > nothing personal ). Tujuan saya tidak lain untuk > menjadikan forum Milis ini untuk memberikan masukan, > saling mendekatkan sesama anggota Milis and for the > sake of our beloved country and its people. > > Sekian rekan-rekan. > > C U soon on this Milis. > > NS > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new resources site! http://smallbusiness.yahoo.com/resources/
Keppres 117th99.doc
Description: Keppres 117th99.doc
