Dear All,


Sekedar informasi, bagi mereka (wajib pajak) yang belum mempunyai NPWP, 
segeralah mendaftar sebelum 28 Feb 09 (batas akhir sunset policy).  Sesudah tgl 
tsb bisa kena denda 2%/bulan utk pajak terhutang.



Wajib pajak adalah mereka yang:

- berpenghasilan di atas Rp 15,840,000/tahun

- warga negara asing yg bekerja/tinggal di Indonesia minimal 183 hari per tahun



Bisa registrasi online di: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do

Setelah mendaftar online, Persyaratan Administrasi (copy KTP utk org Indonesia, 
atau copy passport + surat pernyataan domisili utk org asing) disampaikan ke 
kantor pajak di wilayah masing2 utk mendapatkan kartu NPWP.



Demikian, semoga bermanfaat...

Kirim email ke