http://www.esdm.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=596&Itemid=94
Semua Fraksi DPR Setujui RUU Tentang Energi
Selasa, 17 Juli 2007
Semua fraksi di DPR-RI menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)
Tentang Energi untuk menjadi Undang-Undang (UU). Penerimaan dan persetujuan itu
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI
Soetardjo Soerjogoeritno, Selasa (17/7). Hadir mewakili pemerintah, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.
Atas nama pemerintah, saya menyatakan ucapan terimakasih yang
setulus-tulusnya kepada semua fraksi di DPR-RI atas persetujuannya terhadap RUU
Tentang Energi, ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan
pandangan dan pendapat pemerintah pada acara tersebut. Ikut hadir pada acara
tersebut antara lain Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, SAM
Bidang Teknologi dan SDM Evita H Legowo dan Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna
Prawira.
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, persetujuan DPR ini akan segera
dilanjutkan dengan langkah diundangkan oleh Presiden sehingga UU Tentang Energi
bisa berlaku efektif. Pemerintah umumnya dan jajaran Departemen ESDM
khususnya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan segala tugas, wewenang dan
tanggungjawab yang terkandung dalam UU Tentang Energi apabila sudah
diundangkan, papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Sesaat sebelum penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VII DPR RI
Agusman Effendi menyampaikan laporannya. Diungkapkan RUU Tentang Energi
merupakan inisiatif DPR-RI. Proses pembahasan RUU Tentang Energi dilakukan
oleh Komisi VII DPR-RI bersama pemerintah selama hampir 2 tahun yang melibatkan
multistakeholdes baik kalangan asosiasi profesi, swasta, LSM, yayasan maupun
perguruan tinggi, ujar Agusman Effendi.
Terkait dengan keberadaan UU di bidang pengelolaan energi, seperti UU Panas
Bumi, UU Migas, UU Ketenaganukliran, UU Ketenagalistrikan dan UU Ketentuan
Pokok Pertambangan Umum, menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Agusman Effendi, maka
posisi UU Tentang Energi sebagai perekat berbagai UU yang mengatur tersebut.
Sedang aspek mendasar dan strategis bagi optimalisasi pengelolaan energi diatur
dalam UU Tentang Energi yang terdiri dari 10 Bab dan 34 Pasal.
Selain implikasi hukum berupa Peraturan Pemerintah, menurut Agusman Effensi,
persetujuan UU Tentang Energi juga memiliki implikasi kelembagaan berupa
pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN), implikasi di bidang bisnis berupa
dipersiapkannya sistem insentif dan dis-insentif untuk mendorong sektor swasta
dalam pengembangan energi. Sedang implikasi peran masyarakat berupa
keterlibatan masyarakat dalam bentuk akses untuk terlibat dalam proses
pembuatan kebijakan maupun monitoring pelaksanaan kebijakan energi.
(Venue in Bali; Steering and Organizing Committee to be determined)
Back-up email for: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!