wah..sayangnya itu bohong Pak De. kebetulan hal ini dibahas di salah satu radio di jakarta 2 hari lalu. dan dinyatakan bahwa berita yang tersebar via sms itu bohong dan tidak dibenarkan oleh POLRI. so...masih bisa damai ditempat kok...hehehe
ngurah beni setiawan P Save a tree...please don't print this e-mail unless you really need to ----- Original Message ---- From: Pan Bima <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, April 2, 2008 6:22:29 PM Subject: [bali] Fwd: [itb77] Fw: Fwd: PEMBERITAHUAN!!! FYI ---------- Forwarded message ---------- From: Shaukat ally <[EMAIL PROTECTED]> Date: 2008/4/2 Subject: [itb77] Fw: Fwd: PEMBERITAHUAN!!! To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Halo All, PEMBERITAHUAN!!! Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil JANGAN MINTA DAMAI, MEMBERI UANG = BERARTI MENYUAP (Biarpun Polisi Tawari Damai Karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN). Lebih baik minta ditilang nanti diurus di pengadilan karena sebenarnya lebih mudah dan aman. Ini instruksi Kapolri kepada jajaran polisi - Bagi POLISI yg bisa membuktikan warga yg Menyuap Polisi- Dapat Bonus Rp. 10jt / warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun. PENTING HARAP JANGAN MAIN2....Info tsb banyak yang tidak tahu. Jadi Polisi cari2 KELEMAHAN / KELENGAHAN kita biar Menyuap. DI JKT/SBY sudah banyak yg kena Jebak karena Tidak tahu Instruksi Ini. Please infokan berita ini ke siapa saya yg Anda Sayangi. Salam Damai & Sejahtera, Best Regards, Shaukat ally Note: forwarded message attached. ____________________________________________________________________________________ You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost. http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com -- Gde Wisnaya Wisna Jl.Dewi Sartika Utara 32A Singaraja-Bali website : www.lp3b.com ____________________________________________________________________________________ You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost. http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com
