Intelectual Propery Copyright.... gitu ya.....

Dulu ada kasus di Amerika tentang ini yang berhubungan dengan printing...... 
tapi sekarang kalau kita melihat kemajuan dengan IT, wah dari mana kita mau 
mulai untuk membuat copyright???? bingung juga ya...

Kalau kasus design yang di copy.... nah itu yang membuat saya punya pemikiran 
sbb:

kenapa ada idea tentang copyright???? ini sebenarnya di buat atau dipikirkan 
pada saat itu sebagai 'virtue to protect - creative people' sekarang mungkin 
lebih ke 'tool to protect capitalism'  hehehehe

Coba kita berpikir bahwa 'design derives from the entire history of human race' 
jadi yang di sebut 'to protect' itu sekarang ini harus juga di revisi 
pandangannya.

Kalau kasus yang lagi rame ini di Bali tentang perhiasan, saya berpendapat 
bahwa kita mungkin harus mulai lihat ke depan and just keep on going and move 
forward.  Yang harus dibandingkan adalah hasil design masing masing apakah 
memang serupa atau tidak, kalau lari ke protection, siapa disini yang perlu di 
protect, karena semua design itu datangnya dari bentuk bentuk sejarah manusia 
yang di ilusikan dan dibuat dengan gaya dan bentuk yang sedikit berubah oleh 
para pakar design.  Saya dengar bahwa orang bali yang di tuntut itu sebenarnya 
adalah anak buah dari perusahaan dan selagi bekerja, membuka kerjasama dengan 
orang amerika juga dan kemudian membuat beberapa design yang dianggap oleh 
tempat dia bekerja sebelumnya adalah copy dari apa yang dibuat diperusahaan 
itu..... jadi lihat saja hasil designnya sama atau ngga... tapi kalau larinya 
sampai semua masyarakat kita jadi punya pendapat berbeda.....waduh.... kalau 
boleh saya berpendapat biarlah Bali menjadi HOTSPOT dari design design para 
designer berlomba lomba untuk membuat design yang hebat hebat, toh kalau saya 
designer, ketika produk saya di copy, saya sudah mulai dengan design yang lain 
jadi cape aja yang ngopy kali.....

ada pendapat lain????? jangan marah kalau nggak berkenan

vieb

Kirim email ke