--- Begin Message ---
lumayan menarik dan penting....
................
*Presiden Jual Hutan Lindung Seharga Pisang Goreng
*Siaran Pers JATAM, WALHI, Huma, Sawit Watch - 16 Februari 2008
Sejak 4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi
kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan
pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya.
PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat.
Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini, Presiden
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan utuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada
Departemen Kehutanan.
PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan
hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar
Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang
minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi
teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun
menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri
ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari harga
sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar Rully Syumanda,
pengkampanye hutan WALHI.
"Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah mengurus
hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja mencapai 2,76
juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor yang terus menyerang
berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006, sedikitnya 392 bencana banjir
dan longsor terjadi di pelosok negeri. Ribuan orang meninggal, ratusan ribu
lainnya menjadi pengungsi," tambah Edi Sutrisno dari Sawit Watch.
Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negeri mengurus
pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsi lahan, dan
penanganan bencana lingkungan tahunan.
Yang paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka
melakukan lobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya
terganjal status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO, Rio
Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini, demikian pula
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya. Saat ini, lebih
158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di di kawasan lindung, meliputi
luasan sekitar 11, 4 juta hektar.
Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partai berkuasa
saat ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah. Kabinet SBY
dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan rakyat.
"PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala
inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sektor
kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak ingin kabinet SBY
semakin dijauhi rakyat dan membingungkan publik internasional, PP ini harus
segera di cabut," tuntut Siti Maemunah, koordinator nasional Jaringan
Advokasi Tambang (JATAM)
Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp
081319966998
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat
dilihat di *www.jatam.org* <http://www.jatam.org/>
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah dalam
website kami.
===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================
--- End Message ---