Sedikit mengomentari tentang poin2 di bawah...

Poin ke-1, bisa dijadikan dalil obyektif kalau memang benar DPR kurang 
transparan, tp setau saya proses perumusannya melalui beberapa tahapan dan 
melibatkan banyak pihak, tp who knows klo emang masih kurang.

Tentang poin ke2-4, subyektif banget yah. untuk poin 2, klo emang RUU ini lebih 
detail dan fokus kan bisa menjadi pelengkap yang sudah ada. Poin ke 3 tidak 
setuju. Menggunakan tubuh sendiri mungkin emang termasuk hak asasi manusia, tp 
kebebasan asasi manusia juga dibatasi oleh kebebasan asasi orang lain khan, RUU 
ini justru untuk mencegah terjadinya penggunaan hak asasi yang berlebihan/ 
kelewat batas.

Poin ke 4 tergantung niat masing2.

Menurut saya istilah pornografi dan pornoaksi sendiri harus diperjelas. 
Jangan2, hal2 yang diperjuangkan oleh para cendekiawan dan budayawan, yang 
jelas2 berbeda dengan hal2 yang sering dilakukan oleh para praktisi mesum 
berada pada satu konteks atau istilah yang sama, padahal kegiatan atau bentuk 
barangnya bisa jadi sangat berbeda. Semua kembali ke niat. Emang keindahan 
kemolekan tubuh adalah seni 
ilahi, tp lalau foto bugil diri dipajang disembarang tempat kan ... bercinta 
juga ada seninya biar tambah nikmat, tp kalau orang berciuman di pinggir jalan 
atau di taman2 umum dilegalkan, kan bisa gawat ... itu baru ciuman, klo buat 
keturunan dilakukan di gedung bioskop lantaran terinspirasi oleh film yang 
sedang diputar ... apa kata dunia !!

peace ...


  "There's no heart we can't melt with a certain little smile.
       And no challenge should be faced without a little charm and a lot of 
style" 


--- Pada Sen, 15/9/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

------------ --------- --------- --------- --------
 
       
      PERNYATAAN 
      SIKAP Komponen Rakyat Bali 
      ”RUU 
      PORNOGRAFI : Cermin Kegagalan Negara dalam Perlindungan Kebhinekaan 
      Bangsa” 
       
       
      Setelah dua (2) tahun berlalu sejak 
      ditolaknya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) oleh masyarakat 
      Bali, masyarakat kembali dihentakkan dengan akan disahkannya RUU 
      Pornografi yang secara substansial sama dengan RUU APP tahun 2006 (tidak 
      ada perubahan). 
       
      Menyikapi RUU Pornografi 
      yang  akan segera disahkan maka Kami Bagian dari 
      Komponen Rakyat Bali (KRB) dengan ini menyatakan dengan tegas : 
      MENOLAK PENGESAHAN 
      RUU PORNOGRAFI, hal itu berdasarkan pertimbangan 
      sebagai berikut : 
      
        Dalam proses pembahasan RUU 
        Pornografi, DPR tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga 
secara 
        hukum pembahasan RUU tersebut cacat hukum karena telah melanggar 
        prinsip-prinsip asas –asas Umum Tata Pemerintahan yang Baik (Good 
        Governance); 
        RUU Pornografi TIDAK 
        PERLU, 
        karena selama ini Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan 
        yang sudah mengatur tentang kesusilaan dan pornografi, yaitu : KUHP, UU 
        Perlindungan Anak, UU Penyiaran, UU Pers, dan lain-lain; 
        Hak atas tubuh adalah hak asasi 
        manusia 
        yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun, oleh karenanya siapapun juga 
        tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati dan memenuhi hak 
        asasi manusia; 
        RUU Pornografi sangat 
        berbahaya, karena : 
      <!--[if 
      !supportLists]-->~        
      <!--[endif]-->tidak mencerminkan kebhinekaan 
      bangsa; 
      <!--[if 
      !supportLists]-->~        
      <!--[endif]-->mengintervensi persoalan private warga negara tentang 
      tubuh dan moralitas, khususnya tubuh perempuan 
      <!--[if 
      !supportLists]-->~        
      <!--[endif]-->memasung kebebasan berekspresi sebagai 
      hak dasar manusia 
      <!--[if 
      !supportLists]-->~        
      <!--[endif]-->Rentan terhadap disintegrasi 
      bangsa 
      <!--[if 
      !supportLists]-->~        
      <!--[endif]-->Multi tafsir sehingga dapat dijadikan 
      alat untuk mengkriminalisasika n setiap orang oleh orang atau kelompok 
      tertentu 
       
