Dear All,
Sekedar informasi, bagi mereka (wajib pajak) yang belum mempunyai NPWP, segeralah mendaftar sebelum 28 Feb 09 (batas akhir sunset policy). Sesudah tgl tsb bisa kena denda 2%/bulan utk pajak terhutang. Wajib pajak adalah mereka yang: - berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun - warga negara asing yg bekerja/tinggal di Indonesia minimal 183 hari per tahun Bisa registrasi online di: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do Setelah mendaftar online, Persyaratan Administrasi (copy KTP utk org Indonesia, atau copy passport + surat pernyataan domisili utk org asing) disampaikan ke kantor pajak di wilayah masing2 utk mendapatkan kartu NPWP. Demikian, semoga bermanfaat...
