Dear all,

Ini draft pernyataan BBC soal blokir YouTube dan UU ITE. Mohon dibaca dan
ditanggapi. Menurutku pernyataan ini lebih baik daripada tidak ngapa2in.
Hehe. Tapi memang rada sensitif sih terutama soal isu film Fitna. Tau
sendirilah. Makanya di awal sudah ditegaskan bahwa kita mengutuk pembuatan
film itu, yg dengan sengaja merendahkan agama tertentu. Ini sengaja disebut
biar orang tidak salah paham dengan menganggap kita sepakat dg isi film itu.
Khawatir saja isunya jadi berbelok ke SARA Azhari sama kayak waktu RUU APP
dulu.

Kalau nanti sudah oke, kita posting di baliblogger.org sebagai suara resmi.
Lalu, kalau mau, di blog masing2. Feel free aja. Tidak ada paksaan.
Memangnya kita tentara yg tidak mengenal kata tidak. Hehe..

Thx,

-- 

Blogger Bali Tuntut Perubahan UU ITE

Disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 25 Maret
lalu oleh DPR merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap
perkembangan informasi dan teknologi. Meski demikian, ada beberapa hal yang
perlu mendapat catatan kritis dari UU tersebut. Di antaranya adalah adanya
ancaman penjara dan denda bagi pengguna informasi seperti disebut di Pasal
27 ayat (3).

Selain itu, tidak lama setelah UU ITE disahkan, Menteri Komunikas dan
Informasi (Menkominfo) mengeluarkan instruksi blokir terhadap situs dan blog
yang memuat Fitna, film yang dianggap melecehkan agama tertentu. Di satu
sisi, kami mengutuk pembuatan film yang sengaja untuk mendiskreditkan
kelompok tertentu tersebut. Kami memahami bahwa atas nama kebebasan,
bukanlah berarti orang lain boleh merendahkan identitas kelompok lain.

Namun di sisi lain, kami juga menolak adanya pemblokiran situs dan blog
tersebut. Ancaman penjara bagi pengguna informasi di internet dan
pemblokiran situs tertentu merupakan bentuk lain dari pembatasan kebebasan
informasi, sesuatu yang sebenarnya dijamin oleh UUD 1945 bahkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (HAM).

Melihat dua hal tersebut, UU ITE dan pemblokiran situs maupun blog, maka
kami, blogger yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC) menyatakan:

1. Mengharapkan agar Menkominfo mencabut surat instruksi pemblokiran situs
dan blog tertentu dengan alasan apa pun. Pemblokiran situs dan blog tertentu
tidaklah bisa menyelesaikan masalah ini namun justru memperlihatkan bahwa
kita belum siap dengan perkembangan teknologi informasi. Sebaiknya
pemerintah hanya melakukan upaya persuasif agar situs maupun blog tertentu
tidak menayangkan film tersebut, bukan dengan memblokirnya secara
keseluruhan.

2. Meminta pemerintah agar segera mengubah UU ITE dengan menghilangkan
adanya ancaman penjara bagi pengguna informasi di internet. Sebab, ancaman
penjara merupakan pemasungan terhadap kebebasan informasi, sesuatu yang
dijamin oleh UUD 1945 maupun DUHAM.

Demikian pernyataan kami untuk bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah. Suara
ini mungkin banya sayup-sayup di antara hilir mudik informasi di dunia maya.
Namun, menurut kami, melakukan sesuatu lebih baik daripada hanya diam.
Sebab, diam juga tidak menyelesaikan persoalan.

Bali, 7 April 2008



Bali Blogger Community
-- 
anton | http://rumahtulisan.com

Kirim email ke