      HARUS DIINGAT bahwa bangsa Indonesia ada 
      karena adanya kehendak bersama diantara suku, agama, ras yang ada 
      diseluruh Indonesia untuk mengikatkan diri sebagai sebuah negara bangsa 
      (Nation State) yang bernama Indonesia, oleh karenanya pengingkaran 
      terhadap hal tersebut merupakan sebuah pengingkaran terhadap tujuan luhur 
      para pendiri bangsa. 
       
      (Dibacakan pada 
      Senin, 15 september 2008. Penandatangan petisi LBH Bali, LSM perempuan 
      Bali Sruti dan Mitra Kasih, KPAID Bali, National Integration Movement, 
dan 
      sejumlah individu lainnya) Kontak Person: Yastini 
(0361-7961710)
      ------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
--------- ---------
 
       
      Pernyataan sikap KRB 
      sebelumnya pada Sabtu (13/9) lalu adalah: 
      Pernyataan Sikap KRB 
      (Komponen Rakyat Bali) 
       
      1) Tetap Menolak RUU 
      Pornografi. 
      2) Menyiapkan tim dan 
      naskah judicial review dan uji formal RUU Pornografi. 
      3) Menyiapkan tim 
      kecil untuk melakukan inventarisasi kekayaan budaya yang terancam 
      eksistensinya oleh RUU Pornografi 
      4) Membentuk tim 
      kecil untuk menghadap Presiden 
      5) Melakukan tekanan 
      pada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Pornografi. 
      6) Melakukan aksi 
      massa pembangkangan sipil dengan penekanan pada aksi 
      budaya. 
      7) Tetap menjaga agar 
      seluruh perjuangan berada dalam bingkai ke-Indonesia- an dan 
      ke-Bhineka-an. 
       
      Disepakati oleh 
      22  cendekiawan dan budayawan Bali di Danes Art Veranda 
      pada 13 September 2008. 
       
      I Gusti Ngurah Harta 
      (Koordinator KRB), Ida Pedanda Sebali Tianyar (Rohaniawan) , Prof Dr I 
      Wayan Dibia (Seniman Tari), Sugi Lanus  
      (Penulis), Rudolf Dethu (Promotor Musik), I Dewa Gede Palguna 
      (Cendekiawan) , Tan Lioe Ie (Penyair), Putu Wirata 
      Dwikora      (Cendekiawan) , 
      Wayan Redika (Pelukis), Aridus (Penulis), Iwan Darmawan (Penulis), 
Marlowe 
      Bandem (DJ), Yastini (Aktivis LSM), Jango Paramartha (Kartunis), Mas 
      Ruscitadewi       (Penyair), 
      Warih Wisatsana  (Penyair), Made Kaek (Pelukis), Kun 
      Adnyana            
      (Pelukis), Luh Anggreni (Aktivis LSM), Popo Danes (Arsitek), Prof. 
      Dr. Dasi Astawa (Cendekiawan) , dan I Wayan Juniarta 
      (Penulis). 
      




Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download 
sekarang juga.
__._,_.___ 
Messages 
in this topic (1) Reply (via web post) | Start 
a new topic 
Messages 
| Files 
| Photos 
| Links 
| Database 
| Polls 
| Members 
| Calendar 


 
Change 
settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch 
delivery to Daily Digest | Switch 
format to Traditional 
Visit 
Your Group | Yahoo! Groups Terms 
of Use | Unsubscribe 




Recent Activity

  
   2
  New 
  MembersVisit 
Your Group 


New web site?
Drive 
traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.

Yahoo! Groups
Wellness 
Spot
A resource for living
the Curves lifestyle.

Yahoo! Groups
Familyographer 
Zone
Join a group and
share your pictures.
. 
__,_._,___ 














      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke