Dear all, Ini draft pernyataan BBC soal blokir YouTube dan UU ITE. Mohon dibaca dan ditanggapi. Menurutku pernyataan ini lebih baik daripada tidak ngapa2in. Hehe. Tapi memang rada sensitif sih terutama soal isu film Fitna. Tau sendirilah. Makanya di awal sudah ditegaskan bahwa kita mengutuk pembuatan film itu, yg dengan sengaja merendahkan agama tertentu. Ini sengaja disebut biar orang tidak salah paham dengan menganggap kita sepakat dg isi film itu. Khawatir saja isunya jadi berbelok ke SARA Azhari sama kayak waktu RUU APP dulu.
Kalau nanti sudah oke, kita posting di baliblogger.org sebagai suara resmi. Lalu, kalau mau, di blog masing2. Feel free aja. Tidak ada paksaan. Memangnya kita tentara yg tidak mengenal kata tidak. Hehe.. Thx, -- Blogger Bali Tuntut Perubahan UU ITE Disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 25 Maret lalu oleh DPR merupakan bentuk perhatian pemerintah Indonesia terhadap perkembangan informasi dan teknologi. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu mendapat catatan kritis dari UU tersebut. Di antaranya adalah adanya ancaman penjara dan denda bagi pengguna informasi seperti disebut di Pasal 27 ayat (3). Selain itu, tidak lama setelah UU ITE disahkan, Menteri Komunikas dan Informasi (Menkominfo) mengeluarkan instruksi blokir terhadap situs dan blog yang memuat Fitna, film yang dianggap melecehkan agama tertentu. Di satu sisi, kami mengutuk pembuatan film yang sengaja untuk mendiskreditkan kelompok tertentu tersebut. Kami memahami bahwa atas nama kebebasan, bukanlah berarti orang lain boleh merendahkan identitas kelompok lain. Namun di sisi lain, kami juga menolak adanya pemblokiran situs dan blog tersebut. Ancaman penjara bagi pengguna informasi di internet dan pemblokiran situs tertentu merupakan bentuk lain dari pembatasan kebebasan informasi, sesuatu yang sebenarnya dijamin oleh UUD 1945 bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM). Melihat dua hal tersebut, UU ITE dan pemblokiran situs maupun blog, maka kami, blogger yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC) menyatakan: 1. Mengharapkan agar Menkominfo mencabut surat instruksi pemblokiran situs dan blog tertentu dengan alasan apa pun. Pemblokiran situs dan blog tertentu tidaklah bisa menyelesaikan masalah ini namun justru memperlihatkan bahwa kita belum siap dengan perkembangan teknologi informasi. Sebaiknya pemerintah hanya melakukan upaya persuasif agar situs maupun blog tertentu tidak menayangkan film tersebut, bukan dengan memblokirnya secara keseluruhan. 2. Meminta pemerintah agar segera mengubah UU ITE dengan menghilangkan adanya ancaman penjara bagi pengguna informasi di internet. Sebab, ancaman penjara merupakan pemasungan terhadap kebebasan informasi, sesuatu yang dijamin oleh UUD 1945 maupun DUHAM. Demikian pernyataan kami untuk bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah. Suara ini mungkin banya sayup-sayup di antara hilir mudik informasi di dunia maya. Namun, menurut kami, melakukan sesuatu lebih baik daripada hanya diam. Sebab, diam juga tidak menyelesaikan persoalan. Bali, 7 April 2008 Bali Blogger Community -- anton | http://rumahtulisan.com

