http://www.sinarharapan.co.id/berita/0810/31/sh01.html
 
Segera Diajukan, Uji Materiil UU Pornografi


Oleh
Inno Jemabut/Vidi Vici

Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam puluhan Lembaga 
Swadaya Masyarakat (LSM) menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10), untuk mengajukan 
uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sejumlah pakar hukum pun sudah bergabung agar UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Valentina Sagala, Jumat 
(31/10) mengatakan, selain LSM, yang akan mengajukan judicial review juga 
perorangan. Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengajukan judicial 
review atas nama masyarakat Bali. 

LSM yang bergabung di antaranya LBH Apik Jakarta, ELSAM, Kontras, LBH Jakarta, 
PBHI, Setara Institut, Perempuan Mahardhika, Arus Pelangi dan Mitra Imadei. 

Ada sekitar 40-an LSM yang akan bergabung untuk ajukan judicial review begitu 
pemerintah menandatanganinya. Kalau kami tahu hari pemerintah menandatangani, 
hari itu juga kami ajukan judicial review,” tegas Valentina Sagala. 

Rencana sejumlah LSM tersebut akan mendapat dukungan kuat dari Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS). Anggota Fraksi 
PDIP Eva Kusumah Sundari mengatakan akan mendukung penuh jika ada anggota 
masyarakat yang melakukan judicial review atas UU tersebut. Wakil Ketua Umum 
DPP PDS Denny Tewu mengatakan tidak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan 
UU itu nantinya. “Terlalu banyak kelemahan yang ada dalam UU itu. Kami akan 
sangat mendukung setiap upaya uji materiil atas UU itu,” tegas Denny Tewu. 

Seharusnya masalah pornografi sudah cukup diatur melalui UU Penyiaran, UU Pers 
dan UU Perlindungan Anak. Dalam skala tertentu UU Pornografi, tegas Denny, akan 
menyuburkan keinginan berpisah dari negara Indonesia di beberapa wilayah. 

Pendapat senada disampaikan GKR Hemas. Menurut dia, disahkannya RUU Pornografi 
menjadi UU tak membuat para aktivis perempuan berhenti. Mereka akan menempuh 
jalur hukum untuk membatalkan UU Pornografi tersebut, yakni segera mengajukan 
gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan oleh GKR Hemas, permaisuri 
Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada wartawan, Kamis (30/10) malam. “Kami 
menilai jika UU Pornografi ini diberlakukan maka justru meng-ancam kesatuan 
bangsa,” ujarnya. 
Menurut Eva, Undang-undang Pornografi sama sekali tidak menjamin perlindungan 
terhadap anak. Malah sebaliknya, UU ini memperbolehkan pornografi terhadap 
anak. “UU ini tidak menyelesaikan persoalan” katanya.

Eva melihat sejumlah kontradiksi dari isi UU. Misalnya pada pasal 4 ayat 1, 
berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, 
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, 
memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit 
memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan 
seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan 
ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak.” Namun, pada penjelasan frasa 
“Membuat” mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri.

“Ini berarti semua bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan 
sendiri,” ujarnya.

Aktivis Lembaga Ban-tuan Hukum Asosiasi untuk Perempuan dan Keadilan (LBH APIK) 
Umi Farida mengatakan UU ini masih menyimpan sejumlah permasalahan, antara lain 
masih memuat pengaturan tentang pornoaksi yang dapat menimbulkan beragam 
interpretasi. UU ini juga memuat peran serta masyarakat dalam melakukan 
pencegahan. 
Menurut Farida ini dapat memicu konflik di masyarakat. Aplagi masyarakat 
diberikan hak melakukan pembinaan yang sebenarnya adalah tugas pemerintah. 
“Masyarakat juga bisa melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, ini bisa jadi 
lahan bisnis,” kata Farida.

Adanya kontradiksi dalam UU ini juga melukiskan keterburu-buruan DPR dalam 
menyusun undang-undang. Farida menunjukkan Pasal 43 bertentangan dengan pasal 4 
ayat 1. Karena pasal 4 ayat 1 memerintahkan semua pemilik materi pornografi 
mengembalikannya kepada negara, sedangkan penjelasan pasal 4 ayat 1 
memperbolehkan seseorang menyimpan jika untuk kepentingan sendiri. “Saking 
buru-burunya DPR sampai lupa men-delete pasal 43, ada apa di balik 
keterburu-buruan ini?” kata Farida.

