Senin, 18/02/2008 11:30 WIB

Sewa Hutan Lindung Kok Seharga Pisang Goreng?

Arin Widiyanti - detikfinance

Jakarta - Para penggiat lingkungan mengecam penetapan
tarif untuk penggunaan hutan lindung dan hutan
produksi untuk kegiatan komersial dengan nilai yang
begitu murah.

Tarif sewa yang ditetepkan pemerintah itu berkisar
antara Rp 1,2 juta sampai Rp 3 juta tiap hektar per
tahun. Tarif sewa hutan ini masuk dalam penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 2 tahun 2008 yang ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari
2008. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sawit
Watch, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan HuMa
(perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis
Masyarakat dan Ekologis) menilai penetapan tarif itu
sudah tak berharga lagi. 

"Lewat PP itu, para pemodal diberi kemewahan membabat
hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan
pertambangan dan usaha lain. Hanya dengan membayar
sekitar Rp 300 setiap meternya atau seharga pisang
goreng. Maka PP ini menghapus fungsi lindung kawasan
hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat," bunyi siaran
pers bersama yang diterima detikFinance, Senin
(18/2/2008).

Penerbitan PP tersebut juga dinilai tidak tepat di
tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim
ini. PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah
kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi
kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp
1,8 juta hingga Rp 3 juta per hektarnya.

Lebih murah lagi untuk tambang minyak dan gas, panas
bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi,
ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi
terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya
turun menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan
sepanjang sejarah negeri ini. Hanya Rp 120 hingga Rp
300 per meternya, lebih murah dari harga sepotong
pisang goreng yang dijual pedagang keliling," ujar
Rully Syumanda, pengkampanye WALHI.

"Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah
ketidakbecusan pemerintah mengurus hutan. Laju
kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja
mencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana
banjir dan longsor yang terus menyerang berbagai
wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392
bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri.
Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi
pengungsi," tambah Edi Sutrisno dari Sawit Watch.

Menurut Edi yang paling bersorak, tentu pelaku
pertambangan. Sudah sejak lama mereka melakukan lobi
hingga ancaman. 

"Mereka tak suka izin pertambangannya terganjal status
hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,
INCO, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart jelas
diuntungkan PP ini, demikian pula perusahaan nasional
macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya," katanya. Saat
ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki izin
di di kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11,4
juta hektar.
(arn/ir)

Sumber: http://www.detik. com/



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke