Tadi baca Kompas tentang judicial review buat UU ITE. Mereka mengira
UU ITE hanya membahas informasi dan jual beli peralatan elektronik.
Tapi pada pasal 27 dan 28 ternyata ada tentang pencemaran nama baik.
Mereka berpendapat bahwa pemerintah selalu berpikir bahwa pemerintah
yang pintar dan masyarakat yang bodoh. Makanya sensor bisa jadi salah
kaprah. Selain itu tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang
tidak menyenangkan dah diatur dalam KUHP, sehingga ga perlu dibuat
dalam undang-undang. Ntar bisa saling tumapang tindih.
Ga ngertinya sih apa itu judicial review..Kekuatannya apa??
Bisa dijelaskan.
Tengkyu