Ketua Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menyatakan siap mendukung kelompok masyarakat 
yang ingin melakukan judicial review. “Upaya itu akan kita dukung, kita juga 
mencatat secara substansi dan prosedural UU ini bermasalah,” kata Tjahyo. 

Tak Berlaku di Sulut

Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Syachrial Damopolii menegaskan, sikap 
penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan, 
walaupun sudah disah-kan DPR RI, Kamis (30/10). Salah satu cara, bersama 
daerah-daerah lain yang menolak untuk memusya-warahkannya.

“Saya sudah menelepon ke daerah yang menolak seperti Bali, Papua untuk 
menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak UU ini," 
jelas Damopolii.

Menurut dia, musyawarah diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan 
dibawa langsung ke Ketua DPR serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum 
yang akan diambil. "Termasuk meminta hak istimewa bagi daerah-daerah yang 
menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut," tandasnya.

Politisi muda Sulut, Herry Kereh, sependapat UU Pornografi tak pantas 
diterapkan di Bumi Kawanua. Masyarakat Sulut menolaknya. "Sangat aneh jika 
diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini 
jelas melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Pendapat senada disampaikan masyarakat Bali. Segenap rakyat Bali yang tergabung 
dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang 
mengesahkan RUU Pornografi menjadi UU melalui sidang paripurna DPR. Terkait 
dengan hal ini, KRB akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review 
ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita sangat menyesalkan pengesahan RUU Pornografi ini karena pemerintah dan 
DPR terkesan mengabaikan keinginan kelompok minoritas," tegas Ketua KRB, I 
Gusti Ngurah Harta kepada SH, Jumat (31/10), di Denpasar.

Di bagian lain, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas 
Perempuan), Kemala Chandrakirana, mengingatkan Kepala Polri, Jaksa Agung dan 
Ketua Mahkamah Agung agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia menindak 
segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang mengatasnamakan moralitas dan agama. 
Selain itu, menegakkan Pasal 21 Ayat (2) UU Pornografi, yaitu peran serta 
masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, yang sesuai dengan 
Penjelasan “agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, 
tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindak hukum lainnya. 

Menteri Dalam Negeri juga harus mengevaluasi rancangan peraturan daerah 
(ranperda) untuk menghindari munculnya perda-perda yang melanggar hak-hak 
perempuan dan minoritas, dengan mengatasnamakan moralitas dan agama. Ini juga 
penting untuk menjamin hak konstitusional seluruh warga negara tanpa kecuali.

Kamala menyesalkan pengesahan RUU Pornografi tersebut, karena pengesahan 
dilakukan di tengah kontroversi yang masih sangat besar di kalangan masyarakat 
tentang perlu atau tidaknya UU tersebut. Apalagi di dalam tubuh DPR juga masih 
ada kontroversi, terbukti dari walk out-nya F-PDIP, F-PDS, serta beberapa 
anggota F-Partai Golkar, dan ketidaksetujuan F-KB terhadap pengesahan RUU itu.

Menurutnya, itu menunjukkan banyaknya wakil rakyat di legislatif maupun 
eksekutif yang terjebak dalam politisasi moralitas dan agama, di mana moralitas 
dan agama hanya dijadikan kendaraan politik untuk merebut kekuasaan. 

(yuyuk sugarman/novi waladow/cinta malem 
ginting/stevani elisabeth)
 
http://www.beritabali.com/index.php?reg=&kat=&s=news&id=200810310005
 
Bali Bekukan Undang-Undang Pornografi

Renon, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat sore (31/10) di DPRD Bali 
secara resmi membaca pernyataan sikap rakyat Bali. Dalam pernyataan sikap 
tersebut pemerintah daerah Bali secara tegas menyatakan tidak dapat 
melaksanakan Undang-Undang Pornografi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Oktober yang ditandatangani langsung 
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa 
disebutkan alasan yang menjadi penyebab Bali tidak dapat melaksanakan 
Undang-Undang Pornografi adalah Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan 
filosofi dan sosiologis masyarakat Bali.

Made Mangku Pastika juga berharap masyarakat Bali tetap tenang dan tidak 
terprovokasi. “menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap 
tenang, waspada, tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi 
tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia,"Kata mantan Kapolda Bali ini.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi Made Mangku Pastika 
melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan 
Ketua-ketua Komisi di DPRD Bali. (mlt)


      

Kirim email ke